Aturan Tarif Bongkar Muat BBM Dipertanyakan

NERACA

Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian Perhubungan yang baru saja diterbitkan dipertanyakan fungsinya. Bahkan, yang menjadi pertanyaan besar dari PP tersebut adalah mengenai tarif untuk jenis pengawasan bongkar atau muat pengangkutan barang berbahaya.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengatakan bahwa yang sangat mengherankan, bahan bakar yang dikategorikan dalam jenis barang berbahaya menurut PP 11 Tahun 2015 harus dipungut biaya pengawasan atas bongkar muat pengangkutannya. Di peraturan itu, biaya pengawasan atas bahan bakar minyak (BBM) ditetapkan sebesar Rp25 ribu per kilogram.

Sofyano menjelaskan, jika harga BBM jenis solar non subsidi dikonversi dari liter ke kilogram maka harga BBM solar per kilogramnya sekitar Rp9.600. Sementara itu, lanjutnya, tarif pengawasan yang dikenakan menurut PP 11 Tahun 2015 adalah sebesar Rp25.000 per kilogram. "Jadi, biaya pengawasannya sangat tinggi ketimbang harga BBM itu sendiri. Ini teramat sangat aneh," kata dia di Jakarta, Jumat (27/3).

Menurutnya, apabila BBM dinyatakan sebagai barang berbahaya yang bongkar muat pengangkutannya harus dikenakan tarif sebesar itu maka PP ini sangat tidak logis."Artinya, peraturan itu akan membuat harga BBM di negeri ini menjadi mahal. Ini, sangat tidak masuk akal," jelas Sofyano.

Oleh karena itu, Sofyano menyarankan, agar pemerintah merevisi PP 11 Tahun 2015 dan setidaknya menyatakan bahwa BBM dikecualikan dari kategori barang berbahaya."Presiden harus segera mengeluarkan Perpres menunda pelaksanaan peraturan tersebut atau setidaknya Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan menteri yang mengecualikan BBM dari jenis barang berbahaya," ungkapnya.

Dia pun menegaskan bahwa menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memiliki kepentingan terhadap BBM harusnya segera berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan dan Menteri Koordinator Perekonomian serta Menko Maritim untuk membahas kembali PP 11 Tahun 2015."Ya, harus dibahas lagi sebelum masyarakat maritim mempermasalahkan keberadaan peraturan itu," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika yang menyampaikan bahwa peraturan baru itu sangat menyesatkan dan memberatkan rakyat karena memasukkan BBM dalam kategori barang berbahaya."Kalau dianggap berbahaya maka seharusnya pemerintah melarang pemakaian BBM. Peraturan ini bisa mendorong naiknya harga BBM," ujar dia.

Selain itu, dengan menerbitkan PP No.11/2015 tersebut juga memberatkan masyarakat. Karena dalam peraturan tentang jenis dan tarif atas PNBP pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut salah satunya mengatur tentang aturan tarif untuk jenis pengawasan bongkar/muat Pengangkutan Barang berbahaya.

Biaya Pengawasan atas BBM menurut PP 11 Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp25 ribu per kilogram."Masalah ini selain akan membebani masyarakat sebab akan mendorong naiknya harga BBM karena dikenakan pungutan tambahan juga dapat dikategorikan memberikan kebohongan publik hanya sekedar untuk dapat memungut dana dari masyarakat," tegasnya.

Untuk itu, Kardaya menegaskan, mestinya Menteri ESDM Sudirman Said meminta pembatalan penerapan PP ini khususnya untuk BBM."Itulah fungsinya Menteri ESDM. Kalau tidak maka tak perlu ada Menteri ESDM. Bisa dikatakan saat ini dia bisa mengerjakan semuanya, kecuali bidang tugasnya," pungkasnya.

Sedangkan, Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengatakan peraturan ini sudah diundangkan pada 24 Februari 2015 dan sudah berlaku. Salah satu hal yang ditetapkan adalah pengawasan bongkar muat barang berbahaya dikenakan tarif Rp25.000/kg. BBM dan Elpiji masuk di daftar barang berbahaya ini "Benar, kita juga terkena aturan ini. Baik BBM dan Elpiji dikategorikan barang B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Padahal, semangat peraturan pemerintahan tersebut adalah untuk sampah-sampah B3," kata dia.

Bambang pun mengungkapkan, akibat aturan ini pemuatan BBM dari dermaga Tanjung Priok ke konsumen dengan menggunakan kapal kecil harus membayar bea yang besarnya 3 kali lipat dari harga BBM-nya sendiri. Harga BBM-nya hanya Rp6.900/liter, tapi bea pengawasannya Rp25.000/liter."Masalahnya kalau BBM ini tidak dikirim, industri tidak jalan, SPBU bisa kehabisan stok. Kita masih tunggu respons pemerintah," tuturnya.

Dengan tambahan bea pengawasan, maka harga BBM yang Rp6.900/liter bisa menjadi Rp31.900/liter. Bila ini terjadi, harga BBM di Indonesia bisa menjadi yang paling termahal di dunia.

Saat ini, harga BBM termahal di dunia ditempati oleh Norwegia. Akhir tahun lalu, harga BBM di Norwegia adalah US$9,26/galon atau sekitar Rp30.100/liter. Ketika harga BBM di Indonesia menjadi Rp31.900/liter, maka posisi Norwegia akan tergeser.

Sementara, kehadiran PP ini terus menuai protes dan kali ini datang dari Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI). Bahkan pihaknya bakal menghentikan sementara penyaluran BBM lewat laut sampai ada perubahan kebijakan pungutan untuk penyaluran BBM. (mohar)

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…