Menuai Kecaman, Presiden Cabut Perpres Tunjangan Mobil

NERACA

Jakarta - Setelah mendapat kecaman dan kritikan dari masyarakat yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut kembali Perpres Nomor 39/2015 yang mengatur mengenai besaran uang muka kendaraan bermotor pejabat negara perorangan.

Hal itu disampaikan oleh Mensesneg Pratikno usai rapat konsultasi dengan pimpinan DPR,”Seskab dan Mensesneg untuk bukan hanya mereview tapi juga mencabut Perpres yang terkait dengan itu penambahan dana uang muka mobil untuk pejabat pembelian perorangan," ujarnya, Senin (6/4).

Dalam waktu dekat Perpres untuk membatalkan Perpres No 39/2015 akan disusun. Pada rapat juga sempat disinggung mengenai hal ini,”DPR juga merasakan, tadi pimpinan fraksi merasakan tak sesuai dengan suasana ekonomi di masyarakat. Presiden semakin mantap ketika pimpinan fraksi menyatakan hal tersebut," imbuh Pratikno.

Mengenai Perpres itu sendiri memang menurut Pratikno ada evaluasi setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu secara prosedural memang tidak ada kesalahan,”Harus diingat Perpres itu sudah lama dibahas. Surat DPR sudah lama sekali masuknya. Memang tidak perlu dirisaukan, tapi kan ketika diundangkan suasana ekonominya tidak sesuai," pungkas Pratikno.

Sebelumnya, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta agar Perpres akan penambahan uang mobil pejabat di cabaut. “Ini pemborosan uang negara, Perpres ini harus dicabut,” tegasnya.

Menurut dia, saat ini pejabat negara yang menjabat di era Presiden Jokowi cukup menggiurkan. pasalnya, setiap pejabat mendapat dana bantuan berupa fasilitas uang muka untuk membeli mobil pribadi. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 yang menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."Sudah ditebak, kenaikan BBM oleh menteri ESDM, uang kemungkinan hanya untuk membeli mobil pejabat saja. Kalau ada 100 pejabat mendapat fasilitas uang muka, minimal negara harus mengeluarkan sebesar Rp 21 milyar," papar Uchok.

Dia menuturkan, fasilitas uang muka pembelian mobil pribadi para pejabat sebesar Rp 210 juta, telah mengalami kenaikan cukup fantastis bila dibandingkan fasilitas kredit pada tahun 2006 hanya sebesar Rp 70 juta. Padahal ditengah kenaikan harga BBM dan Gas Elpiji, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No.39 tahun 2015, untuk setiap pejabat negara akan mendapat sebesar Rp 210 juta perorang. Dana tersebut sebagai fasilitas uang muka membeli kenderaan pribadi,”Pertumbuhan kenaikan uang muka untuk membeli Mobil pejabat dari tahun 2006-2010 hanya sebesar Rp 46.6 juta perorang. Sedangkan pertumbuhan dari tahun 2010 - 2015 kenaikan sampai Rp 94.2 juta perorang," jelasnya.

Perpres ini dibuat untuk pembelian kendaraan pribadi guna menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara. Pada pasal I aturan ini menyebutkan kalau pejabat negara yang dimaksud mendapat tunjangan itu adalah anggota DPR, anggota DPRD, hakim agung, hakim konstitusi, pimpinan BPK, dan Komisioner KY.

Ucok menyangkan atas Perpres No.39 tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Jokowi yang tidak manusiawi. Sebab, kebijakan itu dikeluarkan disaat pemerintah baru menaikan harga BBM dan elpiji. Menurutnya, pejabat diera pemerintahan Jokowi saat ini cukup dimanjakan. Sebab, anggaran untuk fasilitas kendaraan pribadi para pejabat tersebut cukup fantastis, jika dibandingkan pemerintahan sebelumnya. "Lebih enak sekarang ini, pejabat itu dimanjakan," tandas Ucok

Bagi pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan down payment (DP) mobil pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 39 Tahun 2015 dinilai sebagai upaya untuk mencari dukungan,”Ini Presiden patut diduga cuma ingin cari teman, sehingga dia mempersiapkan "hadiah" ini bagi para pejabat,"tandasnya.

Hendri menjelaskan, dugaan itu muncul karena saat ini Presiden Jokowi sedang dalam kondisi yang tidak ideal dalam memimpin pemerintahan. Di mana dirinya kerap mendapat rongrongan dari lawan politik termasuk dari koalisi partai pendukungnya. agus/bani

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…