Penerapan Pajak Tol Hanya Wacana ?

NERACA

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan kalau Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk jalan tol diakui hanya wacana. Meskipun sebelumnya Ditjen Pajak telah mengeluarkan keterangannya yang mengumumkan kepastian pengenaan pajak tersebut. "Pajak jalan tol kan sudah dihentikan. Itu baru wacana belum sampai keluar peraturan," kata Pejabat Pengganti Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka di Jakarta, Rabu (18/3).

Menurut dia, pengenaan pajak tersebut baru sampai niat pemerintah mengeluarkan pajak untuk jalan tol. Namun, ternyata hal itu menimbulkan respons negatif dari banyak pihak. Wahju juga mengatakan, peraturan mengenai pengenaan pajak jalan tol belum dikeluarkan. Padahal, pada 11 Maret 2015, Ditjen pajak merilis ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

"Belum. Entah siapa yang cerita sama kalian tiba-tiba ribut. Sebenarnya sesuatu yang belum diucapkan ya tidak patut untuk dibahas," terang dia. Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyebutkan pemerintah belum akan menerapkan PPN untuk jalan tol dalam waktu dekat ini. "Kita belum akan menerapkan PPn untuk jalan tol per 1 April 2015," katanya.

Menurut Bambang, penundaan ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kementerian keuangan dan kementerian pekerjaan umum mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang tepat untuk memungut pajak tol tersebut. Meski dalam hitungan Bambang, dampak pengenaan PPN jasa jalan tol bulan April terhadap inflasi tak terlalu besar, yakni di bawah 0,1% dari target inflasi di APBN-P 2015 yang 5%. Namun lantaran kondisi ekonomi makro tak mendukung. "PPN jalan tol per 1 April belum akan kami berlakukan," tandasnya.

Apalagi, tahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PERA) juga akan menaikkan tarif jalan tol di sejumlah ruas di tanah air. Karena itu, PPN jalan tol ini akan menunggu kebijakan kenaikan tarif tol reguler. Sementara itu, menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono menambahkan, penundaan ini dikarenakan timingnya belum tepat. Untuk itu, pemerintah harus menunggu waktu yang tepat.

"Timingnya saja sebetulnya. Alasannya ya BBM naik. Kemudian ada kenaikan tol juga jadi kita tunda. Nanti dilihat setelah 20 Maret. Kita lihat lagi kondisi keuangan kita ya. Nanti kita rapat lagi. Jadi, Belum akan ada pengenaan PPN 10%," tegasnya.

Meski demikian, lanjut Basuki, penundaan ini tidak sampai tahun depan. Jika sekarang ditunda, maka pertimbangan utamanya adalah situasi ekonomi Indonesia dengan nilai tukar rupiah masih berada di bawah. "Kalau kondisi membaik, kita lakukan. Timingnya kita cari supaya enggak memberatkan masyarakat. Nanti itu yang naik tahun ini ada 19 ruas, kemudian 2016 ada 10 ruas," pungkasnya. [agus]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…