BKPM Pangkas Perizinan Tiga Sektor - Ketenagalistrikan

NERACA

Jakarta - Badan Kordinasi Penanaman Modal telah memangkas waktu perizinan di tiga sektor sekaligus, upaya ini dilakukan sebagai langkah mendukung percepatan pembangunan di ketenagalistrikan. Adapun perizinan yang dipangkas, antara lain waktu pengurusan di sektor agraria, kehutanan dan perhubungan. Pemangkasan waktu perizinan tersebut terkait erat dengan percepatan pembangunan di sektor ketenagalistrikan.

"Pemerintah memilih perizinan sektor pertanahan di ketiga sektor tersebut karena memerlukan waktu yang lama dan saling mengunci (interlocking). Percepatan waktu perizinan pertanahan tersebut mendukung upaya percepatan perizinan terintegrasi ketenagalistrikan, khususnya proyek Independent Power Producers (pembangkit listrik swasta) pemilihan langsung hingga 256 hari," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Selasa (7/4).

Untuk perizinan di sektor agraria, adapun perizinan yang berhasil dipangkas antara lain pengukuran bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 hektare (Ha), dari 41 hari kerja menjadi 20 hari kerja, izin hak guna usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 6.000 hektare (Ha), membutuhkan waktu 90 hari kerja dari sebelumnya tidak ada batasan waktu pengurusan yang pasti, serta izin hak guna bangunan lebih dari 15 hektare (Ha), dari 86 hari kerja menjadi 50 hari kerja.

"Untuk sektor ketenagalistrikan, umumnya luas tanah yang dibutuhkan adalah 200 hektar, ini membutuhkan waktu 50 hari kerja” tambah Franky.

Sementara itu, perizinan pertanahan terkait sektor kehutanan seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MenLHK-II/2015 tentang Petunjuk Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Penyelenggaraan PTSP antara lain: Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari 111 hari kerja menjadi 47 hari kerja, Izin Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Operasi Produksi Tambang dan Non Tambang dari 90 hari kerja menjadi 52 hari kerja, dan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Survei/Eksplorasi dari 110 hari kerja menjadi 52 hari kerja.

Sedangkan perizinan pertanahan terkait sektor perhubungan antara lain, izin penetapan lokasi terminal khusus dari 21 hari kerja menjadi 5 hari kerja, dan izin pembangunan serta pengoperasian terminal khusus dari 30 hari kerja menjadi 5 hari kerja. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

"BKPM selanjutnya masih melakukan proses percepatan waktu pengurusan izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan. PM sudah mengidentifikasi permasalahan izin lingkungan, antara lain persyaratan yang hampir sama antara AMDAL Lingkungan dan AMDAL Lalin, serta munculnya izin gangguan dalam setiap persyaratan izin lingkungan. Sedangkan untuk IMB, BKPM mengidentifikasi adanya persyaratan berlapis pengurusan IMB dan duplikasi perizinan mekanikal elektrikal seperti izin lift serta izin penangkal petir. BKPM berharap percepatan izin lingkungan dan IMB dapat mempercepat proses perizinan bidang ketenagalistrikan," tutupnya. [agus]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…