KEBIJAKAN DINAS BM DAN SDA DEPOK Kendati Melanggar Kontrak, Kontraktor Tak Peroleh Sanksi

 

 

NERACA

 

Depok Pemerintah Kota Depok di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) dengan tegas mengatakan,  tidak akan memberikan sanksi apapun terhadap kontraktor yang melanggar kontrak kerjanya dengan realisasi pekerjaan hanya “nol persen”. Hal ini terjadi pada kontraktor CV.TPA yang  tidak mampu mengerjakannya sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati. Bahkan, pihak Dinas BMSDA justru memberikan kebijakan memperpanjang kontraknya dengan memberikan waktu selama 21 hari setelah kontraktor mengajukan permohonan perpanjangan kontrak hari kerja.        

 Menurut keterangan yang diperoleh Harian Ekonomi Neraca di Depok  dari pejabat yang berwenang, M.Bahrum, kontrak hari kerjanya berakhir pada 4 Juli 2011. Sementara pada tanggal 26 Agustus, pihak kontraktor mengajukan permohonan perpanjangan hari kerja. Berdasarkan surat permohonan yang diajukan kontraktor, pihak dinas akan menjawabnya dengan waktu selambat-lambatnya 21 hari setelah tanggal diajukannya surat permohonan.

 Diakui Bahrum,  bahwa kontraktor belum melaksanakan pekerjaan fisiknya. Pekerjaan yang dilakukannya baru membuat bedeng sementara sebagai direksi kit. Namun, untuk pekerjaan fisiknya sama sekali belum ada pekerjaan apapun alias masih  nol persen. Namun, menurut dia,  dengan telah adanya bedeng untuk direksi yang dinilai sekitar 5%, maka kontraktor sudah dianggap melaksanakan pekerjaan walaupun belum 100%.

 Sedangkan dari hasil pantauan dan keterangan yang diperoleh Neraca, pekerjaan sampai  9 September 2011, pekerjaan fisiknya belum sama sekali. Padahal menurut keterangan pengawas dari Dinas BMSDA (Dana & Ronald), laporan pengawasan sudah dilakukan. “Kami sudah melaporkannya kepada atasan sesuai dengan tugas dan jadwal yang ada. Laporannya juga sudah disampaikan beberapa kali,” tandas Dana.

 Menurut dia, untuk masalah sanksi dan peringatan bukan kewenangannya. Tugas kami hanya melaporkan apa yang kami lihat di lapangan sesuai dengan realisasi yang ada. Kedua pengawas ini membantah kalau dirinya berkolusi untuk membiarkan atau memberikan laporan yang nyata tentang hasil kerja CV.TPA.

  Namun  Bahrum yang berwenang dalam hal ini, hanya mengakui sudah ada laporan namun tidak ada sanksi yang diberikan. “Kami memberikan teguran pertama dan kedua agar kontraktornya menyelesaikan secepat mungkin,” ujarnya  optimis,  kontraktor akan  menyelesaikan pekerjaan sebelum  membalas surat poermohonan perpanjangan kerja.

 Sementara  beberapa kontraktor kepada Neraca, menyesalkan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Dinas BM SDA yang memberikan peluang pelanggaran yang cukup besar, tapi tidak ada sanksi. “Sebetulnya banyak kontraktor serupa yang melakukan hal seperti ini. Bahkan ada yang sudah mengajukan surat permohonan pencairan,” ujar mereka. 

 Lain halnya yang  diungkapkan Kepala Dinas Pedapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Doddy. Dia  mengingatkan,  agar dinas atau perangkat daerah yang mengajukan pencairan dana, harus sudah 100% sesuai dengan kontrak dan perjanjianya. 

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…