WALAU KEBIJAKAN THE FED MELUNAK SESAAT - Stabilitas Rupiah Harus Tetap Dijaga

Jakarta – Meski rencana Bank Sentral AS (The Fed) menunda kenaikan suku bunga acuannya untuk beberapa bulan ke depan, Indonesia harus tetap mempertahankan iklim kondusif dengan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan penegakkan hukum yang konsisten dan konsekuen, bukan bersifat parsial antar kementerian/lembaga .

NERACA

Kurs rupiah terhadap dolar AS kemarin (19/3) menguat kembali di bawah Rp 13.000 per US$, setelah muncul pernyataan Ketua The Fed Janet Yellen "hanya karena kami menghapus kata bersabar dari pernyataan itu tidak berarti kami akan menjadi tidak sabar." The Fed juga mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi AS kini "agak moderat" sejak Januari dan menurunkan proyeksi pertumbuhan tahun ini sebesar 0,3 poin menjadi 2,3%-2,7%.

Angin segar dari The Fed itu tak berarti membuat kalangan otoritas moneter di Indonesia merasa senang dulu. Pasalnya, menurut Bank Dunia, Indonesia menghadapi tiga tantangan di tengah gejolak ekonomi global. Pertama, adalah menurunnya permintaan dari China seperti terlihat menurunnya ekspor ke negeri Panda itu hingga 48% pada triwulan I-2015. Kedua, menguatnya dolar AS membuat depresiasi Rupiah mencapai lebih 5% pada awal tahun ini. Ketiga, langkah pemerintah membebaskan APBN dari ketergantungan subsidi BBM dan juga model investasi satu pintu, baru terlihat hasilnya di jangka panjang.

Selain itu, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan yang meminta semua transaksi di pelabuhan untuk menggunakan mata uang dollar AS sepertinya sulit diterapkan di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia II.

Menurut Jonan, penggunaan rupiah dalam setiap transaksi sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jadi, UU itu harus dipatuhi siapa pun tak terkecuali Pelindo II sebagai operator Pelabuhan Tanjung Priok. "Coba dibaca UU Mata Uang. Kalau memang harus semua transaksi di indonesia harus pakai mata uang rupiah. Ya semua mesti mematuhi," kata dia kepada pers, belum lama ini.

Ironisnya, Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan baru sebatas memberikan imbauan (permintaan) kepada semua pengusaha agar menggunakan rupiah untuk transaksi usaha di dalam negeri. Padahal jelas, UU Mata Uang tersebut merupakan payung hukum yang kuat untuk menjaga stabilitas rupiah saat ini.

Tidak hanya itu. Indonesia sebenarnya memiliki “senjata pamungkas” lain  untuk meredam aksi spekulan yang mendorong pelemahan rupiah selama ini, yaitu dengan mengubah surat edaran tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), agar para eksportir wajib  mengendapkan devisanya  di dalam negeri minimal 3 bulan. Dan pemerintah dapat segera membuat PP atau Inpres untuk implementasi UU Mata Uang No 7/2011 itu.

Parkir Devisa di Luar Negeri

Akibat lemahnya aturan DHE saat ini, menurut pengamat ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa, sejumlah pengusaha Indonesia memilih untuk menyimpan devisa hasil ekspor mereka di negara lain. Contohnya saja, diperkirakan ada sekitar US$140 miliar devisa  milik orang Indonesia parkir di Singapura. Jumlah ini sangat fantastis, untuk itu dana tersebut harusnya masuk dan bertahan di negeri ini.

"Dengan begitu, kondisi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS akan semakin menguat. Jika nantinya dana tersebut memang dibawa ke Indonesia, BI juga harus bekerja ekstra dengan mensterilkan uang tersebut. Ini karena uang yang beredar akan terus  bertambah,"ujarnya saat dihubungi Neraca, kamis.


Menurut Purbaya,  dana tersebut sangat penting untuk dibawa lagi ke Indonesia. Alasannya adalah karena dana tersebut mampu menopang likuiditas valas yang ada di dalam negeri. Dana tersebut sangat berguna di Indonesia karena dapat digunakan sebagai dana produktif.

Selain menopang penguatan dan kestabilan nilai tukar rupiah, dana yang ada di luar negeri tersebut bisa digunakan untuk menguatkan ekonomi Indonesia termasuk memperbaiki necara pembayaran Indonesia (NPI). “Langkah selanjutnya adalah dengan mencari cara agar dana yang masih tersimpan tersebut bisa ditarik kembali,” ujarnya.

Namun jika terpaksa dana tersebut tidak bisa kembali dalam bentuk uang maka bisa dipikirkan dalam bentuk lain seperti bentuk ekuitas atau dalam bentuk penanaman modal. Memang, pemberian amnesti pajak sangat efektif tapi hal ini dirasa cukup sulit dan harus diterapkan secara menyeluruh tanpa mengindentifikasi terlebih dahulu asal devisa tersebut.

Purbaya mengatakan, negara lain yang pernah menjalankan cara tersebut adalah Italia yang berhasil menarik US$150 miliar ke dalam negerinya. Thailand dan India juga menggunakan aturan devisa eksportirnya ditahan dulu (hold) di dalam negerinya.

Direktur Indef Enny Sri Hartati mengatakan salah satu langkah yang paling efektif untuk menstabilkan nilai tukar rupiah adalah, Bank Indonesia (BI) lebih mempertegas dan menajamkan akan aturan kewajiban menyimpan DHE di dalam negeri.

“Aturannya sudah jelas, tinggal penajamannya saja, dan BI saat implementasi lapangannya harus lebih tegas, Jadi begitu DHE masuk, maka akan langsung ada devisa, sehingga dapat membantu dalam penguatan rupiah yang saat ini sudah tembus di atas Rp 13.000 per US$,” ujarnya.

Dalam Peraturan Bank Indonesia No 16/10/PBI/2014, sudah ada kewajiban untuk menyimpan DHE di dalam negeri. Namun, belum semua perusahaan patuh menjalankannya. Misalnya, ada 62% perusahaan migas dan pertambangan yang belum taat melaporkan DHE. “Pengetatan ini dampaknya akan riil. Akan langsung berdampak pada persediaan valas di dalam negeri. Oleh karenanya harus lebih tajam dan tegas lagi, ” imbuhnya.

Sungguh sangat ironis, jika para pengusaha yang banyak menguras kekayaan alam Indonesia di jual ke luar negeri, udah untung banyak tapi malah uangnya di taruh di luar negeri. Disinilah peran BI agar dapat menarik dana-dana yang ada di luar negeri agar balik ke Indonesia. "Pengusaha jangan mau untungnya saja, untuk bisa menarik itu dibutuhkan ketegasan dari BI," tegasnya.

Karena, menurut Enny,  paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali menstabilkan nilai tukar rupiah tidak bisa dirasakan manfaatnya dalam waktu dekat.

Pengamat ekonomi UGM Denni Puspa Purbasari menilai kondisi ekonomi Indonesia tengah menghadapi masa sulit mengingat banyaknya masalah-masalah yang timbul baik dalam negeri maupun luar negeri. "Yang disebutkan oleh Bank Dunia adalah tantangan yang harus dihadapi oleh Indonesia. Maka dari itu, kita perlu meresponnya dengan kebijakan yang bisa meningkatkan aktivitas ekonomi lebih maju lagi," ujarnya. iwan/agus/bari/mohar

.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…