KPEI Perketat Transaksi Efek di Bursa

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia akan memperketat penyelesaian transaksi efek di bursa saham domestik, sehingga investor terhindar dari gagal serah. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari terbitnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 26/POJK/2014 mengenai Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa,”Kebijakan transaksi bursa itu dikecualikan dan akan berlaku per 1 Januari 2016 mendatang, karena ada penyesuaian terhadap aturan pelaksanaannya,"kata Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Hasan Fawzi, di Jakarta, kemarin.

Dia mengungkapkan, terdapat dua hal yang diatur dalam transaksi bursa dikecualikan, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KPEI dapat menetapkan efek tidak dijamin, artinya saham-saham tersebut bisa ditransaksikan tetapi tidak dijamin jika terjadi kegagalan. Lalu, Bursa dan KPEI juga dapat menetapkan transaksi dipisahkan.

Kata Hasan Fawzi, konsep itu diatur jika terdapat indikasi ketidakwajaran atau pelanggaran dalam mekanisme transaksi saham tertentu, maka sebagai otoritas dapat melakukan penangguhan atas penyelesaian transaksi sehingga tidak digabungkan dengan transaksi lain dalam proses kliring dan penyelesaiannya," katanya pula.

Dengan demikian, lanjut dia, KPEI akan mengumumkan kelompok efek tertentu yang tidak dijamin dua hari sebelum transaksi. Saat ini, belum ada kriteria rinci mengenai efek yang tidak dijamin itu. Namun, kata dia lagi, beberapa hal yang menjadi pertimbangan terhadap efek yang tidak dijamin itu, di antaranya jumlah saham publik, pola pergerakan saham, komposisi kepemilikan efek, serta fundamental emiten,”Jika dalam suatu transaksi ada indikasi efek bermasalah, maka transaksi itu akan dipisahkan atau tidak dicampur dengan transaksi reguler lainnya. KPEI akan meminta izin kepada OJK untuk memisahkan transaksi tersebut untuk diperiksa dalam kurun waktu tertentu. Jika diketahui tidak wajar, maka transaksi tidak akan diselesaikan," kata Hasan Fawzi.

Pada 2015 ini, dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengoptimalisasi pasar derivatif yang ditangani bersama BEI. Melalui langkah redefinisi dan revitalisasi ini, diharapkan pasar derivatif yang selama ini mati suri bisa kembali bergairah,”Pada tahun ini, diharapkan pasar derivatif ditargetkan sudah kembali aktif,”ujarnya. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Indika Energy Raih Proyek dari ExxonMobil

Di kuartal pertama 2024, PT Indika Energy Tbk (INDY) meraih proyek jangka panjang dari PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (Exxon). Perseroan…

Laba Bersih Indah Kiat Terkoreksi 52,04%

Emiten produsen kertas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) mencatatkan laba bersih US$ 411,46 juta pada tahun 2023…

Laba Bersih Erajaya Swasembada Turun 20,44%

Sepanjang tahun 2023, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) mencatat pereolehan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk…

BERITA LAINNYA DI

Indika Energy Raih Proyek dari ExxonMobil

Di kuartal pertama 2024, PT Indika Energy Tbk (INDY) meraih proyek jangka panjang dari PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (Exxon). Perseroan…

Laba Bersih Indah Kiat Terkoreksi 52,04%

Emiten produsen kertas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) mencatatkan laba bersih US$ 411,46 juta pada tahun 2023…

Laba Bersih Erajaya Swasembada Turun 20,44%

Sepanjang tahun 2023, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) mencatat pereolehan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk…