PEMERINTAH KABULKAN TUNTUTAN FREEPORT - Segera Revisi PP No 01/2014

 

 

Jakarta - Kedaulatan NKRI kembali “runtuh” setelah Pemerintah melalui Kementerian ESDM memberikan keistimewaan kepada eksportir migas termasuk Freeport untuk melakukan ekspor tanpa menggunakan dokumen Letter of Credit (L/C). Sebelumnya Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 04/M-DAG/PER/1/2015 mewajibkan eksportir empat komoditas: mineral, batu bara, minyak dan gas bumi (migas) serta kelapa sawit menggunakan dokumen L/C dalam transaksi ekspornya terhitung mulai 1 April 2015.

NERACA

Patut diketahui, sejumlah eksportir besar termasuk Freeport sebelumnya mengajukan keberatan aturan baru Mendag tersebut dengan alasan akan menambah biaya jika menggunakan L/C di tengah situasi harga pasar dunia yang tidak menentu saat ini.

Padahal, jika UU No 4/2009 dan PP No 01/2014 dijalankan secara konsisten, perusahaan tambang asing berskala global seperti Freeport yang paling terkena dampaknya secara langsung, mengingat selama ini Freeport tidak transparan dan terbuka dalam menginformasikan berapa sesungguhnya kekayaan SDA yang berhasil mereka raup dari hasil penambangannya di Papua.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Resource Studies Marwan Batubara, memang perlu ada yang direvisi, yang pertama dilakukan adalah mengubah PP Nomor 1/2014, yang nyata telah gagal menggiring perusahaan asing untuk tunduk kepada hukum Indonesia.

 “Solusi terbaik adalah pemerintahan Presiden Jokowi (Joko Widodo) harus segera mengeluarkan PP yang isinya menganulir PP Nomor 1/2014, serta memerintahkan agar proses renegosiasi harus selesai, paling lambat satu tahun, atau pada 2015. Bila itu tidak dilakukan, program hilirisasi tidak akan bisa berjalan,” ujarnya kepada Neraca, Rabu (1/4)

Selain itu, dia mengungkapkan pemerintah mendatang perlu menambahkan kewenangan pemerintah dalam renegosiasi. Aturan seperti itu tidak dengan tegas disebutkan dalam PP maupun permen yang ada saat ini. Karena produk turunan UU yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01/20014 serta Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1/2014.

Menurut dia, kedua aturan turunan tersebut tidak mengatur detil tata cara pengelolaan hasil tambang. Hal yang ada hanya mengatur pembangunan smelter di dalam negeri, yang hingga kini belum terlihat hasilnya

Marwan menegaskan, kedua produk turunan dari UU Minerba tersebut harus diubah karena penuh persekongkolan. Kedua aturan pemerintah tersebut akhirnya kini dengan sendirinya telah “dianulir”, oleh disepakatinya nota kesepahaman antara pemerintah dengan perusahaan pemegang KK dan PKP2B.

Dia menilai pemerintahan sebelumnya,, terlalu tunduk dengan pengusaha asing dalam proses renegosiasi. Pemerintah dinilai tidak pernah serius kembali menuntut kedaulatan negara.

Rekomendasi Izin

Direktur Eksekutif Global Future Institute (GFI) Hendrajit mengatakan, sebenarnya semangat dari UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara sudah sesuai dengan jiwa dari pasal 33 ayat 2 UUD 1945 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Namun sayangnya, dengan ditandatanganinya PP No. 01/2014 yang merupakan tindaklanjut dan peraturan pelaksanaan UU tersebut, pada kenyataannya pemerintah gagal mengawal semangat dan jiwa pasal 33 UUD 1945 tersebut sebagaimana dirumuskan dalam UU No. 4/2009.

"April 2014 lalu, tepatnya beberapa bulan setelah keluarnya PP No 01/2014 yang seharusnya merupakan petunjuk pelaksanaan jiwa dari UU Minerba No 4/2009, secara tiba-tiba Kementerian ESDM mengeluarkan rekomendasi izin ekspor kepada dua perusahaan tambang asing PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Bahkan pada perkembangannya kemudian, ada tiga perusahaan tambang lainnya yang akan diberikan rekomendasi oleh Kementerian ESDM yaitu PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), PT Lumbung Mineral Sentosa, serta PT Damar Narmada Bakti," kata dia.

"Perkembangan ini barang tentu amat memprihatinkan para pemangku kepentingan pertambangan yang bergerak di sektor tambang dan batubara baik dari dalam maupun luar negeri. Karena dengan rekomendasi terhadap dua perusahaan asing PT Freeport dan PT Newmont bisa kita baca sebagai kebijakan pemerintah untuk memberikan monopoli dan hak-hak istimewa terhadap kedua perusahaan asing tersebut. Apalagi keduanya, telah mempertunjukkan reputasi buruknya dalam mengeruk sumberdaya alam kita di kedua sektor tersebut," ujarnya.

Menurut Hendrajit, melalui arah kebijakan yang terkandung dalam PP No 01/2014 tersebut, sebenarnya sejiwa dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3 maupun UU No 4/2009, karena menegaskan kewajiban bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor mineral dan batubara untuk membangun smelter (pabrik pengolahan), sebagai prasyarat agar perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor tersebut mendapat izin ekspor.


"Namun, kebijakan untuk memberikan monopoli dah hak-hak istimewa yang disamarkan melalui PP No 01/2014 yang dikeluarkan Kementerian ESDM, pada perkembangannya telah menghancurkan jiwa Pasal 33 UUD 1945 yang dijabarkan melalui UU no 4/2009. Kemudian dengan pemberian monopoli kepada Freeport dan Newmont tersebut, berarti pemerintah Indonesia dengan sadar memberikan hak-hak istimewa kepada kedua perusahaan asing tersebut untuk melanggar dan menabrak UU No 4/2009," ujarnya.

Dia menambahkan apabila melalui kebijakan pemerintah yang terkesan tidak berdaya menghadapi kekuatan perusahaan besar seperti Freeport dan Newmont itu maka pelaku-pelaku bisnis pertambangan asing yang bermaksud merintis usaha baru di Indonesia, akan diperlakukan oleh ketentuan baru tersebut secara tidak setara dan tidak fair (adil). Alhasil, pada perkembangannya akan mematikan minat dunia usaha di dalam negeri maupun luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menegaskan, adanya keistimewaan kepada perusahaan raksasa eskportis migas seperti Freeport dan Newmont untuk melakukan ekspor tanpa menggunakan dokumen L/C bukti pemerintah tidak punya power dalam melawan perusahaan besar itu. "Pemerintah memang lemah terhadap mereka, padahal aturannya sudah jelas ada bahwa eksportir migas harus menggunakan dokumen L/C," katanya.

Menurut dia, jika aturan-aturan yang ada tidak pernah dijalankan, mau sampai kapan negara ini dikeruk kekayaannya. Karena bukan hanya memberikan keistimewaan maupun kelonggaran, perusahaan-perusahaan ini pun selalu diberikan fasilitias istimewa, seperti kelonggaran pembangunan smelter. "Sebenarnya arah pemerintah kemana, kekayaan alam kita itu sudah dirampok habis-habisan. Jika kondisinya terus menerus seperti ini, bukan hanya di rampok tapi kita sudah dijajah habis-habisan," tegasnya.

Dia pun menilai, lemahnya pemerintah dalam menjalankan aturan dikarenakan banyaknya oknum maupun mafia yang bermain didalamnya dan itu sudah mekar dan sulit diberantas. Tapi jika memang pemerintah memang tegas dan konsisten semua itu bisa dihilangkan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur mengatakan, pihaknya bersama dengan para asosiasi di bidang mineral dan batubara sejak lama mengajukan revisi terhadap UUNo. 4/ 2009. Terlebih, kata dia, banyak perusahaan mineral dan tambang yang belum siap menjalani aturan tersebut.

“Dari awal kita sudah mengajukan untuk merevisi aturan tersebut. Diantaranya soal perpanjangan kontrak, luas wilayah pertambangan, penerimaan negara, divestasi saham, pengelolaan dan pemurnian (smelter), komponen barang dan jasa dalam negeri, dan penegasan terkait pelarangan ekspor nikel dan bauksit,” ucapnya.

Menurut dia, banyak pengusaha yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran usahanya tidak didukung oleh UU tersebut. Usulan revisi tersebut juga dilakukan dalam rangka mempercepat produksi usaha pertambangan dengan menyesuaikan keadaan tambang saat ini. "Usaha diharapkan lebih cepat dan tidak terhambat dan dipersulit. Juga mengurangi gugatan asosiasi ke MK terhadap UU. Berarti kan dunia usaha tidak bisa terima selama ini," ujarnya. Natsir.

Terkait dengan penerapan L/C, menurut dia, hal itu dapat memperbaiki pencatatan ekspor Indonesia. Namun menurutnya, penerapan L/C tersebut juga seharusnya didukung pemerintah melalui proses hilirisasi yang lebih baik. “Sekarang hilirisasi bagi komoditas-komoditas yang masuk dalam aturan L/C itu belum optimal, tidak heran kalau pengusaha yang bergerak di sektor-sektor tersebut menentang kebijakan L/C," ujarnya. bari/agus/iwan/mohar


 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…