Pemerintah Terbitkan Aturan Wajib Khusus L/C

 

NERACA

Jakarta - Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/3/2015 Tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit (L/C) Untuk Ekspor Barang Tertentu pada 30 Maret 2015. "Penerbitan Permendag ini menindaklanjuti mulai diberlakukannya Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu," kata Mendag Rachmat Gobel, seperti dilansir Antara, akhir pekan kemarin.

Permendag Nomor 26 Tahun 2015 ini pada dasarnya mengatur dua hal, yaitu penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C bagi para eksportir dan pemberian kesempatan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembayaran dengan L/C.

"Penangguhan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi para eksportir dalam menyesuaikan dan merevisi kontrak yang sudah dibuat dan ditandatangani sebelum penetapan Permendag Nomor 04/2015 agar tidak menghambat proses ekspor," ujar Mendag.

Lebih lanjut Mendag menjelaskan, penangguhan diberikan oleh Menteri Perdagangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri teknis terkait dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. "Dalam hal ini yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk produk minyak dan gas, batu bara, dan mineral (termasuk timah); serta Menteri Pertanian untuk produk CPO (crude palm oil) dan CPKO (crude palm kernel oil) ," ujar Mendag.

Setelah penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C untuk ekspor barang tertentu diberikan, selanjutnya akan dilakukan post audit oleh Tim yang akan dibentuk oleh Menteri Perdagangan. Jika hasil post-audit tidak benar, maka akan dikenakan sanksi yaitu penghentian penangguhan sehingga eksportir tidak akan bisa melakukan ekspor kecuali dengan mengubah cara pembayaran dengan menggunakan L/C. Mendag menambahkan, sanksi lainnya akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pada cara pembayaran L/C, selain melalui Bank Devisa di dalam negeri, cara pembayaran L/C dapat dilakukan melalui lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh Pemerintah yang wajib mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia Tentang Devisa hasil Ekspor. "Melalui Permendag 26/2015 ini, kami berharap, proses transisi penggunaan cara pembayaran L/C dapat berlangsung dengan baik sehingga apa yang menjadi tujuan dari Permendag 4/2015 dapat tercapai," pungkas Mendag.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan bahwa seluruh transaksi ekspor migas sudah tercatat dan memenuhi kaidah-kaidah yang ditetapkan. "Eksport migas, dari segi pencatatan sebetulnya sangat aman ini artinya situasi ekspor migas sudah match atau sudah memenuhi requirement yang sudah dipersyaratan peraturan Menteri Perdagangan," ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, sudah sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, karena seluruh kegiatan eksport migas seperti, alokasi ekspor kemana, harganya berapa sampai asalnya darimana itu semuanya tercatat dengan baik di berbagai institusi pemerintah seperti di SKK Migas mencatat, Bea Cukai mencatat dan Bank Indonesia.

Terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan terkait Letter of Credit (LC)  Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu, Menteri ESDM menghormati dan tidak ada sesuatu yang perlu dipertanyakan namun demikian dari sektor migas ada beberapa konsen yang pertama bahwa migas ini dalam lima tahun terakhir ekspornya rata-rata USD 30 milyar suatu jumlah yang sangat signifikan.

Yang kedua, kata dia, jumlah pembeli migas itu tidak terlalu banyak, ketiga mereka adalah para pembeli yang punya reputasi baik yang bertransaksi dengan negara kita sudah puluhan tahun lamanya, jadi mereka terbukti menjadi sebagai buyer yang bonafid yang kredible yang memenuhi seluruh ketentuan.

Insentif Industri

Pengamat energi, Marwan Batubara, mengatakan diperbolehkannya ekspor minyak dan gas bumi tanpa letter of credit (LC) menjadi indikasi yang baik bagi industri migas. "Ini bisa menjadi insentif sendiri," ujar Marwan. Ia menjelaskan proses LC selama ini dinilai tidak praktis karena berkepanjangan. "Administrasi dan prosesnya ribet sehingga membuat orang menjadi malas," tukasnya.

Ia berkata, LC akan lebih menguntungkan pihak asing ketimbang lokal. Sebab, bank-bank yang menerima LC mayoritas bukan bank nasional. “Tapi bank asing. Mereka yang menikmati uangnya,” katanya.

Marwan menambahkan, pencatatan devisa dapat lebih dioptimalkan jika semua instansi terkait, seperti Bea dan Cukai, menjalankan tugasnya dengan baik.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…