Menyambut Polwan Berjilbab - Oleh: Ahmad Khotim Muzakka, Mahasiswa S-2 Center for Religious and Cross-cultural Studies Pascasarjana UGM

Angin segar datang dari institusi kepolisian. Polemik jilbab di kepolisian mengenai pelarangan mengenakan jilbab bagi Korps Polisi Wanita (Polwan) berakhir. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Kapolri Nomor 245/III/2015 pada 25 Maret 2015 (Republika, 26/3).

Keputusan ini merupakan sinyal positif setelah permasalahan ini berlarut-larut dengan tidak adanya kepastian. Padahal, sebagai negara yang menjunjung tinggi hak warga negaranya, larangan mengenakan jilbab tentu tidak sejalan dengan asas-asas kebebasan berekspresi dalam lingkup agama.

Surat yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Badrodin Haiti ini membawa angin segar bagi polwan Muslimah yang berkehendak untuk mengenakan jilbab ketika bertugas. Surat tersebut juga sekaligus melakukan sedikit perubahan dalam peraturan sebelumnya yang tercantum dalam Keputusan Polri No Pol SKEP/702/X/2005 mengenai Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri.

Drama jilbab bermula ketika pada 5 Juni 2013, polwan di Semarang berkeluh kesah karena tidak diperbolehkan mengenakan jilbab. Tiga hari berselang, larangan berjilbab datang dari Mabes Polri disebabkan tidak adanya anggaran untuk itu. Kontan saja, pelarangan tersebut mendapatkan tentangan keras dari pelbagai elemen masyarakat yang tidak sepakat dengan hal itu. Karena, dengan demikian, negara telah mencampuri urusan pribadi masyarakatnya terkait dengan kepercayaan dan pengamalan agama.

Angin segar tentang diizinkannya polwan mengenakan jilbab pernah dirasakan ketika kapolri dijabat oleh Jenderal Timur Pradaopo dan Jenderal Sutarman. Sayangnya, iktikad baik untuk meloloskan peraturan itu belum terlaksana hingga keduanya lengser dari kursi jabatan.

Sebenarnya, terhitung sejak 19 Novemer 2013, polwan telah diizinkan menggunakan jilbab. Namun, peraturan yang lahir dari kepemimpinan Sutarman dianulir oleh Wakapolri Oegroseno pada 29 November 2013.

Pada 2 Juli 2014, wacana izin memakai jilbab akhirnya disetujui oleh DPR saat disetujui anggaran yang diajukan oleh Mabes Polri sebesar Rp 600 juta. Lama tak terdengar, pada awal tahun ini, tepatnya pada 22 Januari 2015, Wakapolri Badrodin Haiti yang bertugas sebagai pelaksana tugas kapolri menyatakan bahwa regulasi jilbab bagi polwan sedang dalam tahap penggodokan. Hingga akhirnya, regulasi tersebut disahkan baru-baru ini.

Pada level institusi, lahirnya regulasi soal izin penggunaan jilbab bagi polwan tidak hanya sekadar sebagai simbol terbukanya institusi Polri. Apalagi, hampir di semua institusi kenegaraan, tidak ada larangan mengenai penggunaan jilbab.

Dengan demikian, ini menunjukkan iktikad institusi kepolisian dalam memosisikan warga negara secara adil. Pelarangan terhadap polwan Muslimah yang ingin menggunakan jilbab hanya mengesankan bahwa kepolisian tidak tanggap terhadap fakta keberagaman ideologi tiap anggotanya. Pada level tertentu, pelarangan bisa dianggap sebagai tindak diskriminasi.

Dalam konteks negara multikultur, pelarangan hanya meneguhkan bahwa negara tidak akomodatif terhadap semua kalangan. Anggapan yang mengira bahwa profesionalisme akan terganggu ketika mengenakan jilbab, tidak bisa dijadikan dalil untuk melarang penggunaan jilbab. Malah, hal itu terkesan mengada-ada dan tidak menggunakan dasar pemikiran yang jernih dalam menganalisis persoalan.

Apalagi, secara tegas dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 29 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Berdasarkan UUD tersebut, memang sudah seharusnya bagi polwan Muslimah diperkenankan untuk memakai baju yang, dalam pemahaman keagamaannya, dinilai sebagai suatu keharusan.

Keberpihakan terhadap polwan Muslimah yang ingin mengamalkan nilai-nilai yang sakral bagi mereka merupakan langkah maju bagi kehidupan keberagamaan. Implementasi terhadap hak asasi manusia juga mesti dilebarkan pada hal-hal kecil yang tidak selalu menjadi perhatian negara.

Pemenuhan hak-hak kecil semacam ini diharapkan mampu menjadi dinamisator bagi jalannya penegakan pelanggaran hak-hak asasi manusia, terutama berkaitan dengan pelanggaran terhadap minoritas agama-agama di Indonesia yang tidak mendapatkan perhatian lebih dari pengambil kebijakan.

Harapannya, tidak ada lagi suara sumbang yang dengan nyinyir menilai bahwa di tengah upaya berbagai elemen menegakkan hak asasi dalam hal keberagamaan, masih ada pihak yang dianakemaskan dan dinomorduakan. Sebagai warga negara Indonesia, tiap dari kita berhak mengekspresikan pengalaman keagamaan masing-masing. Selama hal itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila, tidak dalam upaya melakukan makar terhadap negara.

Polwan sebagai warga negara berhak pula atas hak dasar alamiahnya sebagai manusia Indonesia. Alhasil, disahkannya izin mengenakan jilbab bagi polwan Muslimah mesti kita sambut dengan antusiasme tinggi. Bahwa untuk penegakan kasus persoalan mengenai pemenuhan hak-hak dan kebebasan berekspresi dalam ranah agama harus dijaga dan diperjuangkan. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…