TIDAK SAMPAIKAN LAPORAN KEGIATAN - BKPM Batalkan 6.541 Izin Prinsip Investasi Asing

NERACA

Jakarta – Karena tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membatalkan sebanyak 6.541 surat persetujuan/izin prinsip (SP/IP) penanaman modal asing (PMA) periode 2007-2012. Hal ini dilakukan menyusul surat peringatan kepada 10.294 pemegang 15.528 izin prinsip yang tidak menyampaikan LKPM sesuai UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, berdasarkan kewenangannya, BKPM akan melakukan pembatalan atas 6.231 SP/IP PMA. Sebanyak 310 SP/IP PMA akan dibatalkan oleh Badan Pengusahaan KPBPB Batam, Bintan, Karimun (BBK) karena proyeknya berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Sampai 23 Maret 2015 akan dibatalkan sebanyak 6.541 SP/IP yang dikeluarkan BKPM. Tujuannya agar kami bisa melihat sejauh mana izin yang masuk itu efektif," kata Franky dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/3).

Karena itu, Kepala BPKM memperingatkan para investor untuk melaporkan kegiatan usaha secara berkala sebagai kewajiban perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Alasannya, pemerintah telah mengupayakan dukungan dengan terus memasarkan proyek investasi, memberikan pendampingan hingga fasilitas berupa insentif.

“Sampai hari ini, Kamis (19/3) kami sudah menyelesaikan pembatalan atas 3.158 SP/IP PMA, sedangkan sisa pembatalan atas 3.073 SP/IP PMA segera diselesaikan paling lambat Senin (23/3). Dengan dibatalkannya SP/IP penanaman modal tersebut, maka perusahaan yang masih menjalankan kegiatan usaha tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum,” tegas Franky.

Franky menjelaskan, total nilai dari 6.541 SP/IP PMA yang akan dicabut itu adalah US$ 23 miliar. Dari ribuan SP/IP itu, pihaknya mencatat ada lima bidang usaha yang paling besar kehilangan rencana investasi. Terbesar adalah industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi senilai US$ 6,38 miliar, lalu jasa pertambangan US$ 3,31 miliar, dan perumahan, kawasan industri, dan perkantoran US$ 2 miliar. Lalu, jasa lainnya termasuk konsultasi senilai US$ 1,95 miliar dan industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik US$ 1,79 miliar.

“Kami akan melakukan 'review' khusus di bidang jasa perdagangan, jasa pertambangan, dan jasa lainnya termasuk konsultasi karena di bidang usaha ini banyak prinsip yang kami cabut,” jelas Franky.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menambahkan, nilai proyek di lima bidang usaha itu tinggi meski jumlah investornya hanya sedikit.

“Di bidang usaha kimia dasar itu, tadinya ada proyek besar di Tuban senilai lima miliar dolar AS, sudah kami kasih IP sejak 2010, tapi tidak jalan. Begitu juga rencana proyek pengolahan logam (smelter) bauksit di Kalimantan Barat sejak 2008 tidak ada realisasinya,” ungkap Azhar.

Adapun berdasarkan asal negara, lanjut Azhar Lubis, pembatalan rencana investasi terbesar berasal dari Arab Saudi senilai US$ 5,16 miliar yang batal membangun industri "oil refinery". Lalu, setelah Arab Saudi, posisi kedua ditempati Korea Selatan dengan pembatalan rencana investasi sebesar US$ 4,62 miliar dalam pembangunan hotel dan apartemen. Posisi selanjutnya, Tiongkok  dengan nilai investasi US$ 1,99 miliar untuk proyek "smelter" bauksit. Urutan selanjutnya, Singapura senilai US$ 1,79 miliar, disusul Malaysia sebesar US$ 1,62 miliar. munib

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…