Tatkala Hakim Dan Ahli Hukum Sedang Beremosi - Oleh: Prof Dr H Imam Suprayogo, Dosen PTN

Siapa saja, tidak terkecuali hakim dan ahli hukum, yang sedang pada keadaan tidak normal, maka akan berperilaku aneh, lucu, dan juga tidak seperti pada biasanya. Keadaan tidak normal dimaksud bisa saja oleh karena sedang mengalami kegembiraan yang berlebihan atau juga sebaliknya, yaitu sedih, sakit hati, kecewa atau bahkan marah. Orang sedang mengalami keadaan yang tidak biasa atau tidak normal seperti itu, maka pikiran, perbuatan, dan kata-kata yang disampaikan juga tidak lazim sebagaimana pada biasanya.

Keputusan hakim Sarpin dalam mengadili perkara Budi Gunawan dalam praperadilan di Jakarta Selatan oleh banyak kalangan, tidak terkecuali para akademisi perguruan tinggi, dianggap kontroversial. Atas berbagai pertimbangan hukum, oleh berbagai kalangan, tidak seharusnya gugatan Budi Gunawan dikabulkan. Akan tetapi ternyata sebaliknya, hakim Sarpin mengabulkan dan berkeyakinan bahwa keputusannya benar. Sebagai hakim tentu tidak akan gegabah di dalam memutuskan sesuatu perkara.

Betapapun Hakim Sarpin telah berusaha keras dalam mengambil keputusan agar dipandang adil dan obyek, sesuai dengan kemampuannya. Sebagai seorang hakim, tentu ia mengetahui bahwa apa yang dilakukannya sedang disorot oleh kalangan yang amat luas. Kiranya Sarpin juga tahu bahwa masyarakat pada umumnya, oleh kaena kebenciannya terhadap tindak pidana korupsi, menghendaki agar gugatan Budi Gunawan ditolak. Umpama saja Sarpin tidak mempertimbangan keadilan sebagaimana yang diyakini, memilih keputusan sesuai aspirasi masyarakat, maka akan mendapatkan simpati yang luar biasa. Akan tetapi, Hakim Sarpin tidak mengambil pilihan mudah tu. Ia berusaha mengambil sikap seobyektif mungkin, apapun resiko yang akan diterimanya.

Hukum adalah bagian dari ilmu sosial. Boleh saja orang berkeinginan agar keputusan hukum diambil seobyektif dan serasional mungkin. Akan tetapi, hukum sebagai bagian ilmu sosial itu tidak akan mungkin menyerupai ilmu eksakta yang memiliki tingkat rasionalitas dan obyektifitas yang mendekati kepastian. Hukum bisa diuji kesahekhannya, tetapi muatan subyektifitasnya tidak mungkin dihindari sepenuhnya. Atas dasar pemahaman seperti itu, bisa saja Hakim Sarpin menganggap bahwa keputusannya sudah dianggap rasional dan obyektif, tetapi oleh ahli hukum termasuk oleh seorang guru besar dinilai belum memenuhi prinsip itu.

Keputu.san Hakim Sarpin sekalipun olehnya sendiri dianggap benar, adil, dan obyektif, tetapi ternyata di luar sana tidak sedikit orang menganggapnya kontroversial. Bukan saja masyarakat awam yang menganggapnya bahwa keputusan membebaskan Budi Gunawan itu adalah keliru atau setidaknya kurang tepat, tetapi juga para ahli hukum dan bahkan profesor di bidang hukum, semisal Prof.Dr. Komariyah. Mantan hakim agung ini merasa kesal hingga secara emosional mengatakan bahwa Hakim Sarpin bodoh. Kekesalan itu tampaknya juga dilontarkan oleh guru besar lainnya sampai mengatakan bahwa :'Dosen hukum menjadi malu melihat praktek penegakan hukum yang berjalan saat ini di Indonesia.

Komentar bernada kesal dan emosional yang disampaikan oleh Prof. Dr. Komariyah Endung dimaksud sebenarnya juga tidak boleh terjadi. Sebagai seorang guru besar, dalam keadaan emosi atau marah seperti apapun, seharusnya tetap bisa memberikan pandangan atau pendapatnya secara rasional dan obyektif sesuai dengan prinsip-prinsip keilmuan yang seharusnya dijadikan pegangan. Namun siapapun bisa mengerti. (uin-malang.ac.id)

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…