Terkait Proses Perizinan - PTSP DKI Wajib Syaratkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

NERACA

Jakarta - Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mewajibkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh DKI Jakarta mensyaratkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dalam proses perizinan. Ahok, sapaan akrabnya, juga menginginkan seluruh outlet BPTSP mulai dari Kantor Walikota sampai Kelurahan diharapkan bisa online dengan sistem kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan agar lebih mudah diakses oleh penduduk DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Ahok dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemprov DKI Jakarta dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan Regional Jakarta tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi Pekerja Kontrak Perorangan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/4).

Saat ini, outlet PTSP terdapat di lima Kantor Walikota, seluruh kantor kecamatan dan kelurahan diseluruh DKI Jakarta.  Dengan adanya statemen dari Gubernur DKI Jakarta tentang perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dirinya berharap agar seluruh proses perizinan sudah mensyaratkan hal tersebut.

Selain itu, sekitar 15 ribu pekerja kontrak perorangan yang akan dipekerjakan di SKPD/UPD dan di 267 kelurahan se-DKI Jakarta didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta. Pekerja Kontrak Perorangan ini adalah pekerja penangan segera dan Pekerja Harian Lepas  yang dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) yang iurannya dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Rizani Usman, pekerja kontrak perorangan mempunyai risiko yang tinggi seperti menebang pohon-pohon tua yang ada di seluruh DKI Jakarta, membersihkan wilayah-wilayah yang terkena banjir serta memperbaiki fasilitas umum yang sudah rusak, sehingga diperlukan perlindungan sosial.

Sementara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta saat ini terdiri dari 46.334 peserta perusahaan dengan jumlah peserta tenaga kerja sebanyak 3.713.207 orang. Hingga Februari 2015, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta telah membayarkan jaminan sebesar Rp614,3 miliar untuk seluruh program di mana jumlah yang terbesar dibayarkan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp574,7 miliar untuk 22.343 orang peserta yang mengambil Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp26,7 miliar untuk 1.047 kasus kecelakaan kerja, Jaminan Kematian sebesar Rp11,8,5 miliar untuk 574 kasus. [kam]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…