Menperin Bangun Zona Integritas di Kantornya

NERACA

Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pencanangan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menperin dengan menandatangani naskah dan piagam zona integritas, disaksikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi beserta Pimpinan KPK Zulkarnain dan Anggota Ombudsman RI Bidang Pencegahan Muhammad Khoirul Anwar di ruang Garuda, Kemenperin, Jakarta, Selasa (7/4).

Pada kesempatan tersebut, para pejabat eselon I juga turut menandatangani Pakta Integritas Pegawai Kemenperin. Penandatangan Piagam Pencanangan Zona Integritas merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah. “Kemenperin telah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas,” tegas Menperin.

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tujuan pencanangan zona integritas adalah untuk membangun komitmen demi terwujudnya zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kemenperin melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu berada dan melakukan kegiatannya,” kata Menperin dalam sambutannya.

Menperin menyatakan, dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, Kemenperin telah melakukan berbagai langkah Reformasi Birokrasi dengan capaian kinerja dan prestasi sebagai berikut: (1) Berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas audit Laporan Keuangan Kemenperin, yang telah diraih berturut-turut selama enam tahun sejak 2008; (2) Mendapat nilai 73,11 dengan predikat penilaian "B+" dari hasil evaluasi akuntabilitas kinerja yang dilaksanakan oleh Kementerian PAN dan RB; (3) Meraih penghargaan “e-transparency award 2014” dengan peringkat keempat dari 10 pemenang utama situs Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik yang diikuti oleh 47 K/L; (4) Memperoleh kategori hijau atau tingkat kepatuhan tinggi terhadap UU Pelayanan Publik dari Ombudsman RI.

Selanjutnya, (5) Dalam pengembangan inovasi pelayanan publik, Kemenperin telah melaksanakan penyelenggaraan ujian CPNS secara online. Dari hasil evaluasi Kementerian PAN dan RB, penyelenggaraan Ujian CPNS Online Kemenperin, termasuk dalam 33 besar dari 515 inovasi pelayanan publik terbaik. Nantinya dari 33 besar inovasi pelayanan publik tersebut akan diajukan ke United Nations Public Service Award (UNPSA); (6) Memperoleh nilai skor total integritas versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di atas indeks rata-rata (7,22) untuk unit layanan Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu dengan total skor 7,84 pada Unit Pelayanan Publik (UP2) Kemenperin.

Penilaian tersebut dilakukan terhadap 40 unit layanan dari 21 Kementerian dan Lembaga; (7) Meraih peringkat kedua dari 10  Badan Publik Pemerintahan terbaik dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan nilai Keterbukaan Informasi sebesar 98,2.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kepada Menperin Saleh Husin di Istana Wapres tanggal 12 Desember 2014 di Jakarta.

Sementara itu, dalam membangun Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, Kemenperin juga telah menyiapkan beberapa peraturan pendukung demi terselenggaranya WBK/WBBM, yaitu: (1) Permenperin No. 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kemenperin; (2) Permenperin No. 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani; (3) Permenperin No. 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan; (4) Permenperin No. 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi; (5) Permenperin No. 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran.

“Kemenperin juga telah melakukan promosi jabatan secara terbuka, rekrutmen secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, e-procurement, pengukuran kinerja individu, dan keterbukaan informasi publik,” tutur Menperin.

Pada kesempatan itu, Menperin meminta kepada seluruh aparatur Kemenperin, baik satuan kerja (satker) yang berada di Pusat maupun satker vertikal mulai dari aparatur pelaksana sampai dengan Pimpinan Satker/Unit secara bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing agar Kemenperin dapat menjadi Kementerian yang bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolutif dan nepotis.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…