TIGA RUAS TOL DITUNDA - Djoko : Tarif 10 Ruas Tol Naik

2 Tol Ditunda 

 

NERACA

Jakarta--- Kementerian Pekerjaan Umum mengakui kemungkinan ada 3 ruas tol yang ditunda kenaikkan tarifnya. Dan hanya merestui 10 ruas tol yang segera diumumkan besaran kenaikan tarif jalan tolnya  yang berlaku mulai September 2011. “(Kenaikan tarif) segera diumumkan dan saya sudah putuskan akan ada kenaikan, sudah benar evaluasinya dana akan dinaikkan," kata  Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Djoko Kirmanto di Jakarta,19/9

 

Namun demikian, kata Djoko, pemerintah akan melakukan sosialisasi dulu kepada masyarakat. Sehingga public tak merasa kaget, alias terkejut. “Jadi setiap kali yang lewat diberi tahu bahwa tanggal sekian akan naik," tambahnya.

 

Sebelumnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum  sudah mengancam akan menunda rencana kenaikan tarif 3 ruas tol karena belum sepenuhnya mencapai standar pelayanan minimal (SPM). Tiga ruas itu antara lain tol Tangerang-Merak, Surabaya-Gempol dan Kanci-Palimanan.

 

Kepala BPJT Achmad Gani Gazali mengatakan kondisi dari tiga ruas tol itu antara lain masih banyak lajur jalan dalam kondisi berlubang, masih banyak pagar pembatas yang bolong dan lainnya. Misalnya tol Surabaya-Gempol masih bermasalah pada pagar dan marka jalan.

 

Khusus untuk tol Tangerang-Merak masih mengalami kendala klasik yaitu pagar jalan yang masih banyak bolong. Bahkan tol Palimanan-Kanci masih banyak ditemukan lajur jalan yang berlubang dan pagar yang belum tertutup sepenuhnya.

 

Lebih jauh Ahmad Ghani menambahkan penentuan besaran kenaikan tarif tol pada menunggu hasil penghitungan yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik. Hal ini karena terkait dengan masalah inflasi. Usulan BPJT sendiri sekitar 11%-12%. "Kenaikan tarif tol kan dua tahunan," ungkapnya

 

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS),  inflasi rata-rata berkisar antara 7,58%-12,48 % pada periode dua tahun ke belakang. Besaran kenaikannya disesuaikan dengan daerah masing-masing, diperkirakan besaran penyesuaian tarif tol sebesar 11-13%.

 

Kenaikan tarif tol ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tepatnya pada pasal 48 tentang tarif tol. Selain itu, tarif tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 68, yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi.

 

Kenaikan tarif tol juga mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Sebelum tarif naik, pemerintah sudah meminta operator membenahi masalah SPM. Dengan demikian, kenaikan tarif pun dapat dirasa seimbang dengan pelayanan yang diterima masyarakat.

 

Syarat pemenuhan standar SPM jalan tol, antara lain, kondisi jalan tol (berhubungan dengan standar keselamatan), kecepatan tempuh rata-rata, jumlah gardu tol dan kecepatan transaksi, serta mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas dan keselamatan.

 

Ada 10 ruas tol yang akan naik tarifnya antara lain ruas tol Jagorawi, Jakarta-Tangerang, tol Dalam Kota, tol BSD, tol Ulujami-Bintaro, JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang, Padaleunyi, tol Semarang, dan tol Belmera.

 

PT Jasa Marga mencatat 3,42 juta kendaraan yang melintas di ruas tol perseroan selama periode lebaran 2011. Selama harus mudik mulai H-7, ada 1.850.300 kendaraan yang melintas di ruas-ruas tol JSMR. Sementara arus balik hingga H+8 mencapai 1,57 juta kendaraan. Sementara itu kecelakaan di dalam tol yang terjadi selama libur Lebaran ini tercatat 62 kecelakaan. Jumlah ini menurun dibanding periode yang sama tahun lalu sebanyak 84 peristiwa kecelakaan. **cahyo

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…