Bisnis Tambang - Berikan Izin Ekspor Bauksit, Pemerintah Langgar UU

NERACA

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk melonggarkan aturan ekspor konsentrat bauksit. Hal itu dilakukan oleh pemerintah dengan dalih untuk mempercepat proses pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral bauksit. Namun demikian, rencana pelonggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto menilai jika pemerintah memberikan pelonggaran izin ekspor bauksit hingga 2017 maka hal itu akan melanggar undang-undang yang sudah disepakati. “Kami tolak rencana pemberian izin ekspor bauksit itu,” katanya di Jakarta, Kamis (26/3). Menurut dia, pemerintah mesti konsisten menerapkan kebijakan hilirisasi mineral sesuai UU Minerba karena akan memberikan manfaat besar kepada rakyat. “Pemerintah harus prorakyat. Jangan propengusaha apalagi asing,” katanya.

Kalau pemerintah, lanjutnya, tidak tegas dan selalu merubah kebijakan hilirisasi dengan relaksasi ekspor, maka akan menghilangkan kepercayaan dunia usaha yang serius membangun pabrik pemurnian (smelter). Dito juga mengatakan, bauksit jenis wash bukanlah kategori konsentrat. “Bauksit wash itu masih mentah, karena hanya melalui proses pencucian yang sederhana, sehingga belum masuk kategori diolah menjadi konsentrat dan karenanya tidak boleh diekspor,” katanya.

Apalagi, ujarnya, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) dan Tekmira Kementerian ESDM sudah mengatakan, bauksit "wash" bukanlah jenis konsentrat. “Ekspor bauksit wash sama saja dengan mengekspor Tanah Air,” ujarnya. Dito menambahkan, pemberian izin ekspor bauksit tersebut hanya menguntungkan negara-negara pengimpor bahan mentah mineral tersebut. “Kami jadi mempertanyakan, pemerintah itu mementingkan negaranya sendiri atau negara lain,” katanya.

Ia juga melanjutkan, pemerintah tidak bisa beralasan memberikan izin ekspor bauksit tersebut karena pengusaha smelter kesulitan pendanaan. “Pengusaha tentunya sudah menghitung keuntungan membangun smelter dari nilai tambah bauksit. Jadi, jangan lagi diberi kelonggaran ekspor,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Tim Nasional Percepatan Pembangunan Smelter Kementerian ESDM Said Didu mengatakan, pemerintah bakal membuka izin ekspor bauksit jenis wash dengan pertimbangan sejumlah proyek smelter bauksit terhenti akibat kekurangan modal. Menurut dia, izin ekspor tersebut hanya diberikan sementara agar pembangunan smelter bauksit kembali berjalan.

Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri yang melarang ekspor mineral mentah sejak awal 2014. Berdasarkan data Kementerian ESDM, progres pembangunan 5-6 smelter bauksit masih di bawah 30 persen. Pemerintah memperkirakan proyek "smelter" bauksit baru selesai setelah 2017.

Sebelumnya, Ketua Tim Nasional Percepatan Pembangunan Smelter Kementerian ESDM Said Didu mengatakan, pembangunan smelter bauksit terancam terhenti karena kekurangan modal yang diakibatkan berhentinya kegiatan ekspor bauksit. “Beberapa penambang bauksit sudah mencapai produksi smelternya, dan mereka harus menambah modal pembangunan smleternya kalau tidak dia bisa bangkrut," kata Said.

Butuh terobosan hukum untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya dengan memperbolehkan konsentrat komoditas bauksit diekspor. Akan tetapi khusus perusahaan tambang bauksit yang sedang membangun smelter. Said yakin, kebijakan ini tidak akan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Baru Bara, khususnya terkait aturan penolahan dan pemurnian mineral.

“Ini tidak melanggar aturan. Karena dalam peraturan tidak ditentukan kadar berapa persen pengolahan dan pemurnian mineral. Sanksinya bila melanggar pun tidak ada sanksi pidana, yang ada hanya sanksi administrasi. Jadi pemerintah bolehkan ekspor bauksit tapi kena sanksi bea keluar,” katanya. Dengan kebijakan tersebut, perusahaan bauksit yang sedang bangun smelter bauksit ada tambahan dana, sehingga bisa melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan smelternya.

Meski begitu, agar rencana ekspor bauksit bisa jalan lagi, harus dengan syarat tertentu. Menurut Said Didu, perusahaan yang diizinkan ekspor bauksit khusus perusahaan yang sedang membangun smelter. “Perusahaan yang bangun smelter juga harus yang benar-benar serius, bukan perusahaan abal-abal yang hanya modal kertas proposal,” ujar Said.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…