Keberpihakan Pemerintah?

Sejak Presiden Joko Widodo memunculkan konsep Nawa Cita yang bertujuan mulia untuk kepentingan masyarakat luas, banyak akademisi merasa ragu atas konsep dan sistem ekonomi yang bernuansa kerakyatan itu. Pasalnya, berbagai respon publik mulai bermunculan. Walau nyaris tak ada perbedaan yang terlampau lebar menyangkut definisi Nawa Cita dan ekonomi kerakyatan, gagasan ini masih dianggap kontroversial, terutama di tingkat operasionalnya.

Gagasan ini, kerap dicurigai sebagai sarana bagi kelompok tertentu untuk melancarkan agenda-agenda politik mereka. Selain itu, gagasan yang sesungguhnya telah berkembang sejak lama itu, dianggap tidak konkret dan tidak memiliki peran berarti dalam konteks pembangunan ekonomi nasional secara utuh.

Padahal, gagasan ekonomi kerakyatan sejak dulu sesungguhnya bukanlah hal yang asing. Istilah dan konsep ekonomi kerakyatan telah tercantum dalam TAP MPR XVI/1998, TAP MPR IV/1999, dan UU No-25/2000 tentang Propenas. Bahwa dalam ketetapan-ketetapan dan UU di atas tak disebutkan secara eksplisit tentang ekonomi kerakyatan dan ekonomi rakyat, adalah karena konsep ini dianggap ”diketahui dengan sendirinya” (Mubyarto, 2001).

Apabila kita menelusuri lebih jauh semangat filosofis ekonomi kerakyatan, tampak jelas dan tegas terlihat dari pemikiran ekonomi Hatta sebagai konseptor dan penggagas pasal 33 UUD 1945. Berawal dari keprihatinanya yang mendalam atas praktik imperialisme dan kolonialisme, Bung Hatta berupaya keras berpikir bagaimana ekonomi rakyat bisa bangkit di saat itu.

Pikiran ekonomi kerakyatan Hatta kemudian mengerucut lewat gerakan koperasi. Karena bentuk koperasi dinilai merupakan pilihan yang paling cocok untuk diterapkan dalam membangkitkan ekonomi rakyat, dan kebetulan juga di dalamnya terkandung prinsip gotong royong.

Kita tentu ingat, di era pemerintahan siapapun, dari Soekarno hingga Jokowi,  wacana ekonomi kerakyatan tidak pernah mati walau terkesan tak pernah memperoleh posisi yang layak. Sayangnya, ia tampak selalu tenggelam dengan paradigma pembangunan ekonomi makro, yang amat menekankan tradisi neo-liberal.

Pendekatan neo-liberal memang mampu menenggelamkan sistem ekonomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan pun dipandang sebagai ”proyek politik” yang ”ditakdirkan selalu gagal”. Memang, implementasi praktis sistem ekonomi kerakyatan tidak bersifat baku. Dan karena itu, di lapangan, ia menjadi begitu fleksibel.

Yang menjadi ciri utama, justru terletak pada semangatnya yakni orientasinya yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Istilah ekonomi rakyat atau ekonomi kerakyatan pun semakin populer dan, dimasukkan ke dalam GBHN hingga RJPM. Maka, sesungguhnya tak ada alasan untuk meninggalkan ekonomi kerakyatan, hanya karena dianggap petunjuk implementasinya ”tidak jelas”.

Menyimak lemahnya keberpihakan pemerintah pada ekonomi kerakyatan, agaknya lebih merupakan langkah mundur kalau tidak boleh dibilang bisa berakibat fatal. Pendekatan pemulihan ekonomi makro, kerap mengabaikan dimensi keadilan misalnya dengan mengorbankan ekonomi rakyat. Ketidaktegasan pemerintah menerapkan aturan kewajiban menggunakan Letter of Credit (L/C) bagi eksportir lima komoditas utama, merupakan bentuk pengorbanan kepentingan ekonomi rakyat Indonesia.  

Apalagi di tengah kompetisi global yang kerap bertindak ”kejam”, ekonomi kerakyatan harusnya wajib dilindungi oleh negara, bukan malah ditelantarkan. Artinya area ekonomi kerakyatan tak bisa dibiarkan sendirian tertatih-tatih menghadapi kompetisi global. Tidak hanya diperlukan perlindungan dan subsidi yang proporsional, tapi yang lebih penting adalah adanya political will dari pemerintah untuk menghormati dengan sungguh-sungguh menegakkan sistem ekonomi kerakyatan di dalam negeri.

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…