Pendalaman Pasar Keuangan, Skema Jibor Diubah

NERACA

Jakarta - Bank Indonesia mengubah sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank atau "Jakarta Interbank Offered Rate" agar pelaku pasar memiliki suku bunga acuan yang sama dan lebih kredibel. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara meyakini, kredibiltas yang ditawarkan dari skema baru JIBOR akan memberikan acuan untuk setiap instrumen pasar keuangan sehingga akan memperdalam pasar keuangan.

"Penyempuraan aturan ini akan mejadikan suku bunga acuan yang diumumkan adalah 'rate' yang mencerminkan 'rate' yang sebenarnya, dan yang benar-benar ditransaksikan," ujar Mirza di Jakarta, Selasa (31/3). Sistem penentuan JIBOR sebelumnya, diakui Mirza, membuat level suku bunga penawaran sulit dijadikan referensi oleh pelaku pasar dan ekonomi untuk melakukan transaksi keuangan.

Hal tersebut karena bank-banknya terlalu beragam dan suku bunga yang disamakan juga tidak mencerminkan suku bunga sebenarnya. Perubahan untuk penyempurnaan Jibor ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/2 PBI/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Penawaran Bunga Antarbank.

PBI ini akan mengatur penetapan bank kontributor yaitu bank yang menyampaikan suku bunga penawaran untuk tenor satu tahun ke bawah. Sementara Ketua Tim Gugus Tugas Pendalaman Pasar Keuangan, Treesna Wilda Suparyono, menambahkan beberapa perubahan yang dalam sistem penetapan JIBOR antara lain BI mengeliminasi 9 bank yang sebelumnya menjadi bank kontributor untuk Jibor.

Sehingga, jumlah bank kontributor sekarang menjadi 21 bank. "Dahulu ada 30 bank kontributor dan kini dikaji lagi bank mana saja yang aktif bertransaksi sekaligus memiliki yang memiliki kondisi yang bagus," kata dia. Bank Indonesia juga menghapus JIBOR untuk dolar AS karena sangat minimnya transaksi keuangan domestik dengan valas yang menggunakan acuan JIBOR.

PBI ini juga mengubah definisi JIBOR menjadi rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan (unsecured) yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah untuk tenor tertentu di Indonesia.

Kemudian, BI juga menetapkan JIBOR untuk menjadi acuan dalam tenor overnight (O/N), 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Mengenai perubahan batas waktu, BI menetapkan suku bunga yang ditawarkan dapat ditransaksikan secara riil di antara bank kontributor dalam kurun waktu 10 menit sesudah waktu pengunguman yakni pukul 10.00 WIB. Peraturan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank ini akan diikuti dengan Surat Edaran Ekstern, dan mulai berlaku sejak 1 April 2015. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…