Menciptakan Kepatuhan Pajak

 

 

Oleh: Nailul Huda

Peneliti Indef

 

Satu bulan terakhir, Dirjen Pajak disibukkan dengan pelaporan pajak tahunan. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) digenjot oleh Dirjen Pajak untuk mengejar target pajak yang sebesar Rp.1.440 triliun atau meningkat 20% dari APBN-P 2014. Sedangkan tax ratio ditargetkan mencapai 13,69%. Untuk mencapai target tersebut pemerintah harus menggenjot setiap sektor penerimaan yang selama ini belum optimal.

Penggenjotan SPT ini adalah upaya maksimal pemerintah dalam  meningkatkan penerimaan pajak penghasilan non migas baik badan maupun pribadi yang selama ini terbengkalai. Realisasi penerimaan pajak penghasilan non migas pada tahun 2013 hanya mencapai 89,93%. Selain itu, pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan non migas mengalami tren yang negatif. Hal tersebut berbanding terbalik dengan penerimaan negara sektor cukai. Ini memberikan gambaran bahwa pemerintah malas untuk meningkatkan penerimaan pajak penghasilan non migas.

Salah satu sektor pajak penghasilan non migas yang disorot adalah pajak penghasilan pribadi non migas dimana porsinya tidak lebih 1% dari total penerimaan. Berbanding terbalik dengan Amerika yang sudah mencapai 47%. Lemahnya kinerja penerimaan pajak penghasilan pribadi non migas disebabkan oleh rendahnya kepatuhan masyarakat di Indonesia. Dari data Kementerian Keuangan, pada tahun 2012 ditemukan fakta bahwa hanya 20 juta orang yang mendafarkan sebagai wajib pajak dari potensi sebanyak 60 juta orang. Dari 20 juta orang tersebut hanya 8,8 juta orang yang membayar atau melapor Surat Pemberitahuan (SPT) atau tingkat kepatuhan hanya 14,7%.

Fakta diatas menunjukkan masih lemahnya upaya pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak penghasilan pribadi non migas. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa faktor. Pertama, infrastruktur pembayaran masih minim. Pembayaran pajak masih terkendala dengan jangkauan yang belum meluas. Walaupun ada aplikasi online namun belum menyentuh semua segmen masyarakat. Hal tersebut tentu akan memunculkan biaya ekonomi yang tinggi bagi masyarakat tertentu terutama yang jauh dari kantor pajak untuk pembayaran pajak.

Kedua, belum tegasnya law enforcement bagi pengemplang pajak. Hal tersebut dikarenakan hukuman dan risiko diaudit masih rendah sehingga akan timbul keinginan wajib pajak untuk tidak patuh. Faktor jumlah pegawai pajak yang masih rendah menjadikan timbul ketidakpatuhan wajib pajak. Ketiga, belum adanya pembagian unit khusus yang berdasarkan tax payer segmented. Seharusnya ada unit khusus yang masing-masing fokus mengawasi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak UMKM atau WP Badan.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…