Pasok Kebutuhan Bahan Baku Industri - Kemendag Izinkan Impor Gula Mentah 940 Ribu Ton

NERACA

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan izin impor gula mentah (raw sugar) untuk triwulan kedua atau April-Juni 2015 sebesar 940.000 ton, guna memenuhi kebutuhan bahan baku industri gula rafinasi dan industri makanan dan minuman. “Sudah keluar izin untuk 940.000 ton,” kata Sekretaris Jenderal Kemendag, Gunaryo seperti dikutip laman Antara, Selasa (24/3).

Gunaryo mengatakan alokasi sebesar 940.000 ton tersebut untuk memenuhi kebutuhan industri gula rafinasi yang memasok kebutuhan gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman dalam negeri pada periode April-Juni 2015. Menurut Gunaryo, izin impor sebanyak 940.000 ton tersebut juga dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri makanan minuman menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Juli 2015.

Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian sebesar 1,5 juta ton, Gunaryo menjelaskan, alokasi tersebut ditujukan untuk kwartal kedua dan kwartal ketiga tahun 2015. “Iya, rekomendasinya seperti itu,” kata Gunaryo. Kementerian Perindustrian telah mengajukan rekomendasi impor gula mentah ke Kemendag sebanyak 1,5 juta ton untuk periode April sampai September, atau untuk kuartal kedua dan ketiga 2015.

Rekomendasi tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri makanan dan minuman di dalam negeri, khususnya memenuhi kebutuhan jelang Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah atau 2015. Untuk kwartal pertama, Kemendag mengeluarkan izin importasi gula mentah sebanyak 600.000 ton untuk memenuhi kebutuhan bahan baku di awal tahun 2015 periode Januari-Maret.

Sementara untuk alokasi tahun 2015, alokasi impor gula mentah akan diperkirakan sebanyak 2,8 juta ton, kendati beberapa Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) telah mengajukan kuota impor ke Kementerian Perindustrian sebesar 3,2 juta ton.

Petani Geram

Sebelumnya, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyesalkan rekomendasi impor raw sugar 1,5 juta ton oleh Kementerian Perindustrian. "Saya geram dengan rekomendasi itu," kata Ketua APTRI Soemitro Samadikoen.

Soemitro geram karena Kementerian Perindustrian mengajukan impor raw sugar untuk dua kuartal sekaligus. Ini disebutnya tidak mendukung kebijakan Menteri Perdagangan untuk melakukan evaluasi impor raw sugar tiap kuartal. Padahal evaluasi izin impor tiap kuartal itu dilakukan untuk mengetahui kebutuhan raw sugar oleh industri makanan-minuman.

Soemitro khawatir impor raw sugar besar-besaran ini akan mengulangi lagi kejadian pada 2013. Saat itu keran impor raw sugar dibuka lebar sehingga menyebabkan harga gula di masyarakat hancur-hancuran. Penyebabnya adalah gula rafinasi yang sebenarnya hanya dijual untuk industri makanan-minuman ternyata juga merembes di masyarakat. "Kami tidak setuju rekomendasi impor dilakukan dua kuartal sekaligus," kata Soemitro.

Izin impor raw sugar ini dilakukan dua kuartal sekaligus untuk kebutuhan April-Juni dan Juli-September. Jumlah per kuartalnya 750 ribu ton, lebih tinggi ketimbang kebutuhan untuk kuartal Januari-Maret sekitar 600 ribu ton. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perdagangan Panggah Susanto mengatakan jumlah impor yang lebih besar itu bertujuan mengantisipasi pelonjakan kebutuhan pada hari raya Lebaran pertengahan tahun ini.

Soemitro mengatakan jumlah tersebut sangat besar. Dengan impor sebesar itu, berarti Kementerian Perindustrian mengasumsikan kebutuhan gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman 2,8 juta ton. Padahal, hingga kini, jumlah kebutuhan gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman belum diketahui dengan pasti. Itulah yang membuat Kementerian Perdagangan punya ide untuk mengevaluasi izin impor tiap kuartal.

Soemitro meminta Kementerian Perindustrian tidak hanya memikirkan industri gula rafinasi. Dampak impor terhadap keberadaan industri gula nasional dan petani tebu juga mesti diperhatikan. "Impor besar-besaran tidak selaras dengan harapan Presiden Jokowi yang bercita-cita melakukan swasembada pangan," kata Soemitro.

Pengamat Ekonomi UI Sulastri Surono menilai masuknya impor gula rafinasi ke Indonesia memang meresahkan petani tebu. Namun, penutupan keran impor tersebut dikatakan sulit untuk dilakukan. “Biaya produksi gula rafinasi murah. Masuk ke sini yang biaya produksi dari petani mahal. Rp8.500 biaya beli pemerintah padahal kalau gula rafinasi hanya Rp5.000," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga disebut tidak mau mengambil resiko naiknya inflasi jika impor tersebut dihentikan. Pasalnya, harga gula dalam negeri yang mahal dapat membuat tingginya inflasi. “Pemerintah berpihak pada impor karena harganya murah jadi tidak sebabkan inflasi. Itu kan rapornya pemerintah, pemerintah enggak mau rapornya merah jadi cari yang murah,” tandas dia.

Terlebih lagi, Sulastri menambahkan bahwa pabrik gula di Indonesia belum cukup banyak untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Pasalnya, pabrik tersebut banyak yang sudah tua dan tidak diperbaharui kembali. “Pabrik kita sudah tua-tua itu masih dipakai, kalau mau bangun pabrik baru tingkat bunganya tinggi,” ucap dia.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…