Pajak Tol Berlaku bagi Kendaraan Pribadi

NERACA

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji perubahan skema penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) jalan tol sebesar 10%. Kajian tersebut berupa pengenaan pajak tol yang akan langsung dikenakan di karcis tol dan pengenaan pajak tol untuk kendaraan pribadi. Rencananya PPN itu hanya berlaku untuk kendaraan pribadi.

"Mekanismenya, pajak tol akan langsung masuk di karcis untuk kendaraan pribadi. Tetapi itu masih dikaji," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito, di Jakarta, Kamis (19/3). Dia menegaskan pengecualian pajak tol untuk golongan II ke atas lantaran kendaraan tersebut banyak digunakan untuk mengangkut bahan logistik. Pemerintah khawatir jika golongan II ke atas dikenakan pajak bakal mengancam kenaikan harga bahan-bahan pokok. "Yang rugi jadinya masyarakat," kata dia.

Aturan mengenai penerapan pajak jalan tol nantinya akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) dan bukan Peraturan Dirjen Pajak. Dia memastikan PPN jalan tol akan dikenakan karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Saya berfikir memang harus kena. Kalau enggak dikenakan, saya yang salah, karena tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyebutkan pemerintah belum akan menerapkan PPN untuk jalan tol dalam waktu dekat ini. "Kita belum akan menerapkan PPn untuk jalan tol per 1 April 2015," katanya.

Menurut Bambang, penundaan ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kementerian keuangan dan kementerian pekerjaan umum mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang tepat untuk memungut pajak tol tersebut. Meski dalam hitungan Bambang, dampak pengenaan PPN jasa jalan tol bulan April terhadap inflasi tak terlalu besar, yakni di bawah 0,1% dari target inflasi di APBN-P 2015 yang 5%. Namun lantaran kondisi ekonomi makro tak mendukung. "PPN jalan tol per 1 April belum akan kami berlakukan," tandasnya.

Apalagi, tahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PERA) juga akan menaikkan tarif jalan tol di sejumlah ruas di tanah air. Karena itu, PPN jalan tol ini akan menunggu kebijakan kenaikan tarif tol reguler. Sementara itu, menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono menambahkan, penundaan ini dikarenakan timingnya belum tepat. Untuk itu, pemerintah harus menunggu waktu yang tepat.

"Timingnya saja sebetulnya. Alasannya ya BBM naik. Kemudian ada kenaikan tol juga jadi kita tunda. Nanti dilihat setelah 20 Maret. Kita lihat lagi kondisi keuangan kita ya. Nanti kita rapat lagi. Jadi, Belum akan ada pengenaan PPN 10%," tegasnya.

Meski demikian, lanjut Basuki, penundaan ini tidak sampai tahun depan. Jika sekarang ditunda, maka pertimbangan utamanya adalah situasi ekonomi Indonesia dengan nilai tukar rupiah masih berada di bawah. "Kalau kondisi membaik, kita lakukan. Timingnya kita cari supaya enggak memberatkan masyarakat. Nanti itu yang naik tahun ini ada 19 ruas, kemudian 2016 ada 10 ruas," pungkasnya. [agus]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…