SPKAJ Desak Pemerintah Cabut Sistem Kerja Outsourcing

NERACA

Jakarta - Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) mendesak Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri, agar segera mencabut peraturan ketenagakerjaan tentang sistem kerja kontrak dan outsourcing yang diatur dalam Permen No.19 / 2012. Hal ini karena Permen tersebut telah menjadi celah hukum bagi Asosisasi Transportasi Kereta Api Indonesia (ATKAINDO) untuk melanggengkan sistem kerja kontrak dan outsourcing terhadap pekerja kereta api yang bekerja pada posisi penting dalam jalur transportasi perkeretaapian.

Abet Faedatul Muslim, Ketua Umum SPKAJ, menjelaskan bahwa pada 2013, pengawasan Kemenakertans telah mengeluarkan nota hasil pemeriksaan dengan No. B.261/PPK-NJ/V/2013 dan B.336/PPK-NKJ/VI/2013 yang menetapkan bahwa jenis pekerjaan pengawalan kereta api, petugas loket, portir / tapping, dan announcer atau petugas informasi adalah jenis pekerjaan inti bisnis yang tidak dapat dialihdayakan.

Namun akibat Permen ini perusahaan yang ada di bawah ATKAINDO diantaranya PT.KAI (Persero), PT. KCJ (Perusahaan KeretaAPi Commuter Jabodetabek) dan PT Raillink kembali menetapkan empat pekerjaan tersebut sebagai pekerjaan penunjang / bukan inti bisnis produksi.

"Pemerintah telah mengumumkan akan menaikkan tiket kereta api. Tapi pemerintah tidak pernah memperhatikan nasib pekerja kereta api yang berstatus kontrak dan outsourcing. Oleh karena itu, kami meminta Kemenaker untuk mencabut sistem kerja outsourcing dan seharusnya pemerintah juga memerintahkan ATKAINDO untuk mengangkat kami menjadi pekerja tetap,” kata Abet kepada Neraca, di Jakarta, Kamis (26/3).

Hampir ribuan pekerja di luar staf perusahaan kereta api Jabodetabek adalah pekerja kontrak dan outsourcing, serta puluhan ribu pekerja kereta api di Indonesia mengalami hal yang sama. Bahkan, data ILO tahun 2013 menybut hampir 65% pekerja di indonesia berstatus tidak tetap yang meliputi kontrak kerja pendek, percobaan magang, harian lepas, serta borongan. Artinya ada sekitar 27,55 juta jiwa rakyat indonesia bekerja sebagai pekerja / buruh kontrak dan outsourcing.

“Pemerintah memang tidak pernah serius menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Misalnya saja kasus SPKAJ sejak 2008 para pekerja yang menuntut untuk diangkat sebagai pekerja tetap kereta api hingga saat ini belum jelas proses penyelesaiannya, padahal ada Nota Pengawasan Kemenakertrans dan Rekomendasi Panitia Kerja Komisi IX DPR RI yang menginstruksikan penghapusan praktik outsourcing di BUMN seluruh Indonesia, belum lagi banyak perusahaan alih daya yang ilegal dan tersangkut kasus pidana, semisal PT KENCANA LIMA rekanan PT KCJ ini sejak 2011 membayar upah pekerja di bawah UMK tapi tidak ada tindakan tegas dari pemerintah”, tegas Abet. [agus]

BERITA TERKAIT

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

Pentingnya Bermitra dengan Perusahaan Teknologi di Bidang SDM

  NERACA Jakarta – Pengamat komunikasi digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan menekankan pentingnya Indonesia memperkuat kemitraan dengan perusahaan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

Pentingnya Bermitra dengan Perusahaan Teknologi di Bidang SDM

  NERACA Jakarta – Pengamat komunikasi digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan menekankan pentingnya Indonesia memperkuat kemitraan dengan perusahaan…