Konsumen Perlu Dilindungi


 

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah  

Dalam liberalisasi ekonomi sering kali banyak ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, apalagi dengan minimnya peran kontrol negara seakan-akan pelaku produsen dan distributor dalam memperdagangkan barang-barang produksinya seenaknya sendiri dengan meninggalkan perilaku etik dan unsur kesehatan bagi manusia. Bayangkan dengan kasus formalin sebuah zat kimia pengawet mayat yang ditaburkan dalam ikan, tahu dan jenis makanan lainnya merupakan sebuah kejahatan. Belum lagi buah-buahan seperti semangka, melon, jeruk dan lain-lain agar memiliki berat yang besar seringkali digunakan dosis pestisida yang sangat besar, hal ini menjadikan produk pertanian tersebut mengandung zat kimia yang bisa menyebabkan penyakit tumor dan kanker. Selain dari produk-produk makanan yang jauh dari unsur kesehatan, para konsumen Indonesia khususnya umat Islam juga banyak dirugikan terutama dari segi kehalalan dari produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan.

Lemahnya pemahaman pengetahuan tentang halalan thoyiban sering kali mereka tidak mengetahui apakah bahan-bahan produksinya selama ini mengandung atau terkontaminasi dengan unsur babi, najis dan bahan bahan lainya yang diharamkan berdasarkan fiqh agama. Apalagi dalam mengkonsumsinya produk, konsumen juga tidak mengetahui bagaimana proses produksi, proses distribusi apakah tercampur atau tidak bahan-bahan dan unsur unsur yang dharamkan. Maka dari itu sebagai konsumen cerdas, umat Islam harus memahami dan mengerti semua produk-produk yang dikonsumsinya dengan pendekatan 3-H (halal memperoleh, halal mengkonsumsi dan halal memanfataatkan).

Memang diakui, membicarakanpermasalahan perlindungan konsumen ditanah air tidak akan habis-habisnya, meskipun hingga saat ini sudah banyak lembaga-lembaga perlindungan konsumen yang berdiri ditengah-tengah masyarakat. Maka dari itu, perlindungan konsumen perlu untuk diperhatikan sekali. Apalagi dengan kegamangan konsumen dalam memilih dan memiliki produk yang berkualitas menjadikan konsumen sering mengalami dilema. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang atau jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi obyek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang atau jasa yang dikonsumsinya. Apalagi di era globalisasi saat ini dengan kemajuan teknologi yang tinggi segala promosi dan iklan produk atau jasa dengan mudah masuk dalam opini konsumen. Dengan bantuan teknologi yang serba maya saat ini pihak konsumen tak ada kesulitan dalam bertransaksi untuk  memperoleh barang atau jasa tersebut untuk dikonsumsi.

Dari sinilah sangat nampak sekali—jika konsumen perlu sebuah perlindungan sehingga nasib konsumen tidak mengalami dilema dan selalu dirugikan. Untuk itu diperlukan  partisipasi  semua pihak, baik itu produsen, pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha sendiri harus menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai.

Untuk menegakkan perlindungan konsumen law enforcement sangat dibutuhkan, peran penegak hukum harus mampu benar-benar menjalankan amanah undang-undang yang telah digariskan oleh UU Nomor 8 Tahun 1999. Maka dari itu perangkat-perangkat hukum nasional harus memahami pentingnya perlindungan konsumen. Hal yang sama bagi produsen tak bisa terus menerus memandang konsumen sebagai obyek eksploitasi dalam berbisnis, sustainable  berbisnis harus menjadi kerangka paradigma berfikirnya. Untuk itu keberadaan konsumen sangat penting bagi produsen dan pengusaha dan tanpa konsumen siapa yang mengkonsumsi barang atau jasa yang diproduksi oleh produsen.

Hal yang sama bagi konsumen, filterisasi produk atau jasa dari produsen harus dilakukan, maka dari itu standarisasi produk atau jasa produsen merupakan syarat yang harus diminta oleh konsumen. Agar tidak ragu dalam mengkonsumsi produk dan jasa sudah seyogyanya konsumen membangun komunitas untuk beraliansi dengan lembaga sertifikasi seperti Badan Sertifikasi Negara (BNS), badan sertikasi halal, badan pengawas obat dan makanan dengan demikian ada kontrol bersama terhadap segala produk atau jasa para produsen.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…