Mei 2015 - Tarif Pelanggan Listrik 1.300 VA akan Disesuaikan Pasar

NERACA

Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif listrik sesuai pasar untuk golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA mulai Mei 2015. Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang dikutip dari situs Kementerian ESDM di Jakarta, Minggu.

Sesuai Permen ESDM 9/2015 yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said pada 4 Maret 2015, penyesuaian tarif (tariff adjustment) tersebut akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Ketiga indikator tersebut adalah kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau "Indonesia crude price" (ICP), dan inflasi.

Permen ESDM 9/2016 juga menyebutkan, penetapan tarif penyesuaian rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA pada Mei 2015 mengacu realisasi ketiga indikator pasar selama satu bulan pada bulan kedua sebelum pemberlakuan atau Maret 2015. Saat ini, konsumen rumah tangga R1 berdaya 1.300 dan 2.200 VA dikenakan tarif tetap Rp1.352 per kWh.

Pada Mei 2015, kedua golongan konsumen tersebut akan diberlakukan penyesuaian tarif yang bisa naik atau turun tergantung realisasi kurs, ICP, dan inflasi selama Maret 2015. Penyesuaian tarif ditetapkan PT PLN (Persero) sesuai formula yang diatur pemerintah. PLN melaporkan penetapan penyesuaian tarif tersebut kepada Menteri ESDM setiap bulan.

Sebelumnya, sesuai Permen ESDM No 31 Tahun 2014 yang ditandatangani 5 November 2015, pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif sesuai pasar untuk 12 golongan konsumen listrik termasuk rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA mulai 1 Januari 2015. Namun, khusus untuk dua golongan yakni rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA, pemerintah menunda pemberlakuannya dan akhirnya sesuai sesuai Pasal 5 ayat (2) Permen ESDM 9/2015 akan menerapkan mulai 1 Mei 2015.

Penundaan penyesuaian tarif rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA tersebut sudah mendapat persetujuan Komisi VII DPR dengan kompensasi penambahan subsidi listrik sebesar Rp1,3 triliun pada rapat kerja dengan Menteri ESDM beberapa waktu lalu. Sedangkan, 10 golongan lainnya tetap diberlakukan penyesuaian tarif sejak 1 Januari 2015.

Kesepuluh golongan pelanggan itu adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3. Lainnya, bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IERS) Fabby Tumiwa mengatakan, perhitungan tariff adjusment mengacu pada tiga indikator yakni harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), harga rata-rata nilai tukar Rupiah terhadap Dolar (Kurs), serta besaran inflasi. "Harga ICP, kurs dan inflasi naik yang membuat tarif listrik pun naik. Besarannya sekitar Rp 10-15 per kWh," kata Fabby.

Fabby menuturkan kenaikan tarif bagi kedua pelanggan itu lantaran pemerintah tidak lagi memberikan subsidi. Sebab, selama periode Januari-April 2015 pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA masih disubsidi pemerintah dengan anggaran mencapai Rp 1,3 triliun.

Dia memprediksi besaran ICP untuk Maret berada pada level US$ 60 per barel atau lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya sekitar US$ 55 per barel. Sedangkan harga kurs pun bisa terkerek naik mengingat saat ini nilai tukar Rupiah berada di posisi Rp 13.000/Dolar. Namun, dia belum memastikan harga rata-rata kurs tersebut. Hanya saja dipastikan kurs akan naik dari level bulan sebelumnya sebesar Rp 12.400/Dolar. Untuk inflasi dipastikan naik mengingat sempat terjadi kenaikan harga beras yang mendongkrak harga kebutuhan lain.

Dikatakannya, pemerintah seharusnya memberi pengertian atau melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme tariff adjusment. Dengan begitu pemerintah tidak terbebani ketika tiga indikator tariff adjusment bergerak naik. "Kalau ICP, kurs dan inflasi turun maka tarif pun turun sehingga tidak ada gejolak. Tapi ketika itu naik, tentunya berbeda," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…