April, Harga Solar Kembali Naik

NERACA

Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja, mengatakan pada awal April 2015 ada kemungkinan harga solar akan mengalami kenaikan Rp100-Rp200 per liter. Wira menyebutkan kenaikan terjadi akibat harga perolehan minyak yang terpengaruh pelemahan nilai tukar rupiah.

"Seminggu ini harga relatif stabil, sedikit naik, turun sedikit, kemudian balik lagi. Tapi dolarnya yang menguat, itu yang harus kami kalkulasi lagi. Revisinya akan dilakukan akhir bulan ini," katanya di Jakarta, Rabu, (18/3). Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terjadi belakangan ini, menurut dia, adalah faktor yang paling berperan dalam penentuan harga bahan bakar minyak ke depan. Pasalnya, harga minyak dunia sepanjang Maret tidak menunjukkan lonjakan.

"Naiknya kira-kira tidak banyak, sekitar Rp100-Rp200 per liter mulai tanggal 1 April," tegas dia. Wira menambahkan, harga solar juga kemungkinan akan mengalami kenaikan akibat kebijakan pemerintah soal peningkatan campuran bahan bakar nabati (BBN) 15% dalam tiap satu liter solar (B15).

Mandatori campuran nabati dalam solar sebelumnya ditetapkan sebesar 10% per liter. Peningkatan campuran nabati dalam solar dipastikan akan membuat harga jualnya naik karena masih mahalnya harga unsur nabati, yakni sekitar Rp9.300 per liter. "Dengan adanya BBN 15%, harga perolehannya akan naik. Meski ada subsidi, tapi implikasinya memang (harga) bisa naik," katanya.

Oleh karena itu, Wira mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait dampak kebijakan tersebut. Kendati demikian, dirinya memastikan peningkatan mandatori pencampuran BBN 15% dalam setiap satu liter solar dapat mengurangi devisa negara yang tersedot untuk mengimpor minyak.

"Kita berharap rupiah akan menguat karena impor BBM akan berkurang, harga minyak kelapa sawit (CPO) juga naik," katanya. Pemerintah sebelumnya mengeluarkan paket kebijakan reformasi struktural perekonomian guna memperbaiki kinerja neraca transaksi berjalan, yang salah satu isinya adalah meningkatkan penggunaan BBN menjadi 15%. Wira menegaskan aturan pencampuran BBN 15% dalam solar berlaku untuk semua jenis baik subsidi dan nonsubsidi. [agus]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…