Bank Syariah Sebagai Bank Infrastruktur

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2005-2025) serta implementasi Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) tak bisa dilaksanakan sendiri oleh pemerintah, butuh dukungan semua pihak terutama adalah swasta. Apalagi dalam implementasi tersebut, pembangunan infrastruktur merupakan salah satu titik vital yang menjadi konsentrasi pemerintah dalam menumbuhkan perekonomian nasional. 

Untuk membangun infrastruktur perekonomian nasional tak bisa semuanya menggunakan sekema dari penggunaan dana APBN atau APBD seperti yang terjadi selama ini. Hal ini tak lepas kebutuhan mendesak masyarakat akan  pentingnya infrastruktur untuk meningkatkan kinerja bisnisnya. Jika masih menggunakan dana APBN dan APBD memerlukan waktu yang sangat panjang untuk terealisasinya infrastruktur pembangunan. Maka adanya ide atau wacana tentang bank infrastruktur yang saat ini menggema di tanah air merupakan langkah positif untuk mempercepat kemajuan Indonesia sebagai salah satu kekuatan negara terbesar pertumbuhan ekonomi di dunia.

Studi untuk mendirikan bank infrastruktur di Indonesia bisa diilhami ketika pemerintah membangun jalan tol di Bali sepanjang 12,7 km,  jalan tersebut ini sama sekali tidak menggunakan dana APBN atau APBD Daerah. Dana tersebut diperoleh berdasarkan dari pinjaman sindikasi perbankan yang menyepakati pembiayaan terhadap pembangunan jalan tol tersebut. Melalui sindikasi perbankan jalan tol di Bali tersebut telah terealisasi dengan cepat dan masyarakat sudah bisa memanfaatkannya untuk meningkatkan ekonominya.  Apa yang terjadi di Bali tersebut tentunya menjadi sebuah model untuk dikembangkan di berbagai pembangunan infrastruktur di tanah air. Apalagi ditengah keterbatasan anggaran dari APBN dan APBD menjadikan bank infrastruktur sebagai alternatif.

Memang diakui untuk membuat bank infrastruktur tidak mudah dilakukan, melihat paradigma perbankan nasional yang masih konvensional, banyak bank membiayai proyek berdasarkan neraca korporasi buat menentukan jangka waktu (tenor) pinjaman. Sedangkan rata-rata pelaksana proyek infrastruktur dimulai dari arus kas yang benar-benar nol. Hambatan dari sisi pembiayaan infrastruktur itu seringkali missmatch tenor. Apabila paradigma ini bisa dirubah bank infrastruktur sangat mudah diwujudkan.

Kehadiran dari bank infrastruktur bisa dimanfaatkan dengan baik juga oleh bank syariah—apalagi dengan multi akad atau skim yang dimikili oleh perbankan syariah menjadikan bank infrastruktur bisa diaplikasikan. Bahkan kehadirian bank syariah di bank infrastruktur sangat dibutuhkan dan sekaligus untuk membuktikan bank syariah konsen pada sektor riil pembangunan. Hal ini tidak lepas dari kritik, besarnya pembiayaan dengan skim murabahah di bank syariah dengan demikian pembiayaan  bank syariah masih bersifat konsumtif. Dengan adanya bank syariah masuk dalam pembiayaan infrastruktur multi efeknya cukup terasa sekali, sebab masuknya bank syariah tersebut akan diikuti oleh lembaga keuangan syariah lainya seperti asuransi, penjaminan dan  pasar modal syariah.

Untuk mendirikan bank syariah spesialis infrastruktur perlu konsolidasi perbankan syariah nasional, apakah mendirikan bank syariah baru ataukah mendirikan bank  BUMN syariah seperti yang diwacanakan sebelumnya. Hal ini tak lepas kebutuhan untuk mendirikan bank infrastruktur yang membutuhkan modal yang sangat besar.  Apalagi dengan data yang ada sejak akhir tahun  2014 dari 12 bank, jumlah Unit Usaha Syariah (UUS) sebanyak 22 bank, BPRS sebanyak 163 bank, dan jaringan kantor sebanyak 2.950. Adapun total aset (khusus BUS dan UUS) adalah sebesar Rp260,366 triliun. Hal ini dirasakan  masih kurang melihat arah kebijakan nasional Indonesia yang berorientasi pada pembangunan kemaritiman memerlukan dana yang besar untuk membangun infrastruktur. Maka dukungan pemerintah sangat diperlukan jika bank syariah mendirikan bank spesialis infrastruktur.

 

 

BERITA TERKAIT

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

BERITA LAINNYA DI

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…