Pemerintah Tidak Beri Bea Masuk Barang Dumping

NERACA

Jakarta - Barang impor dumping yang masuk ke Indonesia tidak dapat menerima fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, karena barang tersebut dibebankan bea masuk antidumping. "Barang impor yang dikenakan bea masuk antidumping atau antidumping sementara tidak dapat menerima fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP)," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (25/3).

Fasilitas keringangan bea itu juga tidak bisa diterima jika barang atau bahan dibebankan bea masuk nol persen, dibebankan bea masuk nol persen berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, dikenakan bea masuk tindak pengamanan, dikenakan bea masuk imbalan atau dikenakan bea masuk tindakan pembalasan.

Barang atau bahan yang diimpor oleh perusahaan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) juga tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut. Alokasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah 2015 diberikan kepada 18 sektor industri dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 579,2 miliar.

Sektor yang didukung pada tahun ini adalah sektor kimia hilir, resin, karpet, sepeda, infus, alat tulis, alat besar, alat rumah sakit, komponen kendaraan bermotor, alat pertanian, perbaikan kapal, diskalnisasi kokas, pakan ternak, BTC, komponen elektronika, kabel serat optik, turbin uap pembangkit listrik, dan smart card.

Ia mengatakan fasilitas ini diberikan untuk impor bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri, impor bahan baku yang sudan diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi atau belum mencukupi kebutuhan.

Menurutnya, fasilitas penanggungan bea masuk ini diberikan kepada industri tertentu. Yaitu industri yang memenuhi penyediaan barang/jasa untuk kepentingan umum dan dikonsumsi masyarakat luas. Tujuannya selain melindungi konsumen juga penting untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri. "Fasilitas BMDTP Ini bukan pembebasan bea masuk. Tetap kena, namun biayanya ditanggung oleh pemerintah," tuturnya.

Setidaknya, menurut Heru ada tiga persyaratan dari pemberian subsidi bea masuk ini. Pertama, fasilitas ini diberikan untuk importasi yang belum diproduksi dalam negeri.

Kedua, diberikan kepada komoditas yang sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi. Ketiga, sudah memenuhi dan diproduksi dalam negeri tapi belum mencukupi permintaan. 

"Sampai hari ini realisasi pengeluaran BMDTP sudah mencapai Rp 48,41 miliar. Kami berharap pagu yang ada bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin karena demi memajukan industri manufaktur dalam negeri,"  paparnya.

Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang BMDTP Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan PMK-249/PMK.011/2014 mengenai Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor: PER-01/BC/2015 tentang Tata Cara Pemberian BMDTP Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu. [agus]

BERITA TERKAIT

Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital

Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital NERACA Trenggalek – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkolaborasi…

Kemenparekraf : Perputaran Ekonomi Saat Lebaran Capai Rp369,8 Triliun

  NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan, potensi perputaran ekonomi yang terjadi selama libur Lebaran 2024…

ASN Pindah ke IKN Mulai Agustus 2024

  NERACA Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ASN pindah ke Ibu Kota Nusantara…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital

Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital NERACA Trenggalek – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkolaborasi…

Kemenparekraf : Perputaran Ekonomi Saat Lebaran Capai Rp369,8 Triliun

  NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan, potensi perputaran ekonomi yang terjadi selama libur Lebaran 2024…

ASN Pindah ke IKN Mulai Agustus 2024

  NERACA Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ASN pindah ke Ibu Kota Nusantara…