PERUSAHAAN TAMBANG BATU BARA MINTA PENANGGUHAN - Dituding Jadi Beban, Kebijakan L/C Minta Ditunda

NERACA

Jakarta – Niat yang baik tidak selamanya berjalan baik, hal inilah gambaran dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor batu bara agar cadangan devisa dalam negeri kuat, direspon negatif para pelaku usaha pertambangan dalam negeri. Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) kini berbondong-bondong mengajukan penangguhan penggunaan L/C untuk transaksi ekspornya hingga akhir tahun.

Hal itu untuk mengantisipasi kerugian karena sejumlah perusahaan memiliki kontrak jangka panjang. "Kontrak misalnya delapan bulan lalu harga US$75 per ton, sekarang harga US$ 60 per ton. Kan begitu mengubah tata cara pembayaran berarti mengubah kontrak. Ketika berubah, menjadi beban sehingga mereka minta harga disesuaikan harga saat ini,” kata Direktur Eksekutif APBI Supriatna Sahala kepada pers di Jakarta, Selasa (7/4).

Menurut dia, penangguhan penggunaan L/C untuk ekspor komoditas batu bara kebanyakan diajukan perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi I-II. Perusahaan PKP2B generasi I dan II merupakan perusahaan batu bara yang memberikan kontribusi 40%-50% dari total produksi batu bara nasional.

Jika tidak ditangguhkan, berpotensi merugi dari royalti, pendapatan dan pajak dari perusahaan batu bara. PKP2B generasi pertama hingga saat ini biaya tambahannya ditanggung pemerintah,”Pemerintah tambah rugi. Bisa terima kerugian penurunan harga dan kerugian membayar L/C. Kontrak generasi I disebutkan semua additional cost yang tidak tercantum di kontrak adalah beban pemerintah. Itu kontrak yang bikin Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Ini Kementerian Perdagangan kurang koordinasi," terangnya.

Sebelumnya sejumlah perusahaan besar migas termasuk Freeport mengajukan penangguhan L/C untuk transaksi eksporya, dan akhirnya Kementerian ESDM mengabulkan permohonan mereka dengan alasan track record perusahaan migas tersebut selama ini baik.

Padahal, sesuai ketentuan kewajiban L/C yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 4/2015 tentang penggunaan L/C untuk ekspor barang tertentu, mulai berlaku efektif pada 1 April 2015. Adapun komoditas ekspor yang diwajibkan menggunakan L/C adalah komoditas mineral, batu bara, migas, hingga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) berikut produk turunannya. Mereka diwajibkan menggunakan L/C melalui bank devisa dalam negeri. Aturan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pencatatan devisa dari kalangan eksportir komoditas tersebut.

Sementara, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko membenarkan jika perusahaan tambang mengajukan L/C. Menurutnya, penangguhan diajukan oleh sekitar 10 perusahaan tambang mineral dan lebih dari 10 perusahaan tambang batu bara,”Sampai saat ini ada lebih dari 20 perusahaan yang mengajukan penangguhan L/C," katanya.

Sujatmiko menuturkan, banyaknya perusahaan yang mengajukan penangguhan karena belum memakai L/C dalam kegiatan ekspornya. Namun, pihaknya tidak membeberkan siapa saja yang mengajukan penangguhan tersebut. Dia mengatakan, akan berusaha secepat mungkin melakukan verifikasi persyaratan sehingga rekomendasi penangguhan bisa dilayangkan ke Kementerian Perdagangan. "Kami usahakan secepatnya. Mudah-mudahan bisa cepat selesai," ujarnya.

Asal tahu saja, sekitar 50% ekspor komoditas batu bara nasional belum menggunakan mekanisme surat kredit berdokumen dalam negeri atau Letter of Credit. Pada umumnya, perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I dan PKP2B Generasi II yang belum memakai L/C tersebut.

Menurut Supriatna, mekanisme penggunaan L/C berpotensi mengganggu kegiatan ekspor batu bara. Selain itu, juga bisa membuat pendapatan negara berkurang. Oleh sebab itu dia mendukung upaya pemerintah untuk melakukan penundaan penerapan L/C."Kami minta pemerintah melakukan penangguhan sampai akhir 2015, supaya ekspor bisa berjalan normal,” ujarnya.

Adapun produksi batu bara nasional tahun ini mencapai 425 juta ton, diantaranya sekitar 110 juta ton dari produksi itu untuk kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation, sedangkan sekitar 315 juta ton untuk diekspor. bani

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…