ESDM: L/C Tak Berlaku untuk Eskpor Migas

NERACA

Jakarta – Dalam rangka menguatkan mata uang rupiah, pemerintah mengeluarkan beberapa paket kebijakan, salah satunya adalah soal kewajiban menggunakan Letter of Credit (L/C) atau komitmen pembayaran yang dikeluarkan oleh bank kepada eksportir sesuai dengan penerapan importir. Pemerintah berharap, dengan penerapan L/C maka bisa diketahui berapa yang di ekspor, berapa harganya dan hasilnya bisa masuk dalam devisa perbankan di Indonesia.

Sejauh ini, beberapa komoditas seperti CPO, kakao, CPKO, mineral, batubara dan migas diusulkan untuk diwajibkan menggunakan L/C. Namun begitu, Plt Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja menegaskan pembayaran L/C tidak berlaku untuk ekspor migas. Saat ini Kementerian ESDM tengah menunggu proses legal terkait hal tersebut. “Untuk migas memang seharusnya tidak pakai LC. Sudah disetujui, tinggal resminya (legal),” ujar Wirat di Jakarta, Selasa (31/3).

Sembari menunggu aturan hukum yang tetap mengenai pengecualian ekspor migas dari kewajiban menggunakan L/C, lanjut Wirat, Kementerian ESDM mengajukan usulan berdasarkan kasus per kasus. Hingga kini, ia mengatakan, pihaknya mengusulkan pengecualian L/C untuk ekspor LNG dan minyak dan mengenai format keputusan ini apakah dalam bentuk SKB atau Permen, belum mengetahuinya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan pada 1 April 2015 siap menerapkan cara pembayaran L/C pada barang ekspor minyak dan gas bumi (migas) dan tambang. Kebijakan L/C merupakan salah satu poin paket kebijakan ekonomi Presiden Jokowi. Aturan L/C ini bertujuan memastikan akurasi devisa hasil ekspor (DHE) atas produk yang diekspor itu.

Kebijakan ini ditolak Kementerian ESDM dan pengusaha migas. Menteri ESDM Sudirman Said dalam kesempatan terpisah mengatakan, pihaknya memahami apa yang diinginkan Kementerian Perdagangan, yakni hasil ekspor itu masuk ke tanah air. Hanya saja, untuk urusan migas yang menjadi objeknya adalah negara sehingga sulit dilakukan. Apalagi, pembeli migas sudah melakukan kontrak jangka panjang untuk bertransaksi sejak tahun 1970-an. Bank Indonesia juga telah memonitor transaksi jual beli migas.

Minta Pengecualian

Sebelumnya, Manajemen PT Pertamina (Persero) menyatakan telah melayangkan surat pengecualian kepada Kementerian Perdagangan menyusul diterbitkannya aturan ekspor mengenai penggunaan fasilitas Letter of Credit (L/C) yang diwajibkan mulai 1 April mendatang. Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro mengklaim, pemberlakuan kewajiban L/C diyakini akan mengganggu kegiatan ekspor minyak dan gas (migas) Indonesia berikut produk olahannya.

“Sebenarnya, pihak pembeli produk migas Pertamina di luar negeri merupakan perusahaan-perusahaan traditional buyers yang memiliki rating kredit baik dan sudah bertransaksi dengan kami puluhan tahun tanpa ada masalah pembayaran. Dengan terbitnya Permendag No.04/MDAG/PER/I/2015 tentang Ketentuan Penggunaan LC untuk Ekspor Barang tertentu, tentunya Pertamina akan terdampak,” tutur Wianda.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kegiatan ekspor migas yang dilakukan Pertamina umumnya meliputi produk LNG, Vacuum Residue, Decant Oil, dan LSWR. Saat ini kegiatan tersebut dilakukan oleh anak perusahaannya di Singapura, Pertamina Energy Services Pte Ltd yang juga merupakan perusahaan afiliasi dari Pertamina Trading Energy Limited (Petral).

Lantaran penerapan L/C akan berdampak bisnis perseroan dan diklaim mengganggu penerimaan negara, Wianda pun meminta pemerintah mengecualikan Pertamina didalam penerapan aturan tersebut. "Kalau tetap diterapkan Pertamina dan negara akan mengalami potential loss yang cukup tinggi, seperti kehilangan penerimaan negara, risiko tuntutan ganti rugi, dan sebagainya (dari kontrak yang ada). Dan ini nilainya juga cukup besar," ujarnya tanpa menejalaskan besaran kerugian.

Seperti yang diketahui, umumnya penjualan migas di beberapa pasar komoditas dilakukan dengan jangka waktu kontrak tertentu (tenor). Namun, tak jarang penjualan produk migas dilakukan dengan mekanisme trading seperti penjualan uncommited LNG yang baru-baru ini dilakukan Pertamina dengan Vitol Group dan beberapa perusahaan lain.

Di beberapa kontraknya, Pertamina juga diketahui telah menggunakan telegraphic transfer (TT) yang kerap dimasukan kedalam perjanjian jual-beli atau Sales and Purchase Agreement (SPA). Lantaran penggunaan TT juga sudah dinilai sudah secara transparan menjabarkan besaran angka dan nilai ekspor, perusahaan migas pelat merah ini pun keberatan dengan aturan kewajiban L/C.

Berbeda dengan Pertamina, manajemen ExxonMobil Indonesia menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang L/C yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, "Kami memang belum merinci setiap poin-poinnya (aturan). Tapi perusahaan akan mengikuti aturan main yang berlaku," ujar Jeffrey Hariwibowo, Media Relations Coordinator ExxonMobil Indonesia.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…