Perikanan Tangkap - Larangan Cantrang Agar SDI Laut Tetap Lestari

NERACA

Jakarta -  Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwynn Jusuf menegaskan, pelarangan pengunaan alat tangkap cantrang bukan untuk menjegal nelayan nasional mendapatkan ikan saat melaut. Melainkan guna menjaga kelestarian sumber daya ikan (SDI) laut nasional yang kini sudah kian menipis.

“Sumber daya ikan di perairan Indonesia kian menipis, hal ini dkarenakan cara penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.  Oleh karenanya, bukannya kami ingin melarang nelayan menangkap ikan, karena jika dibiarkan bukan tidak mungkin beberapa spesies ikan nantinya tidak dapat dinikmati anak cucu kita dan hanya akan menjadi sejarah.,” tegas Gellwynn kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (19/3).

Untuk itu, sambung Gellwynn pelarangan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meregenerasi dan menyelamatkan sumberdaya ikan serta mencegah kerusakan ekosistem laut karena cadangan ikan di wilayah perairan Indonesia terus merosot karena dieksploitasi secara besar-besaran dengan alat tangkap yang membahayakan ekosistem laut. “ Kami berharap nelayan bisa memahami itu, bukan berarti kami melarang mereka menangkap ikan. Tapi cobalah menangkap ikan dengan alat tangkapan yang ramah lingkungan untuk keberlangsungan SDI laut kita untuk jangka panjang,” imbuhnya.

Dan, sambung Dia lagi, larangan penggunaan alat tangkap yang merusak bukan berarti suatu jal yang baru, larangan ini sudah mulai diberlakukan sejak tahun 1980. Kala itu dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 503/Kpts/UM/7/1980 cantrang secara tegas dilarang. Kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Dirjen Perikanan Nomor IK.340/DJ.10106/97 sebagai petunjuk pelaksanaan dari peraturan tersebut. Pada intinya cantrang hanya diberikan bagi kapal dibawah 5 GT dengan kekuatan mesin di bawah 15 PK.

Tapi faktanya, banyak kapal di atas 30 GT mendapatkan izin dari pemerintah daerah, untuk itu ingin kami tertibkan agar seluruh kapal di atas 30 GT, tidak ada lagi yang menggunakan alat tangkap cantrang. “Sekarang kami ingin menertibkan dan menegaskan dari apa yang sudah dibuat, bukan berarti pemerintahan sekarang yang melarang. Tapi kami ingin kembali menegaskan untuk menertibkan ini, tujuannya jelas untuk kebaikan nelayan jangka panjang,” tegas dia lagi.

Pada kesempatan berbeda, Salah satu nelayan, Arman (33),  dari  Dusun Kekean, Desa Tamarupa, Pangkep, Makassar, Sulawesi Selatan mengatakan memang banyak yang protes, tapi dirinya mendukung akan adanya larangan penggunaan alat tangkap cantrang. Karena  memang benar jika dilakukan secara berlebihan penangkapan  akan merusak ekosisitem ikan maupun ekosisiten laut.

Menurutnya, penggunaan cantrang ini memang mampu menghasilkan pendapatan yang lebih banyak bagi nelayan karena lebih banyak ikan yang bisa terjaring. Namun hal tersebut berlangsung pada musim tangkap ikan saja. "Biasanya begitu kalau ada musimnya memang besar penghasilannya, tapi kalau musimnya jelek hasilnya juga sedikit dan bisa merusak lingkungan laut karena banyak yang terjaring," ujarnya.

Namun, Arman dan nelayan di dusun tersebut sadar bahwa penggunaan cantrang dalam jangka waktu panjang akan merusak ekosistem laut karena bibit ikan pun ikut terjaring sehingga tidak terjadi proses pengembangbiakan yang alami di laut. "Larangan itu bagus, supaya pekerjaan nelayan tidak putus karena kan bibitnya dilarang ambil. Jadi ini jangka panjang," katanya.

Sedangkan menurut Rasno, Salah satu nelayan dari Rembang mengakui mayoritas nelayan di Rembang menggunakan alat tangkap Cantrang, karena dianggap bisa menghasilkan ikan yang lebih banyak. Atas tindakan pelarangan ini dirinya pasrah dan siap mengikuti aturan itu asalkan pemerintah bisa memberikan solusi yang tepat. “Bagi kami jika memang dilarang kami ikuti aturan itu, masalahnya yang kini kami harapkan dari pemerintah adalah solusinya. Bag

Mengingat, di laut Jawa SDI ikannya sudah berkurang jadi dengan alat lain hasilnya tidak menutupi biaya operasional. Oleh karenanya, dirinya berharap bisa melaut di luar Jawa yang memang ikannya masih banyak. “Kami memang buta akan ukuran kapal yang kami miliki, harapannya ada penertiban ukuran, dan kami berharap bisa melaut di laut luar Jawa, dari pada diambil oleh nelayan asing,” harapnya.

Solusi Larangan

Sementara itu, menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim menawarkan tiga solusi, menyikapi Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 mengenai pelarangan alat tangkap.

Pelarangan alat tangkap ini, telah meresahkan nelayan karena sebagian besar tidak bisa melaut selama beberapa bulan. “Memastikan transisi selama 6 sampai 9 bulan, proses pengalihan alat tangkap tidak diwarnai oleh kriminalisasi terhadap masyarakat nelayan. Sembilan nelayan di Tarakan telah ditangkap aparat setempat karena masih menggunakan alat tangkap yang dilarang,” katanya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…