NERACA
Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengungkap bahwa Ahok Center yang dimiliki oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, bermitra dengan 18 corporate, social and responsibility perusahaan yang mengerjakan berbagai proyek di ibukota. Salah satunya adalah proyek pembangunan Rumah Susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Hal ini dikuatkan dengan Laporan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perumahan DKI Jakarta juga mencatat nama Ahok Center menjadi mitra kerja bantuan CSR dari 18 perusahaan untuk proyek pembangunan Rumah Susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Menanggapi hal itu, Amor Network yang diketuai oleh Achmad Bustami menduga bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu memanfaatkan pengaruhnya saat menjadi wakil gubernur dan kini gubernur guna memuluskan kemitraan Ahok Center. "Yayasan Ahok Center tidak akan mungkin dapat bermitra dengan sejumlah perusahaan pengembang dan mengumpulkan dana sebesar itu jika Ahok tidak menjadi Wagub dan juga saat ini sebagai Gubernur," kata dia, di Jakarta, Rabu (18/3).
Menurut Bustami, apabila penggunaan pengaruh itu benar adanya, maka Ahok sebagai pejabat pemerintah daerah bisa dituduh melakukan tindak pidana memperdagangkan pengaruh jabatannya. "Kita tentu masih ingat kasus yang menimpa mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq yang ditahan karena diduga menjual pengaruhnya sebagai pimpinan partai, begitu juga kasus rumah kaca yang melibatkan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad yang kini jadi tersangka," ungkapnya.
Atas dugaan ini, Bustami meminta kepada aparat yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini,"Jika terbukti, tidak menutup kemungkinan Ahok dijadikan tersangka memperdagangkan pengaruhnya," tambahnya. Menurut dia, pendirian Ahok Center diduga kuat menggunakan dana CSR yang nilainya diperkirakan hingga triliunan rupiah. Malah ada dugaan Yayasan Ahok Center juga menggunakan dana tersebut.
Seperti diketahui, ke-18 perusahaan yang jadi mitra Ahok Center adalah PT Asuransi Jasindo, PD Pembangunan Sarana Jaya, PT Jakarta Propertindo, PD Pasar Jaya, Bank DKI, PT Jakarta Tourisindo, PT Jawa Barat Indah, PT Barito Pasific, PT Landmark, PT Jeunesse Global Indonesia. Selanjutnya adalah PT Duta Pertiwi, PT Zaman Bangun Pertiwi, Bapak Wahyu, PT Changbong, PT DUFO, PT HAIER, dan Grup Golf. Adapun bantuan yang diberikan berupa perabotan kamar, televisi, kulkas hingga tempat duduk dan penyediaan Dana. [mohar]