Raker Gabungan Komisi VI DPR Bahas 6 Isu Industri

NERACA

Jakarta – Menteri Perindustrian Saleh Husin melakukan rapat kerja gabungan dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Senin (6/4). Selain Menperin, hadir dalam rapat gabungan tersebut adalah Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, Menteri BUMN Rini M Soemarno, Kepala BKPM Franky Sibarani, dan Kepala BSN Bambang Prasetya.

Dilansir dari keterangan resmi, Menperin memaparkan berbagai isu terkait industri, antara lain Penguatan Industri Gula Berbasis Tebu, Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kebijakan dalam Menghadapi MEA terutama Kebijakan IKM dan Kebijakan Penanaman Modal, Peningkatan Investasi di Dalam Negeri, Investasi Untuk Pengembangan Industri Maritim, dan Percepatan Pembuatan Standarisasi.

Pertama, penguatan industri gula berbasis tebu. Dijelaskan, gula merupakan salah satu bahan pangan kebutuhan pokok masyarakat dan sesuai UU No. 18 tentang Pangan, Pemerintah dan Pemda bertanggung jawab menjamin ketersediaannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian terus berupaya mendorong pengembangan industri gula nasional.

Hingga saat ini, kebutuhan gula nasional diperkirakan mencapai 5,7 juta ton terdiri dari 2,8 juta ton Gula Kristal Putih (GKP) untuk konsumsi langsung masyarakat dan 2,9 juta ton Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk memenuhi kebutuhan industri.

Saat ini, kendala PG adalah mesin/peralatannya yang sangat tua, dimana 64,5% PG telah berumur lebih dari 100 tahun. Selain itu, jumlah karyawannya sangat banyak, dimana 1 PG memiliki lebih dari 1000 orang dan setahun hanya beroperasi sekitar 150 hari, sehingga efisiensi dan mutu gulanya relatif rendah.

Menurut Menperin, perlu segera dikembangkan perkebunan tebu baru (ekstensifikasi) dan dibangun PG baru yang diarahkan di luar Pulau Jawa dengan kapasitas yang besar minimal 10.000 ton tebu per hari.

Kedua, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ketiga, kebijakan dalam menghadapi MEA terutama kebijakan IKM dan kebijakan penanaman modal. Menperin menegaskan, fokus Penguatan Sektor IKM melalui Implementasi Strategi Ofensif dilakukan melalui beberapa program pelaksanaan, diantaranya antara lain: (1) Restrukturisasi mesin/peralatan IKM; (2) Penumbuhan pengembangan kewirausahaan IKM melalui pelatihan Wirausaha baru; (3) Program beasiswa dan kontrak kerja TPL IKM D3 bidang IKM dan kewirausahaan; (4) Pengembangan klaster  IKM di 43 Kabupaten/Kota; (5) Pembinaan IKM melalui pendekatan OVOP di 62 sentra di 55 Kab/Kota; (6) Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Desain Industri dan Paten); (7) Fasilitasi penyusunan RSNI, SNI Wajib (Tekstil dan Mainan Anak)  dan SNI Sukarela, serta fasilitasi penerapan SNI; dan (8) Fasilitasi akses permodalan bagi IKM melalui Kredit Usaha Rakyat, Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL), Modal Ventura dan Corporate Service of Responsibility (CSR).

Keempat, peningkatan investasi di dalam negeri. Nilai investasi PMDN pada tahun 2014 sebesar Rp 59,03 triliun atau meningkat 15,37% dari periode yang sama tahun 2013 dan memberikan kontribusi sebesar 37,8% dari total investasi PMDN tahun 2014. Nilai investasi PMA mencapai USD 13,02 milyar atau menurun 18,3% dan memberikan kontribusi sebesar 45,63% dari total investasi PMA.

Menperin menegaskan, dalam upaya meningkatkan investasi di sektor industri, Pemerintah telah memberikan beberapa fasilitas berupa Tax Holiday, Tax Allowance dan Pembebasan Bea Masuk Penanaman Modal.

Kelima, investasi untuk pengembangan industri maritim. Menperin mengatakan, jenis investasi luar negeri yang diharapkan: (1) Investasi galangan kapal baru diatas 30,000 DWT dalam rangka peningkatan kapasitas terpasang nasional. (2) Investasi dibidang komponen kapal berupa pembangunan fasilitas produksi baru maupun joint investment dengan industri komponen dalam negeri; (2) Kerjasama teknis (technical cooperation) pembangunan kapal-kapal di atas 50,000 DWT.

Sementara itu, fasilitas fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh investor: (1) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk impor komponen kapal; (2) Fasilitas fiskal untuk impor dan/atau penyerahan kapal laut, pesawat udara, kereta api dan suku cadangnya. Saat ini sedang diproses pembentukan RPP pengganti PP 38/2003 yang akan merubah fasilitas PPN dari dibebaskan menjadi tidak dipunggut. Meskipun fasilitas tetap diberikan hanya kepada  pengguna armada kapal, namun galangan kapal dapat menikmati fasilitas ini dengan dapat mengkreditkan pajak masukan; (3) Fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang –bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Keenam, percepatan pembuatan standarisasi. Pengembangan standardisasi industri dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Tahun 2015 adalah sebagai berikut: (1) Penyusunan 100 Rancangan SNI sesuai arah kebijakan industri; (2) Pemberlakuan SNI secara wajib direncanakan untuk 63 SNI antara lain: handphone, lampu LED, mie instan, dan komponen otomotif; (3) Proses penunjukan LPK terhadap 26 LSPro dan 38 Laboratorium penguji dalam mendukung pemberlakuan 26 SNI secara wajib; dan (4) Peningkatan kemampuan SDM penilaian kesesesuaian dan pengawas untuk 200 orang.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…