KEBIJAKAN TARIF LISTRIK MEMBERATKAN MASYARAKAT - YLKI: Batalkan Permen ESDM No 9/2015

 

Jakarta - Pemerintah kembali menambah beban ekonomi masyarakat menengah ke bawah menjadi lebih berat, setelah muncul Permen ESDM NO 9/2015 tentang penyesuaian tarif listrik bagi pelangan 1300 VA dan 2200 VA terhitung mulai 1 Mei 2015. Sementara YLKI dan pengamat energi meminta pemerintah membatalkan Permen tersebut karena dinilai tidak adil dan melanggar UUD 1945.

NERACA
Padahal sebulan sebelumnya Dirut PLN Sofyan Basir menegaskan tidak ada perubahan tarif bagi pelaggan listrik rumah tangga 1300 VA dan 2200 VA hingga akhir 2015. Namun kenyataannya, pemerintah tetap keukeuh memberlakukannya terhitung mulai 1 Mei 2015 melalui Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said.

Adapun alasan  penyesuaian tarif itu dilakukan setiap bulan mengacu pada tiga indikator pasar yaitu kurs rupiah terhadap dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP), dan inflasi.

Menurut anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, pemerintah agar membatalkan kebijakan kenaikan tarif listrik karena melanggar konstitusi. Pemerintah tidak seharusnya menerapkan tarif listrik kepada mekanisme pasar karena listrik merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

"Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa menentukan production cost-nya tanpa harus menaikan tarif. Tidak boleh tarif listrik diserahkan ke pasar. Kalau PLN tidak mampu serahkan saja sekalian ke swasta," ujarnya kepada Neraca, Senin (6/4).

Dia pun menganggap pemerintahan sekarang neoliberal. Pasalnya, harga kebutuhan pokok masyarakat diserahkan ke mekanisme pasar. Bahkan, Tulus menganggap pemerintah sekarang tidak bisa mengelola negara karena tidak memperhatikan kepentingan masyarakat. Pemerintah harusnya berpihak kepada masyarakat melindungi daya beli masyarakat, bukan menyerahkan kebutuhan pokok seperti listrik kepada mekanisme pasar.

"Kalau semua diserahkan pasar tidak perlu ada pemerintah. Tidak perlu ada Jokowi," ungkapnya.

Menurut dia, melepas tarif listrik ke pasar sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang ada, bahkan melanggar UUD 1945. Seharusnya pemerintah menyadari dari awal bahwa kebijakan tersebut. Apalagi pemerintah baru menaikkan harga BBM dan dampak naiknya harga BBM sampai sekarang masih dirasakan masyarakat. Harga sembako dan biaya transportasi tidak turun. Bahkan mereka makin terpukul lagi atas naiknya harga gas elpiji 12 Kg.

"Beban masyarakat pada awal bulan April 2015 ini terasa berat. Hal ini terjadi karena pemerintah terlalu menyerahkan pada mekanisme pasar. Saya menyesalkan karena kondisi pasar tidak selalu berpihak ke masyarakat. Saya pun menilai masyarakat belum siap karena infrastruktur dan pendapatan per kapita Indonesia masih rendah," ujar Tulus.

"Selain itu, pemadaman listrik oleh PLN sering dilakukan dengan tidak adil. Pasalnya sering kali pemadaman listrik bersifat sepihak tanpa kompensasi apapun kepada pelanggan yang terkena dampak langsung," tambahnya.

Dia pun menambahkan pemerintah perlu melakukan kajian-kajian terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan tarif listrik dan perlunya koordinasi antara PLN dan Kementerian ESDM harus berjalan seiringan. Apabila terjadi kenaikan tarif listrik maka seharusnya diimbangi dengan optimalisasi pelayanan ke masyarakat yang sejauh ini dirasa masih sangat kurang. Masyarakat pun dihadapkan dengan dilema, ketika pelayanan listrik oleh PLN masih jauh dari yang diharapkan, Sementara kenaikan tetap diberlakukan.

Mendasari perhitungan Tarif Dasar Listrik (TDL) mengikuti kurs dolar adalah kebijakan tidak adil. Hal ini merupakan indikasi dari sikap yang tidak adil jika dilihat dari sisi rasio elektrifikasi. Rasio elektrifikasi sendiri merupakan ukuran tingkat ketersediaan listrik di suatu daerah.

"Apalagi, juga berlaku pada golongan 1.300 VA (volt ampere) termasuk golongan menengah bawah. Padahal, dahulu mereka merupakan mayoritas migrasi dari 450-900 VA," ujarnya.

Tulus juga meminta PLN transparan dalam penghitungan tarif listrik ini. Kemudian, penghitungan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada pelanggan yang terkena dampak.

"Hal yang terpenting dalam memutuskan kebijakan tarif listrik ini harus ada koordinasi yang baik antara PLN dan Kementerian ESDM sehingga memunculkan kebijakan yang tidak membebani masyarakat," tandasnya.

Tidak Adil

Pengamat energi Fabby Tumiwa menilai, skema tarif dasar listrik yang akan berubah merupakan kebijakan tidak adil. Menurutnya, golongan 1.300 VA termasuk golongan menengah bawah. Apalagi, dahulu mereka merupakan mayoritas dari imigrasi 450-900 VA.

Menurut Fabby, pemerintah seharusnya mengurangi beban subsidi golongan 450-900 VA. Ini dilakukan agar bisa mengurangi beban subsidi listrik. Dengan demikian, tambahnya tidak hanya golongan 1300 VA yang terus diekspolitasi.

Fabby berharap pemerintah, terutama PLN, tidak terlebih dahulu mengubah tarif listrik. Alasannya, beban masyarakat akan semakin berat jika seandainya tarif listrik naik. Warga akan semakin terbebani mengingat pemerintah baru saja menaikkan BBM.

"Jadi, saya kira untuk listrik jangan dulu, sampai paling tidak sampai pertengahan 2015," ujarnya saat dihubungi kemarin.
 
Lebih lanjut Fabby meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) transparan dalam penghitungan tarif ini. ''PT PLN perlu mempublikasikan asumsi dan hasil penghitungan di situs PLN,'' kata dia

Kemudian, kata Fabby, penghitungan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada pelanggan yang terkena dampak. Kemudian, Fabby mengusulkan agar dasar penghitungan tidak hanya atas harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), tapi indeks harga energi primer yang digunakan PLN

Tarif akan dikenakan secara fluktuatif tergantung dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan inflasi. Salah satu dari delapan golongan yang masuk dalam daftar, yakni pelanggan rumah tangga 1300 (VA) 

Kedelapan golongan akan dikenakan perubahan tarif listrik secara otomatis. Artinya, harga listrik yang akan dibayarkan menjadi fluktuatif. Menurutnya, dengan skema baru ini, pelanggan bisa dikenakan tarif lebih murah atau lebih tinggi. Ini tergantung dari tiga faktor utama, seperti nilai kurs dolar AS, ICP, dan inflasi.  Misal jika kurs dolar AS sedang menguat terhadap rupiah, secara otomatis tarif listrik akan naik. Begitu pula sebaliknya. 

Pengamat energi dari Refor Miner Institute Komaidi Notonegoro menilai, sampai dengan saat ini pemerintah Jokowi belum punya program yang jelas terkait dengan sektor energi, baik minyak maupun listrik. “Untuk sektor energi sendiri memang belum jelas, semua dikembalikan ke mekanisme pasar. Padahal BBM sendiri masyarakat belum siap, ditambah lagi dengan listrik. Ini pasti akan menimbulkan banyak polemik di masyarakat, karena masyarakat belum siap,” katanya.

 “Jika arahnya penghematan dan anggaran yang digunakan produktif tidak apa-apa. Tapi ini semua subsidi dicabut, pembangunan tidak ada, ini yang menyalahi Undang-Undang karena tidak melindungi warga negara dari kepentingan ekonomi,” tegasnya. agus/iwan/mohar

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…