PELAKSANA UJI KETAHANAN SISTEM PERBANKAN NASIONAL (STRESS TEST) - Perlu Lembaga Kredibel Tunggal

Jakarta – Kalangan pengamat meminta pemerintah menetapkan Forum Komunikasi Sistem Stabilitas Keuangan (FKSSK) sebagai lembaga resmi satu-satunya yang berwenang melaksanakan uji ketahanan (stress test) perbankan nasional di negeri ini, karena sudah kredibel memiliki payung hukum yang kuat sehingga forum tersebut layak mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luas.

 NERACA

Saat acara dengar pendapat antara DPR dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) di Jakarta pekan lalu, terungkap a.l. persoalan masing-masing lembaga tersebut melakukan uji ketahanan perbankan (stress test), yang ternyata menghasilkan penilaian yang berbeda terhadap kondisi perbankan nasional saat itu.

Pasalnya, hasil stress test perbankan yang dilakukan selama periode 2013-2014 oleh LPS menyatakan kondisi “Waspada”, sedangkan hasil uji ketahanan perbankan yang dibuat oleh BI dan OJK dalam periode yang sama menyatakan kondisi “Normal”.  Nah, hal ini tentu sangat berbahaya jika hasil stress test dari masing-masing lembaga tersebut tidak sinkron, apalagi untuk menetapkan status kondisi perbankan Indonesia secara keseluruhan di mata publik.

Menurut pengamat perbankan Farial Anwar, penetapkan pelaksanaan stress test perbankan oleh Forum Komunikasi Sistem Stabilitas Keuangan (FKSSK), adalah lebih baik karena menghasilkan data yang valid dan akurat.

"Payung hukum penanganan krisis telah diatur dalam UU OJK. Pada pasal 44 dan 45 beleid tersebut memberikan mandat kepada FKSSK untuk mengambil keputusan yang dirasa perlu untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk saat terjadi krisis,"ujarnya saat dihubungi Neraca, akhir pekan lalu.

Farial mengatakan, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan maka dibentuk FKSSK yang terdiri atas Menteri Keuangan sebagai anggota merangkap koordinator, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota.

Lebih lanjut Farial mengingatkan, khusus pengawasan yang bersifat makroprudensial yang mencakup indikator makso ekonomi seperti nilai tukar, inflasi dan arus modal asing merupakan tugas dan kewenangan Bank Indonesia sesuai pasal 7 Undang-Undang OJK  No. 21/2011.

"Pengawasan makroprudensial  yaitu mengatur stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan dan secara komprehensif mempersiapkan terjadinya risiko sistemik di sektor keuangan dengan upaya membatasi dampak berantai terhadap keseluruhan ekonomi negara,"ujarnya.

Menurut dia, tujuan dari supervisi makroprudensial adalah untuk meminimalkan dampak krisis keuangan pada perekonomian suatu negara, antara lain dengan cara menginformasikan kepada otoritas publik dan industri keuangan, apabila terdapat potensi ketidakseimbangan di sejumlah institusi keuangan serta melakukan penilaian mengenai potensi dampak kegagalan institusi keuangan terhadap stabilitas sistem keuangan suatu negara.

Krisis keuangan global yang terjadi saat ini telah memberikan pelajaran bahwa sangat diperlukan hubungan yang erat antara pengawas bank (mikroprudensial) dan bank sentral selaku otoritas makroprudensial, dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan cepat pada saat-saat genting. Selain itu, untuk menjamin efektivitas pengawasan diperlukan independensi dari otoritas pengawas makroprudensial.

Farial mengatakan, hasil analisis stress test dengan berbagai alternatif skenario adalah untuk membantu menentukan tingkat sensitivitas atau daya tahan sistem keuangan nasional terhadap berbagai guncangan ekonomi. Disamping itu, dilakukan juga analisis aspek kualitatif terkait dengan pemenuhan sistem keuangan Indonesia terhadap standar internasional.

Manajemen Risiko

Pengamat ekonomi UI Budi Frensidy mengatakan, dulu BI mempunyai wewenang  uji ketahanan perbankan (stress test). Namun saat ini OJK dan LPS pun melakukan hal yang sama, dan celakanya hasilnya berbeda. "Jika datanya berbeda-beda tolok ukurnya akan sulit. Padahal data stress test itu harus bahan untuk pengambilan kebijakan. Makanya ini yang harus ditertibkan siapa yang harus punya wewenang dalam pengukuran stress test itu," katanya.

Mengingat sambung dia lagi, adanya perbedaan data antara LPS dengan BI dan OJK akan berbahaya bagi keberlangsungan perbankan ke depan. Dan bisa berakibat fatal. "Jika datanya berbeda, Ini yang nantinya akan menyulitkan dalam mengambil kebijakan, makanya perlu adanya sinkronisasi data," ujarnya.

Oleh karenanya, perlu ada sinergitas dan uraian tugas yang jelas antara LPS, BI, dan OJK, dalam menangani stress test ini. Lebih baik diurusi satu institusi, tapi datanya lebih valid dan tentu dapat dipertanggungjawabkan. Jika datanya valid dan benar maka arah kebijakannya lebih jelas. "Harus satu lembaga saja yang mengurusi ini, tapi lebih baik hasilnya," tegasnya.

Pengamat  perbankan UGM Paul Sutaryono mengatakan stress test merupakan sebuah analisis yang dilakukan di bawah skenario ekonomi yang tidak menguntungkan, yang dirancang untuk menentukan apakah bank memiliki modal yang cukup untuk menahan dampak dari perkembangan yang merugikan. Uji ketahanan ini dimaksudkan untuk mendeteksi titik-titik lemah dalam sistem perbankan pada tahap awal, sehingga tindakan pencegahan dapat diambil oleh bank dan regulator.

"Oleh karenanya, mengingat sektor perbankan cukup rentan pada sentimen negatif, informasi sensitif seperti stress test ini seharusnya valid dan akurat. Stress test juga dapat digunakan oleh otoritas fiskal dan moneter di sini untuk memperkuat sistem perbankan kita, terlebih saat ini ekonomi dunia masih diliputi ketidakpastian. Meski hasil stress test yang dibuat oleh masing-masing institusi seperti BI, OJK dan LPS berbeda-beda, tapi perlu ada integrasi di antara lembaga tersebut sehingga menghasilkan kebijakan perbankan yang baik di Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, dalam analisis ketahanan perbankan atas risiko yang akan dihadapi bisa saja diserahkan kepada FKSSK sehingga menghasilkan data stress test perbankan nasional yang valid dan akurat. Namun, sebenarnya stress test baik itu dapat dilakukan secara internal oleh bank sebagai bagian dari manajemen risiko mereka sendiri, atau dengan otoritas pengawas sebagai bagian dari pengawasan peraturan dari sektor perbankan. Oleh karena itu, BI dan OJK dapat juga melakukan stress test kepada industri perbankan di tanah air.

Namun pengamat ekonomi Iman Sugema merasa tidak mempermasalahkan penetapan terhadap tes uji ketahanan bank yang dilakukan oleh LPS, BI dan OJK yang berbeda hasilnya. Menurut dia, pada akhirnya dalam menetapkan bank tersebut tahan terhadap krisis atau tidak berada di tangan Menteri Keuangan sebagai ketua dari FKSSK. "Tidak masalah kalau antar lembaga berbeda dalam menetapkan ketahanan bank. Karena mungkin saja ketiga lembaga tersebut membuat indikator yang berbeda-beda sehingga hasilnya berbeda," ujarnya.

Dia menyebutkan stabilisasi di pasar keuangan dan ketahanan perbankan nasional memang perlu diciptakan karena kalau tidak maka itu akan jadi cikal bakal krisis ekonomi. "Karena itu Bank Indonesia, LPS, dan OJK perlu koordinasi dengan pemerintah berupaya menstabilkan pasar keuangan, yang meliputi pasar valas (nilai tukar), pasar obligasi pemerintah, dan pasar saham. BI sendiri fokus pada dua pasar yaitu menstabilkan pasar valas dan pasar obligasi," jelasnya.

Terlepas dari krisis atau tidak, Iman menegaskan, Indonesia seharusnya memiliki aturan yang bisa dijalankan manakala krisis ekonomi melanda. Payung hukum ini juga bisa menjamin kekebalan Indonesia dalam menangkal krisis tersebut. Salah satu yang dicontohkannya adalah UU Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang mestinya disahkan sejak dulu. bari/iwan/agus/mohar

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…