Administrasi Publik Mengecewakan

Ada dua hal yang benar-benar mengecewakan publik, khususnya terkait dengan keputusan pemerintah yang tidak konsisten sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Pertama, pembatalan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Presiden menganggap Perpres itu tidak tepat diberlakukan saat ini.

"Di sela-sela tadi, Presiden juga menyampaikan dan memerintahkan kepada kami, Seskab dan Mensesneg, untuk bukan hanya me-review, melainkan juga mencabut perpres tambahan dana uang muka mobil pejabat untuk pembelian perorangan itu," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Senin (6/4).

Pratikno mengatakan, setelah perintah Presiden Jokowi itu, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan presiden untuk mencabut perpres uang muka tambahan pembelian mobil itu. Presiden menganggap tidak ada masalah secara substansial pada perpres itu karena pemberian bantuan uang muka mobil sudah dilakukan pada periode sebelumnya. Namun, momentum penerbitan perpres itu dianggap tidak tepat.

Namun yang menjadi pertanyaan banyak pihak, kenapa bisa terjadi ketidaksinkronan para pembantu presiden di lingkungan Istana maupun instansi terkait, dimana saat Perpres itu dibuat sejak konsep hingga ditandatangani presiden akhirnya menjadi mubazir? Bahkan Jokowi sendiri mengaku tidak membaca secara teliti Perpres yang akhirnya menimbulkan polemik di kalangan pejabat tinggi negara. Ini sebuah kecerobohan dalam pengelolaan administrasi publik di lingkungan Istana Kepresidenan.  

Kedua, munculnya Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, Minggu (5/4), mengenai penyesuaian tarif  yang akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yaitu kurs rupiah terhadap dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), dan inflasi. Kebijakan baru ini akan berlaku bagi tarif listrik rumah tangga 1300 VA dan 2200 VA mulai 1 Mei 2015. Kebijakan ini tentu sangat memberatkan kalangan pelanggan PLN kalangan menengah ke bawah, yang saat ini sudah harus lebih dulu menanggung beban kenaikan BBM, ongkos transportasi massal (KA Ekonomi) dan kenaikan harga barang-barang lainnya.

Padahal sebulan sebelumnya, Dirut PLN Sofyan Basir menegaskan di hadapan pers, bahwa tarif listrik pelanggan 1300 VA dan 2200 VA tidak akan dinaikkan hingga akhir 2015. Jelas, keluarnya Permen ESDM No. 9/2015 menggugurkan pernyataan Dirut PLN sebelumnya. Masyarakat kini menjadi bimbang atas pernyataan “resmi” kedua petinggi negara tersebut. Apakah Dirut PLN sudah tidak dipercaya lagi pernyataannya di kemudian hari?  

Menurut teori administrasi organisasi sering dikatakan “tidak peduli misalnya 'kepribadian' merasa atau berpikir, untuk permainan bahasa organisasi yang menentukan nilai yang tepat untuk sosial atau keputusan kolektif yang dibuat dalam namanya”. Tujuan organisasi akhirnya dikombinasikan dengan prosedur yang rasional untuk pencapaian tujuan tersebut sehingga membuat kehidupan organisasi beranalogi dengan catur. Dalam permainan tidak ada gerakan 'benar' atau 'salah', hanya keberhasilan, kurang lebih diberikan sistem seperangkat aturan yang tidak dapat dengan sendirinya ditantang.

Para anggota biasa menjadi pembantu logis, terasing atau dimanipulasi. Bahkan anggota yang luar biasa, seperti administrator, bukan seorang penulis tindakannya, tetapi agen, orang yang melakukan hal-hal atas nama orang lain. Organisasi membenarkan segala cara untuk mencapai tujuan. Akhirnya anggota yang biasa membantu secara logis (benar) terasingkan dan dimanipulasi, bahkan administrator pun tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan. Apakah ini yang sedang terjadi dalam turbulensi di lingkaran Istana Negara?

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…