Hak Konsumen Ritel Wajib Dipenuhi

NERACA

Jakarta - Mantan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan pentingnya memperhatikan hak dan perlindungan konsumen. Dengan jumlah konsumen terbesar ke-4 di dunia, Indonesia merupakan pasar terbesar di ASEAN. “Wajib hukumnya untuk meningkatkan upaya perlindungan konsumen melalui pembangunan infrastruktur dan kelembagaan perlindungan konsumen serta peningkatan keberdayaan konsumen,” tegas Bayu Krisnamurthi, seperti dilansir dalam keterangan resmi, akhir pekan kemarin.

Menurut Bayu, konsumen ritel harus mendapatkan hak-haknya. Konsumen berhak mendapatkan informasi harga yang wajar dan transparan seperti diskon, obral dan lainnya. Konsumen juga berhak mencoba suatu barang, berhak mengembalikan barang jika ada cacat tersembunyi, berhak mendapatkan pengembalian uang dengan alat tukar yang sah (uang), berhak menolak donasi yang diminta oleh pelaku usaha ritel, dan berhak mendapatkan produk yang halal.

Selain itu konsumen juga harus kritis memperhatikan apakah produk tersebut layak dikonsumsi, dibuat sesuai ketentuan standar, tidak merusak lingkungan, dibuat dengan tidak melanggar hak-hak buruh dan HAM, serta apakah produsen dari produk tersebut telah membayar kewajiban pajak pada negara.

Menurutnya, konsumen bagi ritel adalah raja karena konsumen adalah eksekutor yang memutuskan apakah akan membeli atau tidak suatu produk, sehingga konsumen penentu hidup dan matinya ritel. “Saat ini konsumen menuntut produk yang sehat, praktis, dan bergaya. Ritel yang unggul harus bisa dan siap dalam memenuhi tuntutan konsumen yang terus berkembang, baik buruknya ritel dalam melayani konsumen akan segera menjadi buah bibir di media sosial dan di mata konsumen ,” katanya.

Ritel, tuturnya, harus mengutamakan kepuasan pelanggan dengan menjamin produk tidak kadaluwarsa, produk sesuai standar dan regulasi, peduli pada kelestarian lingkungan, mendukung produksi dalam negeri, dan selalu menyediakan produk yang sehat dan berkualitas. Upaya yang telah dilakukan ritel dalam perlindungan konsumen antara lain dengan komitmen tidak memberikan pengembalian permen, menghilangkan klausula baku.

“Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, menyediakan tas plastik ramah lingkungan dan beberapa ritel telah memberikan jangka waktu bagi konsumen untuk mengembalikan barang yang dibeli dapat dikembalikan apabila tidak sesuai yang diperjanjikan.

Dikatakan akademisi Instititut Pertanian Bogor ini, Indonesia dengan konsumen sebanyak 250 juta jiwa atau 40% dari penduduk ASEAN merupakan pasar dengan daya beli total terbesar di ASEAN. Hal ini membuat Indonesia menjadi sasaran dan perhatian utama di ASEAN bagi pemasaran barang-barang konsumsi.

Kendati demikian, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor dan impor barang konsumsi Indonesia tahun 2014 cukup baik, yaitu surplus USD 20,7 miliar dengan dunia, dan surplus USD 1,7 miliar dengan ASEAN. Bayu meminta Indonesia tidak lengah dengan data tersebut. “Meskipun kinerja total ekspor dan impor barang konsumsi cukup baik, kita tidak boleh lengah,” ingatnya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Ganef Judawati menuturkan perlindungan konsumen pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terbentuknya konsumen cerdas yang mampu melindungi diri dan lingkungannya. “Pelaku usaha yang bertanggung jawab dan peredaran barang jasa yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan (K3L),” tuturnya.

Bea Materai

Sebelumnya, Dirjen Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito menuturkan, nantinya transaksi belanja untuk ritel di atas Rp 250 ribu dipungut bea meterai sebesar Rp 3.000, di atas Rp 1 juta dikenakan bea materai Rp 6.000. Sementara untuk belanja yang lebih dari Rp 1 juta bakal dikenakan bea materai sebesar Rp 6-Rp 18 ribu. Sigit menyebutkan, proses pembahasan terkait hal tersebut sudah hampir rampung. “Targetnya (pembahasan bea materai) bulan Juni selesai. Jadi pengenaan bea materai akan terlaksana tahun ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa selama ini materai sekarang biasanya hanya digunakan untuk surat menyurat atau surat pernyataan. “Padahal segala yang bersangkutan dengan uang itu terhutang meterai, struk belanja itu terutang meterai,” kata Sigit.

Kepala Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL, Oktria Hendrarji menjelaskan, teknis pelaksanaannya menurut Oktria juga tidak sulit, apalagi saat ini sudah diterapkan sistem komputerisasi. Jadi untuk pengusaha ritel tidak perlu menempelkan materai pada struk transaksinya, sudah ada aplikasi yang mengatur teknis penerapannya. “Kami akan ngingetin lah kepada pelaku bisnis terutama ritel bahwa struk itu terutang biaya meterai,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…