PERJANJIAN KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL - Layak Ditinjau Ulang Bila Merugikan

Jakarta – Kalangan pengamat ekonomi mendukung rencana Presiden Joko Widodo meninjau kembali semua perjanjian kerja sama perdagangan internasional. Ini terkait dengan makin lebarnya defisit transaksi berjalan (current account) dan deficit neraca perdagangan Indonesia hingga awal tahun ini. Faktor ini juga menjadi penyebab terjadinya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS belakangan ini.

NERACA

Menurut pengamat ekonomi yang juga guru besar Unpad Prof Dr Ina Primiana, semestinya pemerintah fokus untuk memperbaiki industri domestik ketimbang mengejar melakukan kerjasama perdagangan internasional. Pasalnya, kerjasama perdagangan internasional yang dilakukan secara bebas tidak akan membuat industri domestik makin bergairah. Terlebih saat ini, beberapa industri dalam negeri tengah menghadapi berbagai macam masalah.

“Daripada membuat kerjasama perdagangan internasional baru, lebih baik memperbaiki di dalam negeri misalnya pemerintah harus fokus memperbaiki kondisi fundamental industri yaitu dengan meningkatan daya saing. Kuatkan dulu domestik, baru memperluas kerjasama perdagangan bebas. Karena dengan melakukan kerjasama perdagangan internasional akan membuka keran-keran impor yang akan memenuhi pasar dalam negeri,” ujarnya kepada Neraca, Rabu (18/3).

Dia mencontohkan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang membuat Indonesia kebanjiran produk impor asal negeri Tirai Bambu karena industri lokal kurang berdaya saing. Selain itu, kata dia, pemerintah juga perlu memperbaiki struktur industri yang menyangkut penghiliran industri yang selama ini mandek di hulu dan hanya memperdagangkan barang mentah.

Tak hanya itu, Ina juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemetaan terhadap subsektor industri yang tumbuh dan yang jenuh. “Dengan begitu, kita tahu mana barang yang perlu diimpor dan mana yang tidak,” katanya. Dari aspek teknis, Ina juga menyoroti tim negosiasi Indonesia yang kerap berganti-ganti orang sehingga keputusan yang diambil kerap tak konsisten. “Kita harus buat suatu SOP (standard operating procedure). Kalau mau buat FTA, siapa leading sector-nya,” ujarnya.

Dia mencontohkan seperti negara Korea Selatan dan Taiwan misalnya, memiliki tim khusus negosiasi FTA. Ina mengatakan Indonesia tak perlu khawatir akan kalah dari negara lain yang lebih dulu menjalin FTA dengan negara lain, misalnya Malaysia yang lebih dulu menjalin preferential trade agreement (PTA) dengan Pakistan. Perundingan FTA (Free Trade Agreement) yang dilakukan terburu-terburu hanya akan membuat Indonesia lemah dalam negosiasi.

Indonesia saat ini telah menjalin kerja sama perdagangan internasional yang tergabung dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan lain-lain, namun hingga akhir Februari 2015 kondisi neraca perdagangan Indonesia (akumulasi) masih defisit sekitar US$400 juta, meski pada Januari dan Februari tercatat surplus US$1,48 miliar. Sedangkan defisit neraca transaksi berjalan (current account) hingga akhir 2014 tercatat US$26,23 miliar.

Belum Maksimal

Pengamat ekonomi UI Eugenia Mardanugraha mengatakan, Indonesia memang belum bisa memanfaatkan hasil perjanjian internasional secara maksimal dikarenakan ketidakmampuan industri dalam negeri untuk memenuhi kesempatan dalam perjanjian perdagangan tersebut. Hal ini bisa terlihat dari produk Indonesia belum bisa memenuhi isi perjanjian perdagangan dengan negara lain, sehingga kesempatan perjanjian perdagangan ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Indonesia. 

“Oleh karenanya, meski pemerintah berusaha untuk meningkatkan perjanjian perdagangan dengan negara lain, namun industri dalam negeri harus meningkatkan kapasitas dan kualitas untuk memenuhi kesempatan dalam perjanjian perdagangan tersebut,” kata dia.

Menurut dia, produk-produk industri dalam negeri belum berdaya saing dengan negara lain dimana tidak mempunyai standar yang baik untuk diperdagangkan di dunia internasional. Contohnya saja, produk makanan indonesia yang belum mempunyai standar atau kualitas yang baik sehingga kurang mendapatkan kesempatan di perjanjian perdagangan dengan negara lain.

“Pemerintah harus memikirkan bagaimana produk dalam negeri kita bisa berdaya saing yang baik dengfan produk-produk luar negeri,” ujar Eugenia.

Dia menambahkan,  dunia usaha atau industri harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam mengembangkan usahanya dan diminimalisir mengenai hambatan-hambatan dalam menjalankan usaha tersebut. Melalui kebijakan yang meringankan dunia industri tersebut maka akan memberikan kemudahan dalam upaya memperbaiki kualitas dan kapasitas produk dalam negeri.

Menurut Eugenia, produk dalam negeri harus diproteksi dalam isi perjanjian perdagangan tersebut, dimana adanya jaminan bagi produk indonesia yang beredar di dunia perdagangan internasional. Hal ini juga berlaku atas produk impor yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan proteksi yang ketat dalam peredarannya. Bisa diambil contoh saja, bahwa produk negara Tiongkok yang sudah terlalu banyak di Indonesia, dimana produk Tiongkok ini merupakan produk impor secara langsung sehingga permintah harus berhati-hati dengan banyaknya produk ini.

“Berbeda dengan produk Jepang yang diproduksi didalam negeri sehingga menguntungkan kita, namun produk Tiongkok tidak, sehingga isi perjanjian perdagangan harus dicermati dengan baik dan menguntunkan produk dalam negeri kita,” tambahnya.

Pengamat perdagangan Fauzi Aziz mengatakan,  jika melihat kondisi perekonomian saat ini yang sedang melemah sebaiknya pemerintah melakukan peninjauan kembali semua perjanjian perdagangan yang sudah dilakukan.

“Kerja sama perdagangan bebas tidak semuanya menghasilkan manfaat bagi Indonesia. Dari pengalaman pemberlakuan ACFTA, Indonesia banyak dirugikan. Perusahaan cabang industri yang diteliti mengalami penurunan produksi dan kehilangan daya saing," ujarnya. .
Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ), M. Riza Damanik,  mengatakan depresiasi rupiah terhadap dolar AS menjadi pukulan berat bagi industri nasional, mengingat hampir 70% - 80% bahan baku industri nasional adalah impor, sehingga terpuruknya rupiah yang kini berada di level lebih dari Rp 13.000 per US$ harus menjadi perhatian pemerintah untuk dapat mengkaji ulang perjanjian-perjanjian perdagangan bebas seperti WTO, AFTA dan lainnya. Karena Indonesia banyak dirugikan dari perjanjian itu. "Tidak ada salahnya pemerintah kembali mengkaji ulang perjanjian-perjanjian perdagangan internasional yang telah ditandatangani. Karena lebih banyak merugikan Indonesia, " katanya.

Dia menilai, paket kebijakan strategi penguatan rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah dirasakan masih belum cukup dan sifatnya temporer. Seharusnya, paket ini juga harus diikuti dengan kebijakan untuk menghentikan perjanjian perdagangan bebas yang telah ditandatangani. Ini karena penerapan perjanjian perdagangan internasional itu merugikan Indonesia dan menjadi satu faktor penghambat perbaikan nilai tukar rupiah. "Dari paket kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam penyelamatan rupiah sifatnya jangka pendek, tidak ada yang jangka panjang," ujarnya.

Mengingat selama ini perjanjian perdagangan bebas telah berkontribusi terhadap peningkatan nilai impor akibat dihapuskannya segala bentuk proteksi pasar dalam negeri. Namun, disisi lain pemerintah kesulitan untuk meningkatkan nilai ekspor karena terganjal dengan proteksi yang sering dilakukan oleh negara-negara tujuan ekspor.

“Selama ini penerapan perjanjian perdagangan bebas sangat tidak adil untuk Indonesia. Kita membuka pasar tanpa proteksi, tetapi di sisi lain negara tujuan ekspor menerapkan proteksi begitu tinggi sehingga ekspor kita terhambat. Kalo memang mereka tidak mau membuka pasar lalu buat apa lagi ada perjanjian perdagangan bebas. Maka dari itu pentingnya pemerintah sekarang mengkaji ulang perjanjian perdagangan international," tegasnya. iwan/agus/bari/mohar

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…