Subsidi Bea Masuk Disiapkan Rp579 Miliar

NERACA

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyiapkan subsidi bea masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) sebesar Rp 579,42 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Subsidi bea masuk tersebut diberikan kepada 18 sektor industri. 

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, fasilitas penanggungan bea masuk ini diberikan kepada industri tertentu. Yaitu industri yang memenuhi penyediaan barang/jasa untuk kepentingan umum dan dikonsumsi masyarakat luas. Tujuannya selain melindungi konsumen juga penting untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.  "Fasilitas BMDTP Ini bukan pembebasan bea masuk. Tetap kena, namun biayanya ditanggung oleh pemerintah," kata Heru di Jakarta, Selasa (24/3).

Dia pun merinci sektor industri yang mendapat subsidi bea masuk ini adalah sektor industri seperti kendaraan bermotor, kimia hilir, karpet, sepada, infus, alat tulis, alat besar, alat rumah tangga, alat pertanian, perbaikan kapal, pakan ternak. Kemudian juga sektor komponen elektronika, kabel serat optik, serta turbin uap pembangkit listrik. Dijelaskan Heru, ada tiga persyaratan dari pemberian subsidi bea masuk ini. Pertama, fasilitas ini diberikan untuk importasi yang belum diproduksi dalam negeri.

Kedua, diberikan kepada komoditas yang sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi. Ketiga, sudah memenuhi dan diproduksi dalam negeri tapi belum mencukupi permintaan. "Hingga saat ini realisasi pengeluaran BMDTP sudah mencapai Rp 48,41 miliar. Kami berharap pagu yang ada bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin karena demi memajukan industri manufaktur dalam negeri,"  paparnya.

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Indonesian National Air Carriers Association, Tengku Burhanuddin mengatakan, industri yang impor baham bakunya tinggi selalu di hadapai masalah terutama saat rupiah terdepresiasi, salah satunya industry jasa penerbangan Tanah Air.

Salah satu masalahnya adalah  adanya pengenaan bea masuk untuk impor beberapa sparepart pesawat terbang. Hal ini cukup memberatkan bagi airlines untuk mengembangkan bisnisnya. Tercatat, pemerintah dalam membuat kebijakan telah mengenakan bea masuk untuk impor sparepart pesawat terbang mencapai 5%-7%. Sedangkan negara lain membebaskan bea masuk untuk impor alias nol persen.

Dia berdalih, pihaknya sudah memperjuangkan selama tiga tahun agar bea masuk untuk impor ini turun bahkan dihapus seperti negara tetangga, namun belum terlaksana. "Kami sudah ketemu menteri keuangan, dirjen pajak, menteri perindustrian. Semuanya oke dan setuju itu dihapus, tapi setelah dibawah-bawah enggak terlaksana, kayanya ada kepentingan-kepentingan. Kami minta supaya balance seperti di negara tetangga kita," pungkas Burhanuddin. [agus]

BERITA TERKAIT

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…

Hutama Karya Berlakukan Diskon 20% Tol Trans Sumatera

    NERACA Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) kembali memberlakukan diskon tarif 20 persen di tiga ruas Jalan Tol…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…

Hutama Karya Berlakukan Diskon 20% Tol Trans Sumatera

    NERACA Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) kembali memberlakukan diskon tarif 20 persen di tiga ruas Jalan Tol…