Hadapi MEA, Strategi Pengembangan SDM Harus Tepat

NERACA

Jakarta - Di akhir tahun 2015, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan diberlakukan. Lebih dari satu dekade lalu, para pemimpin Asean telah sepakat membentuk sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara dengan tujuan agar daya saing Asean meningkat. Penanaman modal asing di wilayah Asean dinilai masih dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.

Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) 49 Boedhi Setiadjid mengatakan, pembentukan pasar tunggal Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini akan memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat.

Di sisi lain, kata Boedhi, persaingan tenaga kerja semakin tajam menjelang pemberlakuan pasar bebas Asean pada akhir 2015 mendatang terutama pada profesi kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, otomotif, pengacara dan lainnya. Menurutnya, persaingan mendapatkan pekerjaan bukan saja terjadi diantara sesama Bangsa lndonesia tapi juga sudah sengit di antara Negara ASEAN.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencatat, sebelumnya diketahui ada sejumlah jabatan yang tidak boleh dijabat oleh orang asing dalam hukum Indonesia antara lain Direktur Personalia, Manajer HI, Manajer Personalia, Supervisor (Spv) Pengembangan Personalia, Spv Perekrutan Personalia, SpV Penempatan Personalia, Spv Pembinaan Karir Pegawai, Penata Usaha Personalia, Kepala Executive Kantor, Ahli Pengembangan Personalia dan Karir, Spesialis Personalia, Penasehat Karir ,Penasehat Tenaga Kerja, Pembimbing dan Konseiling Jabaran, Perantara Tenaga Kerja, Pengadministrasi Pelatihan Pegawai, Pewawancara Pegawai, Analis Jabatan, serta Penyelenggara Keselamatan Kerja.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno mempertanyakan apakah semua jenis jabatan profesi kerja itu sudah aman dari ancaman masayarakat ekonomi ASEAN. “Pertanyaan yang paling mendasar adalah Apakah tenaga kerja Indonesia bisa bersaing dengan negara Asia Tenggara lain?” ungkapnya di sela-sela seminar nasional Kesiapan Sumber Daya Manusia Indonesia Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean Melalui Audit Ketenagakerjaan, di Jakarta (31/3).

Menurut Benny, setiap perusahaan sebagai organisasi yang terus bertumbuh dituntut untuk mampu mengikuti dinamika perubahan menghadapi pasar bebas ASEAN. Perusahaan harus mampu menjaga agar sistem manajemen SDM tetap berfungsi untuk yang dapat memberikan pelayanan/jasa yang betul-betul bisa memberikan nilai tambah bagi organisasi. “Perusahaan fokus pada pembangunan usaha yang tajam, pelayanan yang terintegrasi, dan fungsi serta sistem manajemen SDM yang berkualitas. Sehingga memang diperlukan peninjauan ulang untuk mempertajam praktek-praktek fungsi SDM yang sekarang berlaku,” kata Benny.

Di sisi lain, tambah dia, perusahaan pun harus patuh pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Dia mengatakan, dengan akan dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN, strategi dalam menjalankan pengembangan SDM harus menjadi perhatian yakni terkait dengan bagaimana sistem itu harus dibangun dan implementasi operasionalnya seperti apa. “Kita juga harapkan agar perusahaan-perusahaan pun lebih siap menghadapi penyesuaian, salah satunya dengan merancang smart strategic planning dalam bidang SDM untuk mendukung produktivitas,” cetus Benny.

Benny mengatakan, sebagai perusahaan yang terus tumbuh dituntut untuk mampu mengikuti dinamika perubahan perubahan menghadapi pasar bebas ASEAN, dan disisi lain, perusahaan pun harus patuh pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku. “Perusahaan fokus pada pembangunan usaha yang tajam, pelayanan yang terintegrasi, dan fungsi serta sistem manajemen SDM yang berkualitas. Sehingga memang diperlukan peninjauan ulang untuk mempertajam praktik-praktik fungsi SDM yang sekarang berlaku,” tuturnya.

Ia menambahkan, dengan akan dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN, strategi dalam menjalankan pengembangan SDM harus menjadi perhatian yakni terkait dengan bagaimana sistem itu harus dibangun dan implementasi operasionalnya seperti apa. “Kita juga harapkan agar perusahaan-perusahaan pun lebih siap menghadapi penyesuaian, salah satunya dengan merancang 'smart strategic planning' dalam bidang SDM untuk mendukung produktivitas,” ujarnya.

Pada akhir tahun 2015 nanti akan diberlakukan MEA, di mana akan terjadi integrasi 10 negara Asia Tenggara dalam suatu kawasan ekonomi eksklusif yang menciptakan akses pasar antarnegara yang lebih luas. Pada 2012 lalu, pendapatan perkapita di kawasan tersebut meningkat dari US$2.267 menjadi US$ 3.759. Selain itu juga ada peningkatan investasi dari investor asing (FDI) dari US$92 miliar menjadi US$114 miliar pada tahun 2011. ASEAN beranggota 10 negara. Populasi ASEAN pada 2012 mencapai 617,68 juta jiwa dengan pendapatan domestik bruto kurang lebih sebanyak US$2,1 triliun.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…