Mulai 28 Maret, Harga BBM Naik Lagi

NERACA

Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM jenis premium penugasan di luar Jawa-Bali dan solar subsidi masing-masing Rp500 per liter mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Jakarta, Jumat pekan lalu, dikutip dari Antara, mengatakan per 28 Maret 2015, harga premium penugasan di luar Jawa-Bali menjadi Rp7.300 dari sebelumnya Rp6.800 per liter dan solar subsidi dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter. “Masing-masing naik Rp500 per liter,” katanya.

Menurut dia, kenaikan tersebut dikarenakan peningkatan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah dalam periode sebulan terakhir. “Pemerintah juga memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik,” ujarnya.

Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp2.500 per liter. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, meski disesuaikan dengan pasar, namun penetapan harga BBM merupakan kewenangan pemerintah. “Kami juga mempertimbangkan sosial ekonomi dan beban masyarakat sebelum menetapkan harga BBM,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 1 Maret 2015, harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan Rp200 dari Rp6.600 per 1 Februari 2015 menjadi Rp6.800 per liter. Sementara, harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali ditetapkan Pertamina juga mengalami kenaikan Rp200 menjadi Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015.

Untuk harga minyak tanah dan solar bersubsidi per 1 Maret 2015, pemerintah memutuskan tetap masing-masing tetap Rp2.500 dan Rp6.400 per liter. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi. Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali. Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah. Harga solar masih mendapat subsidi tetap Rp1.000 per liter, sementara minyak tanah diberikan subsidi fluktuatif.

PT Pertamina (Persero) menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa, Bali, dan Madura sebesar Rp7.400 per liter yang berlaku mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang dikutip dari laman yang sama mengatakan, harga premium tersebut mengalami kenaikan Rp500 per liter dibandingkan harga pada 1 Maret 2015 sebesar Rp6.900 per liter. “Harga premium di Jamali (Jawa, Madura, Bali) itu hanya beda Rp100 per liter dibandingkan non-Jamali yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp7.300 per liter,” katanya.

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga BBM jenis premium penugasan di luar Jawa-Bali dan solar subsidi masing-masing Rp500 per liter berlaku mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. Per 28 Maret 2015, harga premium penugasan di luar Jawa-Bali menjadi Rp7.300 dari sebelumnya Rp6.800 per liter pada 1 Maret 2015 dan solar bersubsidi dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter. Kenaikan tersebut dikarenakan peningkatan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah dalam periode sebulan terakhir. Namun, pemerintah memutuskan besaran kenaikan harga BBM tidak murni sesuai indeks pasar karena memperhatikan juga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga, dan logistik.

Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Pertamina Wianda Pusponegoro di Jakarta, Sabtu mengatakan, kenaikan ini berdampak pada harga kedua jenis BBM tersebut di dalam negeri. Untuk itu, memang diperlukan penyesuaian harga premium dan solar, katanya. Ia merinci, kenaikan harga pasar kedua produk BBM tersebut terjadi karena dua faktor.

Pertama, pada periode Januari-Maret 2015, harga indeks pasar dunia untuk “gasoline” atau premium dalam dolar AS telah meningkat sebesar 13 persen, sedangkan untuk “gasoil” atau solar meningkat sembilan persen. Peningkatan tersebut, lanjutnya, menjadi lebih besar karena faktor peningkatan nilai kurs dolar terhadap rupiah sebesar 3,4 persen. Pemerintah telah menetapkan harga premium untuk wilayah penugasan luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) mulai Sabtu ini sebesar Rp7.300 atau naik Rp500 dari semula Rp6.800 per liter.

Harga solar ditetapkan Rp6.900 per liter dari semula Rp6.400 per liter. Sementara, pada Senin juga Pertamina menaikkan harga premium di Jamali sebesar Rp7.400 atau naik Rp500 dibandingkan sebelumnya Rp6.900 per liter.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…