Butuh UU Kuat Untuk Kendalikan Monopoli

NERACA

Jakarta - Banyak masalah persaingan usaha yang tidak sehat sehingga terjadi monopoli oleh kelompok tertentu atau sebagai kartel dan mafia dalam kebutuhan hajat hidup orang banyak yang seharusnya dikuasai atau dimonopoli oleh negara, ternyata aturan perundang-undangannya masih memberi peluang terjadinya kartel, yang justru merugikan rakyat, bangsa dan negara selama ini. Karena itu dibutuhkan UU dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang kuat untuk mengendalikan monopoli kartel tersebut.

“Kalau monopoli atau penguasaan negara terhadap kebutuhan hajat hidup rakyat itu suatu keharusan. Seperti listrik, gas, telekomunikasi, transportasi, air, sandang, pangan, beras, minyak, gula dan sebagainya. Untuk itu diperlukan UU yang baik dan KPPU yang kuat,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI H. M. Farid Al-Fauzi, Rabu (8/4).

Menurut politisi Hanura itu, selama ini juga terjadi tumpang-tindihnya aturan persaingan usaha tersebut antara pusat dan daerah. Di mana aturan tentang pendirian minimarket misalnya, di daerah sudah menjadi wewenang kepala daerah, sehingga aturan dari pusat tidak berlaku di daerah.”Makanya Komisi VI DPR harus menyelesaikan revisi dua UU, yaitu UU Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha dan RUU BUMN, juga perlunya KPPU yang kuat,” ujarnya.

Anggota Komisi VI dari FPKS Refrizal mengakui jika UU Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tersebut lahirnya bisa disebut terburu-buru karena pasca reformasi di mana kita menginginkan sebuah UU, namun hasilnya masih memberi peluang terjadinya (kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Padahal, semangat dari pembentukan UU itu adalah pemberantasan KKN itu sendiri.

“Masih memberi peluang terhadap monopoli oleh asing, kartel, mafia, dan semacamnya sehingga terkesan mengabaikan kepentingan nasional. Karena itu dibutuhkan KPPU yang kuat dan jangan sampai KPPU menjadi alat untuk kepentingan asing. Sebab itu, dengan revisi UU ini diharapkan usaha nasional bangkit dan mampu mensejahterakan rakyat,” tambahnya.

Sementara, Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, setidaknya terdapat lima substansi yang bisa dimasukkan ke dalam RUU. Kelima substansi ini dipercaya dapat memperkuat kewenangan KPPU selaku lembaga yang mengawasi persaingan usaha di Indonesia. “Kalau lima fokus ini bisa dilakukan, akan buat KPPU lebih bergigi,” katanya.

Pertama, direvisinya mengenai definisi dari pelaku usaha. Menurut Syarkawi, pelaku usaha adalah pihak yang mempunyai kegiatan bisnis di Indonesia. Namun, perlu ada substansi yang mengatur mengenai pelaku usaha di luar negeri yang bisnisnya memiliki dampak ke Indonesia. Selama ini, KPPU tidak bisa menindak pelaku usaha dari luar negeri tersebut meski dampaknya terasa oleh Indonesia.

“KPPU tidak bisa apa-apa meski dampak negatif dirasakan Indonesia, padahal akhir 2015 Masyarakat Ekonomi ASEAN aktif. Ini yang disebut UU Persaingan Usaha harus pentingkan national interest,” ujar Syarkawi.

Substansi kedua, lanjut Syarkawi, adanya perubahan rezim merger. Dia berharap, di Indonesia pelaku usaha wajib melapor ke KPPU sebelum melakukan merger. Tidak seperti yang berlaku sekarang, bahwa setelah pelaku usaha melakukan merger baru melapor ke KPPU.

Ketiga, berkaitan dengan kewenangan KPPU dalam melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan. Syarkawi mengatakan, ke depan, KPPU dapat diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di tempat. Selama ini, KPPU melakukan pemeriksaan atau investigasi secara diam-diam.

Substansi keempat, KPPU juga berharap dalam revisi juga diubah mengenai nilai denda kepada pelaku kartel, dari semula maksimal Rp25 miliar, menjadi maksimal Rp500 miliar. Sedangkan yang kelima, berkaitan dengan status kelembagaan KPPU. Dari mulai berdiri sekitar 15 tahun yang lalu hingga sekarang, status kelembagaan KPPU belum jelas.

Sedangkan, Direktur Eksekutif Institute Development of Economics dan Finance (Indef), Enny Sri Hartati, sepakat pentingnya amandemen UU ini. Menurutnya, tujuan utama dari lahirnya UU ini belum tercapai, yakni terciptanya suatus sistem bangunan ekonomi yang baik di Indonesia. “Kartel by design oleh regulasi. Ketika ditelusuri, semua berujung karena regulasi yang memungkinkan itu,” ujarnya. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…