PERUSAHAAN BESAR MINTA PENANGGUHAN KEWAJIBAN L/C - Pemerintah Jangan Takut!

 

Jakarta – Pemerintah diminta tetap tegas menerapkan aturan ekspor wajib menggunakan dokumen Letter of Credit (L/C), meski ada sejumlah perusahaan besar termasuk Freeport mengajukan upaya penangguhan pemberlakuan aturan tersebut yang ditengarai akan mengganggu kepentingan transfer pricing mereka.

NERACA

Direktur Eksekutif Indonesian Resource Studies (IRES) Marwan Batubara menegaskan, pemerintah jangan takut dan gentar untuk menerapkan peraturan kewajiban  letter of credit (L/C), meski banyak eksportir yang mengajukan penangguhan aturan itu. Kalau perlu pemerintah harus memperkuat aturan itu dengan dasar hukum yang kuat jadi jika ada perusahaan atau eksportir yang melanggar bisa dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan dan payung hukum yang ada.

“Pemerintah tidak boleh gentar dan harus tegas menerapkan aturan itu, dan kalau perlu diperkuat dengan aturan yang lebih kuat dan legal,” ujarnya kepada Neraca, Rabu (25/3).

Karena menurut dia, perlawanan itu pasti ada dari pengusaha maupun eskportir dan kini tinggal pemerintahnya mampu tegas tidak dalam menggulirkan aturan itu, jangan sampai pemerintah kalah dengan manuver dan upaya pengusaha maupun ekspprtir dalam menggagalkan peraturan tersebut.  “Pemerintah tidak boleh lemah, harus kuat terus mensosialisasikan kepada masyarakat dan tentu meminta dukungan publik ,karena memang aturan ini benar dan harus diberlakukan,” tegasnya.

Marwan mengingatkan, apabila aturan baru ini diberlakukan mulai 1 April 2015, maka cadangan devisa negara bisa bertambah, selain itu juga bisa mengukur potensi dari kekayaan alam nasional. Selama ini kan tidak, banyak kekayaan alam nasional dieksploitasi hingga habis tapi tidak tercatat oleh negara.

“Pengusaha maupun eksportir jangan mau enaknya saja, ambil keuntungan dari Indonesia tapi uangnya banyak mengendap di negara lain. Kekayaan alam kita habis, tapi negara lain yang untung. Untuk itu, aturan ini harus tegas diberlakukan,” tegas Marwan.

Bagaimanapun, menurut dia, aturan di negara lain juga sama, jadi tidak ada salahnya jika pemerintah Indonesia harus berbuat sama seperti di negara lain. “Di negara lain memperlakukan aturan yang sama, bahkan lebih ketat, kenapa kita harus lemah dalam menggulirkan aturan. Kalau perlu pemerintah harus lebih tegas tidak pandang bulu,” ujarnya.

Patut diketahui, sedikitnya 12 perusahaan besar termasuk Freeport sedang mengajukan penangguhan atas kewajiban menggunakan L/C untuk ekspor komoditasnya kepada Kemendag. Aturan yang mewajibkan eksportir menggunakan L/C tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.4/2015 terhitung mulai 1 April 2015.


Kemendag memang mewajibkan empat produk ekspor strategis menggunakan L/C dalam pembayaran ekspor. Keempat produk ekspor itu adalah minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan minyak inti sawit (CPKO), mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi.

Eksportir Kerepotan

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan mengaku pasrah jika aturan kewajiban L/C tetap diberlakukan oleh pemerintah terhadap eksportir crude palm oil (CPO). Dia memprediksi akan banyak eksportir yang merasa kerepotan dalam melakukan transfer pricing pada masa-masa awal kebijakan ini diberlakukan.

Fadhil menilai penerapan kewajiban L/C diperkirakan tidak mudah diikuti eksportir akibat banyaknya kendala menghadang.  Antara lain menimbulkan biaya tinggi dari biaya provisi untuk pembukaan dan pencairan LC, dan biaya penerusan LC dari bank. Berikutnya adalah, bank pembuka L/C di luar negeri ke bank devisa dalam negeri akan dibebankan descrepancy fee, apabila uraian yang tercantum di L/C tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan eksportir, serta biaya amendement jika L/C yang diterbitkan tidak sesuai dengan volumenya.

“Bila bank pembuka L/C bangkrut, maka belum ada ketentuan yang mengatur bank mana yang menjamin pembayaran tersebut,  bila tidak tidak dikonfirmasi ke first class bank lainnya, karena biaya reconfirm L/C cukup mahal,” ujarnya.

Fadhil juga berpendapat ongkos tambahan bagi para eksportir CPO sebesar US$ 5 per ton juga akan memberatkan. Karena itu, Gapki tetap meminta kementerian untuk memperlonggar aturan ini dengan membebaskan L/C bagi ekspor CPO kepada perusahaan yang memiliki induk perusahaan (holding) yang sama. “Walaupun sudah pernah dibicarakan, kami tetap meminta keringanan tersebut kepada Kemendag,” ujarnya.

Di sisi lain, Fadhil mengakui kebijakan wajib L/C itu penting untuk meningkatkan akurasi pencatatan penerimaan devisa. “Kewajiban ini diperlukan, namun pengusaha perlu melakukan kajian untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Masa transisi juga diperlukan untuk pelaku usaha yang sudah memiliki kontrak kerja jangka panjang,” ujarnya.

Ketua tim asistensi ekonomi Wapres Jusuf Kalla, Sofjan Wanandi, mengatakan pemerintah memang mengeluarkan soal ketentuan wajib menggunakan fasilitas transaksi internasional L/C kepada para eksportir. Ketentuan ini bertujuan, agar devisa ekspor yang didapat para eksportir dalam negeri tercatat dan tak disimpan di luar negeri.


"Selama ini nilai dan volume ekspor Indonesia cukup besar. Contohnya, pada 2012 sempat mencapai US$200 miliar dalam setahun. Namun, sebelum adanya ketentuan wajib pencatatan ekspor yang tertib termasuk melalui L/C, banyak devisa ekspor yang tak masuk ke dalam negeri, tapi ke bank di luar negeri. Ya lebih disiplin, kita jadi tahu di mana itu uangnya nyangkut,” ujarnya.

Sofjan pun menambahkan, ekspor Indonesia tahun ini masih tertekan, karena harga minyak dunia yang anjlok, sehingga otomatis yang lain terdampak, seperti batu bara, CPO, LNG dan lainnya."Untuk US$200 miliar seperti 2012 saya pikir susah, tidak mungkin 2015 kita capai segitu. Kalau menurut saya kita usaha harus keras sekali untuk ekspor lebih banyak dan mengurangi impor kita. Saya harap kita bisa capai 2016," ujarnya.

Sofjan juga membenarkan bahwa aturan ini ditentang para eksportir. Padahal ketentuan wajib L/C bertujuan, agar devisa ekspor yang didapat para eksportir dalam negeri tercatat, dan tak disimpan di luar negeri.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pengaribuan mengatakan hampir 12 perusahaan dan kita sedang membicarakan di kantor Menko Perekonomian dengan instansi terkait seperti Kementerian ESDM

"Banyak, selain Freeport, Pertamina juga. Sektornya Pertambangan, migas, CPO juga ada. Mereka boleh dong menyampaikan kan kita melihat cermat dengan instansi terkait,"katanya lewat pesan singkat ketika dihubungi kemarin.

Partogi menjelaskan, ada banyak alasan perusahaan tersebut pemberlakuan L/C. Seperti di sektor pertambangan kewajiban L/C tidak terdapat pada perjanjian kontrak karya (KK). "Lalu mereka merasakan ini skema baru yang harus dibicarakan dengan buyer mereka," ujarnya.

Kewajiban eksportir menggunakan L/C untuk produk-produk sumber daya alam ini merupakan salah satu dari enam kebijakan pemerintah, untuk memperkuat stabilitas ekonomi nasional. iwan/bari/agus/mohar

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…