Rupiah vs Kepastian Hukum

 

Oleh: Firdaus Baderi

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Gonjang-ganjing nilai Rupiah selain terpengaruh faktor eksternal juga ada faktor internal. Tidak heran jika dolar Amerika Serikat menguat tentu berdampak pada pelemahan Rupiah. Namun apabila rupiah terpengaruh oleh masalah kepastian hukum di dalam negeri, tentu hal ini menjadi renungan kita semua. Pasalnya, untuk menjaga eksistensi Rupiah sebagai mata uang yang layak ditransaksikan di seluruh wilayah Indonesia sudah jelas payung hukumnya.

Adalah UU Mata Uang No 7 Tahun 2011 merupakan “senjata” ampuh yang seharusnya dapat menjadi penangkal utama bagi para pelanggar baik individual maupun perusahaan, yang masih bandel menggunakan mata uang selain rupiah untuk kegiatan transaksi usahanya.

Gubernur BI Agus Martowardojo pun merasa risau kenaikan permintaan terhadap dolar AS disebabkan banyaknya transaksi dalam bentuk valas, khususnya oleh pengusaha. ”Sekarang ini faktor luar negeri berperan. Tapi, permintaan (dolar AS) dalam negeri juga tinggi. Di Indonesia, dunia usaha cukup banyak menggunakan transaksi secara nontunai dalam valas,’’ ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Karena itu, Agus mengimbau semua pihak, terutama dunia usaha, mulai menggunakan rupiah dalam bertransaksi. Tujuannya mengurangi tekanan dolar terhadap rupiah. Sudah seharusnya para pengusaha menggunakan rupiah untuk menghormati mata uangnya sendiri.

Berbeda dengan Gubernur BI, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan  siap menindak tegas operator pelabuhan  yang tidak melaksanakan UU Mata uang tersebut dalam kegiatan transaksi di pelabuhan.  Penegasan Jonan sebenarnya mengingatkan sebelumnya ada Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3/2014 tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah dalam Melakukan Transaksi pada Kegiatan Transportasi.  

Idealnya, setelah UU tercatat dalam Lembaran Negara harusnya pemerintah segera menyusul membuat aturan pendukungnya berupa peraturan pemerintah (PP) atau Instruksi Presiden (Inpres), sehingga semua kementerian dan lembaga negara (K/L) maupun warga negara Indonesia, wajib melaksanakan amanat UU Mata Uang tersebut.

Bagaimanapun, dalam UU Mata Uang No 7/2011 sudah ada sanksi cukup berat terhadap individual maupun perusahaan yang bertransaksi tidak menggunakan mata uang Rupiah di dalam negeri. Sanksinya pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta seperti tercantum dalam Pasal 33 UU tersebut.

Setiap orang juga dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Tidak hanya itu. Bagi terpidana korporasi yang tidak mampu membayar pidana denda maksimal Rp 200 juta, maka dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah penyitaan harta benda pengurus korporasi serta pidana tambahan pencabutan izin usaha perusahaan sesuai bunyi Pasal 39 UU tersebut.

Dengan demikian, Rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Republik Indonesia tak perlu diragukan lagi kredibilitasnya di mata investor asing maupun lokal yang berusaha di negeri ini. Semoga! 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…