Menjaga Rupiah - Pemberian Insentif Pajak PMA Dinilai Perlu

NERACA

Jakarta - Rencana pemberian insentif pajak oleh pemerintah kepada penanam modal asing, dinilai Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Hartadi A. Saworno, merupakan langkah yang baik dan diperlukan saat ini agar tidak terjadi repatriasi yang mengakibatkan rupiah semakin melemah.

"Ini merupakan ide yang baik, karena saat ini Indonesia sedang gencar mengundang investor asing untuk ikut membangun infrastruktur, namun perlu diingat semua perusahaan asing tersebut mempunyai kewajiban untuk memberikan dividen kepada negara asalnya," kata Hartadi di Jakarta, Rabu, (25/3).

Dia mengatakan pada saat dividen dikembalikan ke negara asal, otomatis membutuhkan dolar yang sangat besar dan berdampak kepada nilai tukar rupiah. Menurut Hartadi, banyak perusahaan asing yang sebenarnya mau tidak merepatriasi dan lebih memilih menanamkan kembali modalnya di Indonesia, dengan adanya insentif pajak tersebut dapat menahan uang ke luar.

"Kalau penanam modal asing dividennya tidak direpatriasi, maka permodalan kita akan bagus dan mereka tidak perlu beli dolar untuk repatriasi," kata dia. Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal, realisasi investasi penanam modal asing di Indonesia dari Januari hingga Desember 2014 sebesar Rp307 triliun, melebihi target yaitu sebesar Rp297,3 triliun.

Sementara itu realisasi investasi penanam modal dalam negeri sebesar Rp156,1 triliun dengan target Rp150,3 triliun. Sehingga total realisasi investasi 2014 sebesar Rp463,1 triliun, meningkat 16,2% dari periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp398,6 triliun.

Angka tersebut di luar investasi migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, sewa guna usaha dan industri rumah tangga. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu setelah nilai tukar rupiah terus menerus tertekan terhadap dolar Amerika Serikat, akhirnya pemerintah mengeluarkan paket kebijakan untuk menjaga perekonomian nasional.

Setidaknya ada tujuh langkah kebijakan yang isinya kebanyakan memberikan kemudahan dan insentif kepada para investor untuk mau menanamkan uangnya di Indonesia. Salah satunya adalah pemberian kelonggaran pajak atau tax allowance untuk perusahaan yang melakukan investasi, dividennya diinvestasikan kembali di Indonesia kemudian perusahaan yang menciptakan lapangan kerja, perusahaan yang berorientasi ekspor serta perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan (research and development / R & D).

“Sekarang bagian dari reformasi struktural perekonomian lebih lanjut pemerintah mengeluarkan inisiatif memberikan lebih banyak insentif kepada para pelaku pasar,” kata Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, belum lama ini. Di samping itu, Sofyan mengatakan ada sejumlah inisiatif baru nanti akan mengakomodir bertumbuhnya perusahaan reasuransi domestik. Karena salah satu sumber defisit neraca berjalan (current account deficits /CAD) adalah sektor jasa reasuransi. [agus]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…