Perpanjang Izin Ekspor Newmont Langgar Hukum

NERACA

Jakarta - Perpanjangan izin ekspor konsetrat yang diberikan kepada PT Newmont Nusa Tenggara dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. UU Minerba telah jelas melarang adanya eksport barang tambang  dalam bentuk konsentrat.

"Larangan tersebut sudah berlaku sejak 12 januari 2014 lalu. Tidak lagi dibenarkan bahan mentah kita ekspor. Perusahaan wajib untuk mengolah hasil tambangnya di dalam negeri sebelum diekspor,” Koordinator Koalisi Rakyat Pembela Trisakti dan Nawacita, Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (20/3).

Arief juga mengatakan, kewajiban pengolahan mineral mentah di dalam negeri juga sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2014. Terkait dengan hal tersebut, Arief menuturkan bahwa pemberian izin ekpor konsetrat kepada Newmont telah menimbulkan akibat hukum yang negatif.

Dia menjelaskan, akibat negatif tersebut berupa hilangnya hak masyrakat untuk sejahtera  dan kewajiban pemerintah  pntuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku.“Izin ekspor yang diberikan kepada Newmont adalah produk tata usaha negara  yang  merugikan Masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, menurut Arief,  dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara ada larangan eksport barang tambang dalam bentuk konsentrat setelah 5 tahun sejak UU Minerba di berlakukan atau sejak 12 Januari 2014 jam 00:00 WIB. Kewajiban perusahaan pertambangan yaitu mengolah hasil tambangnya di dalam negeri sebelum diekspor.

UU Minerba ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 sebagai tindak lanjut sekaligus aturan turunan dari UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara."Sepertinya ada yang tidak beres di kementerian ESDM, KPK serta PPATK harus mengusut Rekening Menteri ESDM Sudirman Said dan pejabat di Kementerian ESDM karena disinyalir ada hanky-panky dengan Freeport dan Newmont. Keduanya kerap mencari celah untuk menolak diberlakukannya UU minerba dan tidak punya niat baik dalam melakukan bisnis di Indonesia dengan tidak mau membangun smelter," ungkapnya.

Arief menjelaskan kedua perusahaan yang berafiliasi ke Amerika Serikat ini meraup untung besar dari ekspor mineral mentah. Sementara Indonesia tidak mendapat untung apapun kecuali royalti yang besarannya sangat rendah "Izin Eksport Konsetrat pada Newmont telah menimbulkan akibat hukum, berupa hilangnya hak masyarakat untuk sejahtera," jelasnya.

Oleh Sebab itu, Izin Eksport Konsentrat pada Newmont adalah produk tata usaha negara yang merugikan masyarakat Indonesia dengan cara memperkosa UU dan peraturan yang sudah disepakati  serta melanggar janji Kampanye Jokowi-JK saat pilpres yang tertera didalam Tri Sakti dan Nawacita.

Dirinya meminta DPR Untuk mengajukan hak angket terkait dua izin eksport konsetrat bahan tambang Kepada Freeport dan NewMont yang sudah melanggar UU Minerba."Jokowi harus segera mencopot Menteri ESDM Sudirman Said yang telah melanggar UU dan melakukakan pelecehan terhadap cita cita Jokowi yang tertera pada trisakti dan nawacita," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberikan izin ekspor konsentrat kepada dua raksasa tambang, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia. Selain Freeport dan Newmont, ada enam perusahaan tambang lain yang juga memperoleh surat izin ekspor (SPE) konsentrat.

Keenam perusahaan itu adalah PT Sebuku Iron Electric Ores, PT Lumbung Mineral Sentosa, PT Smelting, PT Sumber Baja Prima, PT Kapuas Prima Coal, dan PT Megatop Inti Selaras.

Berdasarkan rekomendasi ekspor per enam bulan, total nilai ekspor konsentrat dari delapan perusahaan tambang mineral tersebut mencapai US$7,44 miliar.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R Sukhyar mengakui telah meneken perpanjangan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Newmont, Freeport, dan beberapa perusahaan tambang lainnya. Perpanjangan tersebut menurut Sukhyar diberikan untuk waktu enam bulan. Dia juga mengatakan, pihaknya telah melaporkan perpanjangan ini kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. "Sudah kita keluarkan rekomendasi ekspornya. Sudah saya teken, untuk waktu enam bulan yang berakhir pada 18 Maret 2015, sampai 18 September 2015," ungkapnya. mohar

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…