"Perusahaan Wajib Menerapkan K3" - Ir. Amri Ak, MM Direktur Pengawasan Norma K3 Kemenaker

Pelanggaran terhadap norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih terbilang cukup tinggi. Oleh karena itu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus berupaya menegakan peraturan di bidang pengawasan ketenagakerjaan.

NERACA

Mungkin, sebelumnya kita sudah sering melihat di televisi atau mendengar radio beberapa peristiwa kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja. Kecelakaan yang tak hanya menyebabkan luka fisik tetapi juga menyebabkan kematian.

Data di 2013 lalu menyebutkan, terdapat 12.745 perusahaan tercatat melanggar norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan sebanyak 12.657 perusahaan telah melaksanakan norma K3 pascapenerbitan nota peringatan pertama dan kedua, namun 88 perusahaan diseret ke pengadilan karena tetap melanggar.

Sesuai dengan Pasal 151, UU No. 4 Tahun 2009, perusahaan yang lalai pada pelaksanaan K3 akan diberikan sanksi administratif berupa: Peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Yakni Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Sayangnya, meski sudah jelas mengenai sanksi atas pelaggaran K3 tetap masih banyak perusahaan yang membandel. Maklum, kultur pengusaha Indonesia masih banyak menganggap kalau investasi adalah cost, padahal dengan investasi untuk K3 membuat cost yang akan dikeluarkan perusahaan akan lebih sedikit.

“Itu kan karena masalah kultur saja, masih banyak pengusaha kita yang masih menganggap kalau investasi adalah cost. Makanya mereka tidak mau melakukan perawatan berkala terhadap peralatan usaha, sehingga menyebabkan kecelakaan kerja,” sebut Ir. Amri Ak, MM, Direktur Pengawasan Norma K3 Kemenaker.

Sebab, mengenai sosialisasi sistem K3 sendiri sudah berlangsung sejak lama. Tetapi, memang menurut Amri sosialisasi yang dilakukan belum maksimal. Untuk itu, pihaknya (kemenaker) kini tengah mengupayakan sekuat tenaga untuk mengedukasi banyak pihak, bukan cuma pengusaha, masyarakat luas pun demikian.

“K3 itu sudah ada sejak zaman Belanda di 1910, bedanya kalau dulu salah dikit langsung dihajar, lalu diubah dengan UU 1970 dengan aksi yang lebih preventif, sosialisasi memang terus dilakukan, tapi harus diakui pula masih banyak kendalanya,” kata dia lagi.

Menurut Amri, salah satu kendala yang ada adalah dengan cepatnya masyarakat Indonesia berpindah posisi dari dunia agraris ke dunia industri. Sehingga begitu dihadapkan dengan hal seperti ini masyarakat Indonesia keteteran.

Namun, demikian, jika dilihat progresnya, semakin lama perkembangan mengenai penerapan sistem K3 ini cukup membanggakan. Karena masyarakat mulai sadar kalau penerapan K3 berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kalau kecelakaan masih terus tinggi jangan protes kalau Indonesia nanti dicap sebagai negara pelanggar HAM. Tentu kita tidak ingin bukan, jika negara kita dianggap dunia internasional sebagai pelanggar HAM?” tanya Amri dengan tegas.  

Gandeng Perguruan Tinggi

Saat ini, pentingnya penerapan sistem K3 merupakan persyaratan yang diminta oleh negara lain, karena banyak negara mulai konsern terhadap tingginya kecelakaan kerja. Karena itu, Kemenaker berharap sistem K3 diakui dunia global.

“Kemudian sertifikat K3 akan kita sandingkan dengan ISO dan lain sebagainya, tetapi memang tidak mudah penerapannya, butuh proses panjang,” kata Amri lagi.

Karena itu, pihaknya (Kemenaker) kini tengah mengintensifkan sosialiasai K3 ke berbagai pihak. Strateginya dengan menerapkan K3 dari lingkungan rumah tangga. Karena K3 ada di sekitar masyarakat kita.

“K3 kan ada banyak, K3 mekanik, uap, listrik, kesehatan kerja dan lain sebagainya. Kita akan ngomong yang simple dulu saja seperti K3 kompor gas. Kita kasih tahu ibu-ibu rumah tangga untuk gunakan alat yang standar, listrik juga demikian,” ujar dia.

Selain itu, Kemenaker juga kini tengah manjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi, sehingga nantinya mahasiswa punya dua ijazah, pertama akademik yang kedua ijazah K3. Lalu semua akan terus dikembangkan  kepada hal-hal kecil lainnya.

“Kita dihadapkan dengan MEA, karena itu pemenuhan kompetensi K3 dan skill sangat dibutuhkan. Kemarin saya sudah bicara dengan teman-teman  SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dan mereka menyambut baik, tapi kan MEA itu sudah dekat banget, itu kehawatiran saya,” sebut dia setengah khawatir.

Amri dan jajarannya  ingin membuat K3 itu melekat dalam sanubari masyarakat Indonesia. Bukan karena takut mendapat sanksi. Karena kalau sekedar mendapat sanksi itu akan semu. Dengan kata lain, masyarakat akan tertib dimana ada petugas yang mengawasi, sementara pengawas lengah mereka kembali melanngar.

“Saya tidak ingin yang seperti itu, itu harus ada kesadaran yang dimulai dari diri sendiri. Namun jika ada pelanggaran sanksi hukum tetap berjalan,” kata Amri sedikit mengancam.

Baru-baru ini terdapat setidaknya 18 perusahaan yang diketahui melanggar norma Keselamatan dan kesehatan Kerja. Beberapa perusahaan ditegur dengan teguran tertulis dan beberapa perusahaan akan memasuki persidangan.

Menurut Amri, dari 18 perusahaan yang melanggar tadi merupakan perusahaan lokal (Indonesia). Karena biasanya perusahaan asing sudah menyadari akan pentingnya menerapkan sistem K3 di lingkungan kerja mereka.

“Kebanyakan perusahaan lokal, kalau perusahaan asing biasanya sudah menyadari akan pentingnya penerapan K3,” tutup dia.

BERITA TERKAIT

Menggali Potensi SDM Melalui Baca Wajah

  Yudi Candra  Pakar Membaca Wajah  Menggali Potensi SDM Melalui Baca Wajah Memang garis takdir manusia sudah ditentukan oleh tuhan.…

Tanamkan Cinta Tanah Air dan Bela Negara

Prof. Dr. Erna Hernawati, Ak., CPMA., CA., CGOP.Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Predikat KARTINI MASA KINI pantas disematkan…

Selamatkan Masa Depan 250 Ribu Siswa Keluarga Ekonomi Lemah

KCD Wilayah III‎ Disdik Jawa Barat, H.Herry Pansila M.Sc    Saatnya Untuk selamatkan 250 Ribu Siswa dari Keluarga Ekonomi tidak…

BERITA LAINNYA DI

Menggali Potensi SDM Melalui Baca Wajah

  Yudi Candra  Pakar Membaca Wajah  Menggali Potensi SDM Melalui Baca Wajah Memang garis takdir manusia sudah ditentukan oleh tuhan.…

Tanamkan Cinta Tanah Air dan Bela Negara

Prof. Dr. Erna Hernawati, Ak., CPMA., CA., CGOP.Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Predikat KARTINI MASA KINI pantas disematkan…

Selamatkan Masa Depan 250 Ribu Siswa Keluarga Ekonomi Lemah

KCD Wilayah III‎ Disdik Jawa Barat, H.Herry Pansila M.Sc    Saatnya Untuk selamatkan 250 Ribu Siswa dari Keluarga Ekonomi tidak…