RUU Perbankan Diusulkan Perjelas Pengaturan Bank

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi XI DPR, Mukhmamad Misbakhun, mengusulkan agar revisi UU Nomor 10 / 1998 tentang Perbankan memperjelas pengaturan mengenai jenis, bidang dan jangkauan kerja bank. "Saat ini jenis bank dan jangkauannya masih belum jelas sehingga sering terjadi tumpang tindih," kata dia di Jakarta, kemarin.

Misbakhun menjelaskan secara umum ada tiga jenis bank yaitu bank devisa, bank umum dan bank mikro. Bank-bank asing masuk ke dalam jenis bank devisa yang bergerak di bidang pembiayaan, sedangkan bank nasional baik bank BUMN maupun swasta masuk ke dalam tiga jenis bank.

Pada kesempatan tersebut, Misbakhun mempertanyakan bank asing sampai sejauh mana masuk ke sektor ritel yang sudah masuk ke dalam jangkauan bank umum dan bank mikro. Dia lalu mencontohkan bank swasta nasional yang saham mayoritasnya dimiliki oleh asing tetapi memiliki unit simpan pinjam dan masuk sampai ke tingkat desa.

"Ini sudah memasuki jangkauan bank umum dan bank mikro," terangnya. Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bidang kerjanya difokuskan sebagai bank rakyat, kata dia, malah membuka unit pembiayaan sehingga tidak fokus pada bidang kerjanya.

Misbakhun juga mempertanyakan bank-bank mikro seperti bank perkreditan rakyat (BPR) yang memberikan pelayanan kredit dan simpan pinjam dengan bunga sangat tinggi, yakni sekitar 3,5% per bulan atau 42% per tahun. Menurut dia, suku bunga tersebut sangat tinggi bagi konsumen masyarakat desa atau masyarakat kelas ke bawah.

"Bank mikro yang memberikan kredit dengan suku bunga sangat tinggi itu sama saja seperti rentenir atau pemburu rente yang dilegalisasi," katanya. Misbakhun mengusulkan agar Komisi XI DPR dan pemerintah dapat bersama-sama membahas RUU Perbankan yang diinisiasi oleh pihaknya. Dia pun berharap revisi UU Nomor 10 / 1998 dapat menghasilkan UU perbankan yang lebih baik dan lebih mengutamakan kepentingan perbankan nasional.

Sementara Ketua tim Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perbankan, Gus Irawan Pasaribu menyatakan bahwa Undang-Undang Perbankan yang saat ini berlaku perlu direvisi, karena dinilai terlalu liberal. Dia berujar bahwa payung hukum yang saat ini ada yakni UU No 10 / 1998 tentang Perbankan merupakan warisan dari Indonesia Monetary Funds (IMF).

"UU Perbankan kita ini kan diwariskan oleh IMF, UU kita ini sangat liberal, asing boleh punya bank disini," kata Gus Irawan. Dia bercerita, saat krisis ekonomi melanda pada 1997-1998, Indonesia tidak punya pilihan banyak dan dihadapkan oleh kenyataan untuk mau tunduk pada aturan yang dibuat oleh IMF.

"Sehingga warisannya dirasakan sekarang. Sangat liberal, kebablasan dan nyaris tanpa batas di mana asing boleh mendirikan bank di Indonesia. Tapi coba lihat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, mendirikan ATM di Singapura saja susahnya minta ampun. Ini sangat berbahaya," tegasnya.

Untuk itu, Gus Irawan mengingatkan agar urgensi terhdap revisi UU Perubahan Kedua atas UU Perbankan saat ini dinilai mendesak. Apalagi, Indonesia harus menghadapi realitas Masyarakat Ekonomi ASEAN yang sangat kompetitif dalam eskalasi ekonomi kawasan. Kendati demikian, dirinya belum memastikan berapa proporsi kepemilikan asing dalam RUU Perbankan.

"Kita ingin membatasi kepemilikan asing karena selama ini tidak ada batasnya. Kita berharap juga asing tidak menjadi pengendali di perbankan lokal. Draf periode lalu, 40% kepemilikan saham oleh asing. Tapi saat ini belum ditentukan berapa persen (kepemilikannya). Intinya, semangatnya sama yaitu jangan sampai asing menjadi pengendali," terang Misbakhun. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…