Membangun Otonomi Desa Menuju Kemandirian - Oleh: Herni Susanti, Pemerhati Masalah Bangsa

Perlu diketahui, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Pada saat awal pemberlakuan Otonomi daerah desa turut berkontribusi dalam pendapatan daerah namun dalam pengelolaannya desa mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan adat istiadat setempat.

Sifat pemerintahan sendiri membuat desa menjadi terlihat dan selalu terbelakang sehingga tidak selaras dengan nilai nilai dalam UUD 1945. Dalam UU N0. 27 Tahun 1999 dan UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan SDA dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Pemberian otonomi daerah melalui otonomi daerah menjadikan potensi dan keanekaragaman daerah merupakan bagian integral dari berbagai daerah lainnya. Untuk itu, pembangunan yang diinginkan tidak akan maksimal terealisasi jika apartur pemerintahannya tidak memiliki kualitas skill dan sumber daya manusia yang baik. 


Penyesuaian Anggaran 

Pada tahun 2015  UU Desa terbaru sudah berlaku, dimana aparat desa akan mengelola anggaran pembangunan yang jumlahnya sangat besar di setiap desa yakni dana dari APBN dan APBD sebesar Rp500 juta s.d Rp1,5 Miliar/tahun. Memang, untuk besaran anggaran tersebut setiap desa tidak sama karena disesuaikan dengan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa guna mengefektifkan program pembangunan yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

 

Oleh karena itu, tentu para aparat desa perlu diberi pelatihan tentang tata kelola keuangan, sehingga  pemerintahan desa dapat mengelola anggaran yang begitu  besar dengan baik dan terhindar dari penyalahgunaan anggaran. Penyesuaian ini harus sesuai dengan UU Desa terbaru yang diprioritaskan pada kegiatan pembangunan termasuk pengelolaan anggaran pembangunan langsung di desa oleh aparatur desa.

 

Kualitas aparat desa dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa perlu diprioritaskan dan ditingkatkan oleh pemerintah dengan dianggarkan dalam program pembangunan, agar para aparat desa mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Setiap desa memiliki karakteristik termasuk potensi sumber daya alam masing-masing. Jika semua potensi sumber daya alam ini bisa dimanfaatkan secara maksimal maka berdampak pada peningkatan kesejahtraan perekonomian masyarakat yang jauh lebih baik.

Kewenangan Desa

Pemberlakuan UU Desa Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa sehingga kepala desa harus pandai-pandai untuk menentukan sesuatu pembangunan desa, membuat rencana pembangunan serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait terutama dengan pemerintahan kecamatan. Selain itu, kepala desa harus bisa merencanakan dan membangun apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya, karena dana yang akan dikucurkan ke desa setiap tahun cukup besar, sehingga apa yang akan dibangun tepat kena sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat setempat. Desa tidak hanya diakui tetapi juga diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan daerahnya sendiri.

Sumber pendapatan desa diperoleh dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan perimbangan kabupaten/kota, bantuan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota dan hibah pihak ketiga. “Ruh dari implementaassi UU desa adalah ingin meratakan pendistribusian pembangunan ditingkat desa. 

Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyat akan tetapi dalam pelaksanaanya perlu pengawasan BPD agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaannya yang diakibatkan karena ketidaktahuan atau sengaja melanggar aturan atau ketentuan.

Peran fungsi BPD sabagai penyelenggara pemerintahan desa harus menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai amanat UU agar kepala desa tidak terjerat hukum dan masyarakat desa juga harus pro aktif ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa efektif dan tepat sasaran yang dijalankan secara transparan dan akuntabel.

 

Adanya UU Desa No. 6 Tahun 2014 maka desa merupakan starting point mulainya babak baru dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan di desa, bila selama ini desa selalu dihadapkan dengan kekurangan dana baik untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat skala desa, maka saat ini desa akan menjadi subjek pembangunan, bukan lagi sekedar objek pembangunan, sebab desa akan diberikan dukungan pendanaan melalui ADD yang besarannya ditentukan sebesar 10% dihitung dari dan diluar dana transfer daerah (on top) dalam APBN dan akan diberikan secara bertahap, sebesar 500 juta hingga 1,5 milyar untuk setiap desa. Daerah harus mempunyai sumber keuangan agar mempunyai keseimbangan dalam menata ulang kebijakan otonomi daerah

Dalam rangka mendukung dan mengimplementasikan UU Desa maka secara konsisten melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa baik pembinaan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, yang harus dilaksanakan sehingga mampu mengakomodir dan mewadahi berbagai kepentingan desa terutama guna penguatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Untuk itu, perlunya peran semua pihak terutama akademisi/ perguruan tinggi dalam dalam implementasi UU Desa antara lain memberikan pendampingan terhadap kepala desa dan perangkat desa agar mampu mengelola keuangan desa dengan baik dan memberikan pendampingan tidak terbatas pada penyuluhan serta menjadi fasilitator yang mendampingi dan sebagai tempat konsultasi. Dengan adanya dukungan semua pihak, diharapkan semua kepala desa di setiap daerah dapat menjadi pemimpin di desanya dan bisa lebih mandiri dalam menyusun strategi untuk membangun desa.

UU Desa diharapkan menjadi jawaban atas pertanyaan kepala desa tentang otonomi desa, desa mandiri dan pemberdayaan desa tapi UU Desa jangan sebaliknya menjadikan kepala desa menjadi raja kecil di desa. ***

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…