Setelah Uji Materi Ditolak MK - Pembatasan Investasi Asing Hortikultura Masih Dikeluhkan

NERACA

Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang diajukan Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura Indonesia (Hortindo) pekan lalu (20/3) membawa dampak yang rumit bagi industri benih hortikultura. Pasalnya, putusan MK  yang bersifat final dan mengikat itu harus dipatuhi.

Walhasil, sesuai pasal 100 ayat 3 UU Hortikutura, penanaman modal asing di sektor hortikultura maksimal hanya 30%. Perusahaan asing yang memiliki saham lebih dari itu harus melepas atau mendivestasikan ke pihak lokal. Kewajiban ini berlaku empat tahun setelah UU berlaku atau berlaku sejak November 2014.

Afrizal Gindow, Ketua Hortindo mengaku menerima putusan MK ini, berikut konsekuensi. Makanya, ia telah memerintahkan kepada seluruh anggota Hortindo, terutama perusahaan asing, untuk mengikuti  putusan MK tersebut. "Jika mereka keberatan  dengan putusan MK dan memilih hengkang, kami persilakan. Kami tidak akan intervensi karena hal itu merupakan strategi perusahaan," ujar Afrizal, Senin (23/3).

Managing Director PT East West Seed Indonesia (Ewindo) Glenn Pardede mengaku masih bingung dengan hasil keputusan MK tersebut. Namun, "Kami tetap berbisnis seperti biasa," ujar Glenn kemarin. Glenn berharap, peraturan pemerintah turunan UU Hortikultura bisa mengakomodasi kepentingan investor asing.

Benny Kusbini, Ketua Dewan Hortikultura Indonesia menambahkan, pembatasan saham asing otomatis akan mengecilkan kontribusi asing di bidang hortikultura. "Ini bisa menjadi kemunduran industri hortikultura nasional. Secara jujur harus diakui bahwa kita masih butuh perusahaan asing," tandas Benny. 

Meski mampu memproduksi sendiri, kata Benny, kualitas benih hortikultura lokal belum maksimal. Makanya, Benny minta pemerintah aktif memantau industri hortikultura dalam enam bulan atau setahun ke depan. Jika industri terbukti melambat, pemerintah harus segera merevisi UU Hortikultura ini.

Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga tak menampik bahwa pembatasan investasi asing di bidang hortikultura maksimal 30%  akan berpotensi mengganggu investasi di Indonesia. "Kami akan mencari solusi agar perusahaan asing tidak hengkang," ujarnya.

Selama ini selalu digambarkan hanya perusahaan multinasional asing yang mampu memproduksi benih hortikultura ternyata sejumlah produsen dalam negeri membuktikan mampu menghasilkan benih tersebut.

Sejumlah perusahaan benih hortikultura nasional tanpa ada penyertaan modal asing di Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk memenuhi kebutuhan benih hortikultura, komoditas sayuran dan buah-buahan, dalam negeri bahkan telah melakukan ekspor ke sejumlah negara.

Ketua Presidium Ikatan Produsen Benih Hortikultura (IPBH) Slamet Sulistyono di Jember, Jawa Timur, mengatakan, produksi benih yang dihasilkan industri benih lokal mampu bersaing dengan benih impor maupun produksi perusahaan asing. "Benih impor tidak sesuai dengan iklim di Indonesia, bahkan daya adaptasinya rendah," katanya.

Dia menyatakan, industri benih lokal sesungguhnya mampu memenuhi seluruh kebutuhan benih hortikultura dalam negeri karena kapasitas produksinya melebihi permintaan. Slamet yang juga Direktur Utama PT Benih Citra Asia (BCA) itu menyatakan, pada 2013 produksi benih sayuran industrinya mencapai 1,6 juta kilogram atau sekitar 1.600 ton dengan kapasitas produksi sebanyak 2.000 ton, sedangkan penjualan benih setiap tahun meningkat sekitar 30 persen.

Dia menyatakan, benih sayuran dan buah-buahan seperti cabai, tomat, kacang panjang, melon, semangka tersebut 100 persen diproduksi di dalam negeri oleh tenaga-tenaga lokal. "Tidak ada sedikitpun benih ini yang diimpor, termasuk benih sumbernya," katanya.

Pimpinan PT Agri Makmur Pertiwi Junaidi Sungkono menyatakan Selama ini industri benih hortikultura di tanah air pada umumnya dijalankan oleh perusahaan multinasional. "Kami yakin semua bisa dilakukan putra-putri Indonesia," katanya sembari menambahkan perusahaannya telah mampu memproduksi sendiri benih-benih sayuran dan buah seperti sawi hijau, paria, bayam, timun, cabai, kangkung, kacang panjang, semangka, melon serta jagung manis.

Produksi benih hortikutlura PT Agri Makmur Pertiwi pada tahun 2013 sebanyak 6.100 ton benih sedikit lebih rendah dari 2012 yang mencapai 7.362 ton namun pada 2014 pihaknya menargetkan sebanyak 11.000 ton.

Hingga saat ini perusahaan yang berdiri sejak 2008 tersebut telah memiliki sertifikat hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sebanyak 42 vareitas. Jumlah varietas yang telah dilepas pada 2013 mencapai 71 varietas yang mana 63 diantaranya merupakan benih hortikultura meningkat dibandingkan 2012 sebanyak 61 varietas bahkan pada 2009 baru 15 varietas.

Sesditjen Hortikultura Yul Bahar menyatakan, industri benih dalam negeri mampu memproduksi benih hortikultura dengan kualitas yang bersaing. "Selama ini selalu dicitrakan bahwa (produsen) Indonesia tidak mampu memenuhi kebutuhan benih sendiri. Kita mampu memproduksi benih hortikultura," katanya.

Harus berdaulat

Indonesia, menurut Yul Bahar, sudah saatnya berdaulat di subsektor hortikultura, sehingga jangan sampai komoditas tersebut dihajar di negeri sendiri maupun di negara lain. Salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan kedaulatan di bidang perbenihan hortikultura yakni melalui Undang-undang no 13 tahun 2010 tentan Hortikultura, yang mana dalam salah satu pasalnya disebutkan investasi asing untuk industri perbenihan maksimal sebesar 30 persen.

Di Indonesia, tercatat sebanyak 12 perusahaan benih buah dan sayuran dimiliki oleh investor asing. Dari 12 perusahaan ini, sebanyak 9 perusahaan yang bergerak di bidang benih sayuran. Sedangkan tiga perusahaan lainnya bergerak di bidang benih tanaman pangan seperti jagung dan padi.

Dengan adanya aturan tersebut, maka perusahaan hortikultura yang dimiliki oleh asing wajib melepas sahamnya ke investor lokal. Namun demikian, pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Benih Hortikultura Indonesia (Hortindo) bersama tiga petani yang membina ratusan petani di Jawa Barat telah mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi pada 17 Februari 2014.

Para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap pengaturan mengenai penanaman modal asing untuk menghindari kerugian pada perekonomian nasional.

Pasal yang dimintakan untuk diuji dalam permohonan tersebut adalah Pasal 100 ayat 3 dan Pasal 131 ayat 2 dari UU Hortikultura. Pasal 100 ayat 3 membatasi besarnya penanaman modal asing pada usaha hortikultura paling banyak 30 persen.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…