PERPRES UANG KENDARAAN PRIBADI PEJABAT NEGARA - Jokowi Salahkan Kemenkeu

Jakarta - Di tengah kondisi ekonomi negara Indonesia yang memprihatinkan saat ini, Presiden Jokowi terkesan tidak memiliki sense of crisis atas kondisi tersebut. Penerbitan Perpres No 39/2015 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, adalah bentuk nyata pemerintah kurang peka terhadap kondisi sebagian besar rakyat Indonesia yang saat ini menghadapi beban berat ekonomi kehidupan mereka, akibat kenaikan harga-harga barang dan biaya transportasi secara bersamaan.

NERACA

Pasalnya, menurut sejumlah pengamat kebijakan publik, semua kenaikan harga-harga barang maupun ongkos transportasi yang menekan daya beli masyarakat sekarang  berdalih akibat kondisi kurs Rupiah yang melemah terhadap dolar AS belakangan ini. Kenaikan harga Elpiji 12 kg dan kenaikan tarif kereta api (KA) ekonomi menunjukkan bukti pengaruh pelemahan rupiah cukup signifikan terhadap kenaikan harga barang dan ongkos transportasi massal tersebut.

Namun,Presiden Joko Widodo mengaku tidak mencermati satu per satu usulan peraturan yang harus ditandatanganinya, termasuk soal lolosnya anggaran kenaikan uang muka pembelian mobil untuk pejabat negara. Menurut dia, Kemenkeu seharusnya bisa menyeleksi soal baik dan buruknya sebuah kebijakan.

"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen. Artinya, hal-hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini," ujar Jokowi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4).

Jokowi menceritakan, setiap harinya dia harus menandatangani dokumen yang begitu banyak. Sehingga, sebagai orang nomor satu negeri ini, Jokowi mengakui dirinya tidak selalu memeriksa semua dokumen itu.

Presiden membantah bahwa dirinya kecolongan dalam kebijakan yang mengundang kontroversi kali ini. Dia hanya menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan uang negara yang besar seharusnya dibahas dalam rapat terbatas atau rapat kabinet.

Pengamat  kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ditujukan kepada seluruh para pembantunya di pemerintahan tentang uang muka kendaraan pribadi pejabat negara itu, telah membuat masyarakat semakin sengsara dan harus menanggung akibatnya.

Pasalnya, pemberian fasilitas untuk pejabat ini tidak dibarengi dengan kesejahteraan masyarakat. Justru sebaliknya, menurut dia, masyarakat yang harus menanggung tekanannya dengan kenaikan harga BBM, tarif dasar listrik, kenaikan kebutuhan pokok sampai kenaikan harga fasilitas kendaraan umum. "Perpres ini munculnya tak tepat dengan kondisi masyarakat sekarang," ujarnya.

Menurut dia, pemerintahan sekarang kurang memiliki sense of crisis dengan situasi yang terjadi saat ini. "Bisa-bisanya di saat masyarakat sedang kesusahan akibat kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, kini Presiden memberikan fasilitas yang berlebih kepada para jajarannya. Harusnya hal ini tidak perlu terjadi," ujarnya kepada Neraca, akhir pekan lalu.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok S. Khadafi mengatakan, selama ini pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo belum mempunyai road map pembangunan ekonomi. Di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk, harga-harga merangkak naik, pemerintah malah mengeluarkan  Perpres No.39 tahun 2015.  "Presiden bersama menteri-menterinya tidak punya program pembangunan ekonomi di tengah masyarakat sedang sengsara. Pejabat malah dimanjakan," katanya.

Padahal, selama ini pemerintah beralibi depresiasi rupiah menjadi penyebab utama naiknya harga BBM dan barang-barang lainnya. "Kebijakan pemerintah sekarang aneh, tidak menyelesaikan pangkal permasalahan. Bukankah lebih baik menerbitkan Inpres atau Perpres atas turunan UU Mata Uang No 7/2011 agar rupiah kembali kuat, bukan malah PP penambahan mobil uang pejabat," tegasnya.

Aturan DHE

Rektor Kwik Kian Gie School of Business Prof Dr Anthony Budiawan menyoroti ada beberapa kebijakan era Presiden Joko Widodo yang jika tidak dikoreksi dapat menimbulkan kesenjangan sosial. Karena itu, pemerintah dalam mengambil kebijakan ekonomi tidak mempunyai sense of crisis dalam menyikapi ancaman krisis keuangan atau moneter.

Menurut dia, sejumlah kebijakan tersebut diantaranya pengenaan PPN listrik di atas 6.600 watt, PSO kereta api ekonomi ditiadakan, serta pengenaan PPN jalan tol. “PSO (public services obligation) kereta api ekonomi seharusnya jangan dihapuskan. Melainkan diperbaiki atau diperbarui. Kemudian yang terbaru adalah kebijakan pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan,” ujarnya.

Di sisi ekonomi, menurut dia, upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah di dalam negeri diperlukan kebijakan penggunaan rupiah berdasarkan UU Mata Uang dan semestinya pengunaan rupiah ini harus bersifat mandatory. Namun, pelaku ekonomi kerap enggan menggunakan rupiah dalam bertransaksi atau menjadikannya patokan, karena nilainya sangat mudah berubah alias tidak stabil.

“Pemerintah harusnya menerapkan UU dengan tegas agar penggunaan dolar AS berkurang sehingga tidak terjadi pelemahan rupiah seperi saat ini,” ujarnya.

Tidak hanya itu. Anthony mengatakan, aturan devisa hasil ekspor (DHE) belum optimal menahan ketersediaan dolar AS seperti aturan kewajiban menyimpan DHE. Oleh karenanya, aturan kewajiban DHE ini harus diterapkan dengan baik oleh Bank Indonesia dan pihak terkait. Pemerintah harusnya memiliki instrumen jangka pendek untuk mengangkat nilai tukar rupiah.

Menurut mantan Menkeu Fuad Bawazier, hingga saat ini memang cukup dilematis dan tidak mudah mengontrol praktik perdagangan valuta asing (valas) di tingkat bawah. Namun, ketegasan penggunaan mata uang rupiah di wilayah NKRI juga sangat penting, apalagi menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

"Seharusnya para pelaku usaha dan masyarakat untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI, jika tidak dipersiapkan dari sekarang dikhawatirkan Indonesia akan “terlibas” oleh negara lain," ujarnya.

Fuad mengatakan, penggunaan mata uang rupiah wajib dilakukan di wilayah Indonesia, karena hal tersebut sesuai UU Nomor 7/ 2011 tentang Mata Uang. Pada pasal 21 Ayat (1) huruf c disebutkan bahwa rupiah wajib digunakan dalam transaksi keuangan yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Nah, menurut dia, idealnya pemerintah harusnya memprioritaskan penerbitan Perpres atau Inpres atau PP sebagai turunan dari UU Mata Uang No 7/2011, bukan malah menerbitkan Perpres yang bersifat konsumtif yaitu fasilitas uang muka pembelian kendaraan pribadi pejabat negara. bari/iwan/agus/mohar

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…